PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai Tumbuh 25 Persen, Sri Mulyani: Masih Impresif

Dian Kurniati | Jumat, 25 November 2022 | 09:30 WIB
Penerimaan Bea dan Cukai Tumbuh 25 Persen, Sri Mulyani: Masih Impresif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sampai dengan Oktober 2022 mencapai Rp256,35 triliun atau 86% dari target yang ditetapkan pada Perpres No. 98/2022 senilai Rp299 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh impresif dan menandakan pemulihan ekonomi berjalan secara kuat. Adapun realisasi penerimaan tersebut tumbuh 25% ketimbang periode yang sama tahun lalu.

"Penerimaan bea dan cukai masih sangat impresif dan ini yang menggambarkan pemulihan ekonomi dan menggeliatnya kegiatan ekonomi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Sri Mulyani menuturkan kinerja penerimaan positif terjadi pada seluruh komponen kepabeanan dan cukai. Penerimaan cukai terpantau tumbuh 19% karena dipengaruhi faktor efektivitas kebijakan tarif dan pengawasan.

Khusus cukai hasil tembakau, realisasinya mencapai Rp171,33 triliun, tumbuh 19%. Pertumbuhan setoran cukai hasil tembakau salah satunya dipengaruhi implementasi kebijakan kenaikan tarif cukai. Secara bulanan, setorannya tercatat Rp17,5 triliun atau tumbuh 13%.

Produksi hasil tembakau pada Oktober 2022 mencapai 27,9 miliar batang, tumbuh 15%. Angka ini utamanya didorong adanya pertumbuhan produksi golongan I sehingga pertumbuhan produksi secara akumulatif hingga Oktober 2022 mengalami perbaikan.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Untuk bea masuk, Sri Mulyani menyebut realisasi penerimaannya mencapai Rp40,74 triliun, tumbuh 32%. Pertumbuhan penerimaan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang hanya tumbuh 17%.

"Ini hal yang menggambarkan kenaikan dari berbagai kegiatan sektor ekonomi yang membayar bea masuk," ujarnya.

Menteri keuangan menambahkan pertumbuhan penerimaan bea masuk itu dipengaruhi membaiknya kinerja sektor perdagangan, pengolahan, serta pertambangan dan galian.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Selanjutnya, penerimaan bea keluar tercatat Rp37,83 triliun, tumbuh 45%. Namun, penerimaannya secara bulanan mengalami kontraksi 79% karena rendahnya harga CPO dan tarif bea keluar yang dikenakan.

Harga referensi CPO pada 1-15 Oktober 2022 senilai US$792/MT dan pada 16-31 Oktober 2022 senilai US$714/MT. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai