KABUPATEN BOJONEGORO

Penerimaan APBD 2016 Kembali Merosot

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 September 2016 | 16:32 WIB
Penerimaan APBD 2016 Kembali Merosot

Salah satu sudut di Kabupaten Bojonegoro (Foto: Pemkab Bojonegoro)

BOJONEGORO, DDTCNews – Berdasarkan hasil rapat paripurna yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, pada Jumat (16/9), telah ditetapkan bahwa penerimaan dalam APBD tahun anggaran 2016 mengalami penurunan sebesar 11,83%.

Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono menyampaikan perkembangan penerimaan negara pada APBN 2016 yang semakin tidak menentu, khususnya dipengaruhi harga minyak dunia yang cenderung fluktuatif, jelas sangat berdampak sekali terhadap penurunan target penerimaan daerah khususnya yang berasal dari DBH Migas dan DBH Pajak.

“Berkaitan dengan hal tersebut, saya sangat sependapat tentang pentingnya konsistensi dan komitmen bersama dari segenap pihak, termasuk dari Dewan yang terhormat, untuk tetap mendukung dan melakukan koreksi terhadap kebijakan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama,” pungkasnya.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Sebagaimana diketahui bersama, "Terkait hal tersebut kami telah melakukan rasionalisasi belanja pada APBD Perubahan Kabupaten Bojonegoro tahun 2016 ini," tambahnya.

Usaha yang dilakukan Pemkab melalui penyesuaian, penundaan dan bahkan melakukan pilihan sulit sekalipun yaitu hutang belanja terhadap kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya dan telah dilakukan proses lelang, hal tersebut tentunya juga mempertimbangkan hal-hal yang berdampak pada hukum dan sosial.

Berdasarkan hasil kesepakatan dalam forum pembahasan bersama antara Tim Anggaran Eksekutif dengan Badan Anggaran DPRD, formulasi APBD Perubahan tahun 2016 disepakati bahwa target pendapatan sebesar Rp3,3 triliun mengalami penurunan 11,83% dibanding target pada APBD Induk tahun 2016 sebesar Rp3,7 triliun.

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Sedangkan total estimasi kebutuhan belanja sebesar Rp3,6 triliun menurun sebesar 5,66% dibanding target pada APBD Induk tahun 2016 yaitu sebesar Rp3,8 triliun. “Maka pada APBD Perubahan tahun 2016 terjadi Defisit sebesar Rp296,2 miliar, yang kesemuanya akan ditutup dari pembiayaan netto yang merupakan selisih dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan," tuturnya.

Seperti dilansir dalam suarajatimpost.com, apabila terjadi perubahan asumsi maupun pergeseran anggaran terhadap program dan kegiatan yang belum tertampung dalam KUA maupun PPAS ini, tentunya akan disempurnakan pada saat pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2016 dengan tanpa melakukan perubahan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Perubahan 2016.

"Saya menyampaikan terima kasih atas segala respon positif dan perhatian yang diberikan dalam upaya kesempurnaan KUA/PPAS APBD Perubahan tahun 2016, serta permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada kesalahan dan kekurangan selama proses pembahasan bersama Dewan," tutupnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?