PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Cukai Etil Alkohol Terkontraksi 14,21 Persen, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Senin, 31 Juli 2023 | 15:55 WIB
Penerimaan Cukai Etil Alkohol Terkontraksi 14,21 Persen, Ini Sebabnya

Ilustrasi. (foto: thesaxon.org)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan cukai etil alkohol pada semester I/2022 sekitar Rp60 miliar atau 40,45% dari target Rp136,9 miliar.

Laporan APBN Kita edisi Juli 2023 menyatakan realisasi cukai etil alkohol tersebut mengalami kontraksi sebesar 14,21% secara tahunan. Tren kontraksi penerimaan ini menunjukkan kinerja etil alkohol makin mendekati pola normal sejalan dengan berakhirnya pandemi Covid-19.

"Dilihat dari nilai penerimaannya, sebenarnya kinerja cukai EA masih berada pada pola normal," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kinerja penerimaan cukai etil alkohol sempat mengalami lonjakan ketika Covid-19 mulai meluas pada 2020. Kondisi ini disebabkan etil alkohol yang menjadi bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

Pada 2020, penerimaan cukai etil alkohol mencapai Rp240 miliar atau tumbuh 97,33%. Pada saat itu, realisasi ini setara 156,3% dari target sekitar Rp150 miliar.

Sejak 17 Maret 2020, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor SE-04/BC/2020.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Fasilitas tersebut dapat diajukan oleh pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

Pada tahun berikutnya, penerimaan cukai etil alkohol mulai turun. Sepanjang 2021, realisasi cukai etil alkohol sekitar Rp110 miliar atau turun 53,11%.

Sedangkan pada 2022, penerimaan etil alkohol kembali naik menjadi Rp127,41 miliar atau tumbuh 12,37%. Meski demikian, realisasi ini hanya 98,38% dari target sekitar Rp130 miliar.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Kemenkeu menilai tren penerimaan etil alkohol ini sudah mirip dengan situasi sebelum pandemi Covid-19. Pada 2017-2019, rata-rata penerimaan etil alkohol senilai Rp11,4 miliar per bulan.

"Kinerja penerimaan EA turun karena sebagian besar diberikan fasilitas tidak dipungut atau pembebasan untuk keperluan medis atau bahan baku barang yang tidak dikenai cukai," bunyi laporan APBN Kita. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201