RAPBN 2023 DAN NOTA KEUANGAN

Penerimaan 2023 Ditargetkan Rp2.443 T, Jokowi Singgung Reformasi Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Penerimaan 2023 Ditargetkan Rp2.443 T, Jokowi Singgung Reformasi Pajak

Presiden Joko Widodo menghadiri rapat Paripurna pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pendapatan negara pada RAPBN 2023 ditargetkan mencapai Rp2.443,6 triliun yang terdiri atas penerimaan perpajakan senilai Rp2.016,9 triliun dan PNBP sejumlah Rp426,3 triliun.

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya pendapatan negara guna mendukung pendanaan pembangunan. Guna mencapai target yang ditetapkan, sambungnya, pemerintah terus melanjutkan reformasi perpajakan.

"Reformasi perpajakan dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan," katanya, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selain melanjutkan reformasi perpajakan, lanjut presiden, insentif perpajakan akan diberikan secara lebih terukur guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi, peningkatan daya saing investasi, dan transformasi ekonomi.

Untuk mencapai target PNBP, pemerintah juga akan memperbaiki proses perencanaan dan pelaporan PNBP menggunakan teknologi informasi terintegrasi.

Selain itu, tata kelola dan pengawasan PNBP juga akan terus diperkuat dan pengelolaan aset akan dioptimalkan. Kemudian, pemerintah juga berkomitmen mengintensifkan penagihan dan penyelesaian piutang PNBP.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dengan penguatan pendapatan negara, pemerintah berharap upaya konsolidasi fiskal menuju defisit anggaran di bawah 3% dari PDB dapat terwujud. Jika tidak ada aral melintang, defisit APBN 2023 dipatok 2,85% dari PDB.

"Konsolidasi dan reformasi fiskal harus terus dilakukan secara menyeluruh, bertahap, dan terukur. Dimulai dari penguatan sisi pendapatan negara, perbaikan sisi belanja, dan pengelolaan pembiayaan yang hati-hati," jelas Jokowi.

Dengan belanja negara senilai Rp3.041,7 triliun, defisit anggaran pada tahun depan ditargetkan senilai Rp598,2 triliun. Dengan kata lain, defisit anggaran pada tahun depan akan kembali ke level di bawah 3% dari PDB sesuai dengan Perppu 1/2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?