PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Cukai Etil Alkohol Terkontraksi 14,21 Persen, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Senin, 31 Juli 2023 | 15:55 WIB
Penerimaan Cukai Etil Alkohol Terkontraksi 14,21 Persen, Ini Sebabnya

Ilustrasi. (foto: thesaxon.org)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan cukai etil alkohol pada semester I/2022 sekitar Rp60 miliar atau 40,45% dari target Rp136,9 miliar.

Laporan APBN Kita edisi Juli 2023 menyatakan realisasi cukai etil alkohol tersebut mengalami kontraksi sebesar 14,21% secara tahunan. Tren kontraksi penerimaan ini menunjukkan kinerja etil alkohol makin mendekati pola normal sejalan dengan berakhirnya pandemi Covid-19.

"Dilihat dari nilai penerimaannya, sebenarnya kinerja cukai EA masih berada pada pola normal," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kinerja penerimaan cukai etil alkohol sempat mengalami lonjakan ketika Covid-19 mulai meluas pada 2020. Kondisi ini disebabkan etil alkohol yang menjadi bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

Pada 2020, penerimaan cukai etil alkohol mencapai Rp240 miliar atau tumbuh 97,33%. Pada saat itu, realisasi ini setara 156,3% dari target sekitar Rp150 miliar.

Sejak 17 Maret 2020, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor SE-04/BC/2020.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Fasilitas tersebut dapat diajukan oleh pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

Pada tahun berikutnya, penerimaan cukai etil alkohol mulai turun. Sepanjang 2021, realisasi cukai etil alkohol sekitar Rp110 miliar atau turun 53,11%.

Sedangkan pada 2022, penerimaan etil alkohol kembali naik menjadi Rp127,41 miliar atau tumbuh 12,37%. Meski demikian, realisasi ini hanya 98,38% dari target sekitar Rp130 miliar.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Kemenkeu menilai tren penerimaan etil alkohol ini sudah mirip dengan situasi sebelum pandemi Covid-19. Pada 2017-2019, rata-rata penerimaan etil alkohol senilai Rp11,4 miliar per bulan.

"Kinerja penerimaan EA turun karena sebagian besar diberikan fasilitas tidak dipungut atau pembebasan untuk keperluan medis atau bahan baku barang yang tidak dikenai cukai," bunyi laporan APBN Kita. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja