PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Penerimaan Bea Cukai Masih Rendah, Ini Respons DPR

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 April 2017 | 11:29 WIB
Penerimaan Bea Cukai Masih Rendah, Ini Respons DPR Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR RI kecewa atas pencapaian penerimaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai pada kuartal pertama 2017 yang masih rendah.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan realisasi penerimaan bea cukai hingga 14 April 2017 baru mencapai Rp22,052 triliun atau 11,53% dari target penerimaan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sebesar Rp191,233 triliun.

"Penerimaan pertengahan bulan tidak bisa mencerminkan pendapatan pasti, maka harus selalu dipantau," ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (18/4).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Heru mengatakan salah satu penyebab penurunan penerimaan pada kuartal pertama adalah nilai kurs rupiah yang rendah. "Kurs mengalami penurunan 1,5% dibanding tahun lalu,” katanya.

Atas hal ini, Ditjen Bea Cukai berkomitmen terus memantau perkembangan dan melakukan upaya-upaya ekstra untuk menggenjot penerimaan pendapatan.

Dari sisi bea keluar, Heru menjabarkan penerimaan pada kuartal I 2017 mencapai Rp840 miliar atau naik 45,1%. Menurutnya, tahun ini terdapat tambahan penerimaan biaya keluar dari biaya ekspor.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

"Faktor yang mempengaruhi biaya keluar adalah ekspor mineral yang kita bagi menjadi dua, penerimaan dari bea keluar separuh lebih berasal dari mineral dan sisanya ekspor," tambahnya.

Adapun, untuk penerimaan cukai, Heru mengatakan terdapat penurunan dari hasil cukai tembakau. Penerimaan cukai hingga 14 April 2017 baru mencapai Rp12,137 triliun atau 7,72% dari target penerimaan pada APBN 2017 sebesar Rp 157,158 triliun.

"Hal itu karena pelunasan pita cukai tunai masih rendah. Pengusaha lalu melihat keuntungan karena kemarin ada kenaikan tarif, sehingga mereka memborong pita cukai," jelas Heru.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Adapun penyebab lain yang menurunkan penerimaan cukai, yaitu rendahnya produksi rokok yang turun sekitar 0,09% atau sekitar 64,85 miliar batang dibandingkan tahun lalu. Heru memproyeksikan produksi rokok akan menurun lagi sebesar 2% pada tahun ini.

Mengenai hal ini, Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir menuturkan Dewan meminta Ditjen Bea Cukai serius dan lebih fokus dalam meningkatkan penerimaan bea dan cukai. "Khususnya penerimaan dari bea masuk dan cukai," katanya.

Tak hanya itu, Komisi XI DPR juga meminta Ditjen Bea Cukai agar melakukan terobosan untuk mengantisipasi potensi kecenderungan penerimaan cukai yang menurun. Serta melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Untuk menggenjot penerimaan, Ditjen Bea Cukai juga diminta membuat kajian tentang usulan potensi objek cukai baru, selain yang sudah ada selama ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?