ANGGARAN PEMERINTAH

Penerimaan Berangsur Pulih, Defisit APBN Capai 3,63 Persen dari PDB

Dian Kurniati | Selasa, 21 Desember 2021 | 15:45 WIB
Penerimaan Berangsur Pulih, Defisit APBN Capai 3,63 Persen dari PDB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat defisit APBN hingga November 2021 mencapai Rp611 triliun atau setara dengan 3,63% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit APBN tersebut turun 31% dibandingkan dengan defisit APBN periode yang sama tahun lalu senilai Rp885,1 triliun atau setara dengan 5,73% PDB.

"Terjadi penurunan 2% lebih dari PDB hanya dalam waktu 12 bulan. Ini perbaikan dari sisi kesehatan APBN yang akan kami jaga," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani menuturkan APBN telah bekerja keras sebagai countercyclical selama pandemi Covid-19. Dalam periode tersebut, APBN menjadi instrumen yang digunakan pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus memulihkan perekonomian.

Dia menjelaskan penurunan defisit APBN tersebut menjadi indikator yang baik dalam kesehatan pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, penurunan defisit terjadi karena pendapatan negara telah berangsur pulih.

Pendapatan negara hingga November 2021 telah mencapai Rp1.699 triliun atau naik 19,4%. Realisasi tersebut setara dengan 97,5% dari target Rp1.743,6 triliun. Khusus penerimaan pajak, realisasinya mencapai Rp1.082,6 triliun atau 88,0% dari target Rp1.229,6 triliun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk penerimaan dari kepabeanan dan cukai, setoran yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp232,3 triliun, naik 27%. Adapun pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasinya Rp382,5 triliun, tumbuh 25,4%.

Sementara itu, realisasi belanja negara tercatat Rp2.310,4 triliun atau 84% dari yang direncanakan senilai Rp2.750 triliun. Realisasi belanja terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp1.599,3 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sejumlah Rp711,0 triliun.

Lalu, defisit keseimbangan primer pada akhir November 2021 mencapai Rp281,8 triliun, turun 52% dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp584,1 triliun. Sementara dari sisi pembiayaan anggaran, angkanya mencapai Rp642,6 triliun, turun 42%.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) juga tercatat Rp31,6 triliun, atau turun jauh dari periode yang sama 2020 senilai Rp216,4 triliun

"Ini menggambarkan bahwa pemulihan ekonomi dan kerja keras APBN melindungi rakyat di bidang kesehatan untuk masyarakat terkena Covid-19, tenaga kesehatan, vaksinasi, perlindungan sosial, bantuan ke perusahaan," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?