PMK 28/2024

Penerima Tax Holiday IKN Beli Barang Modal Bekas, Insentif Bisa Batal

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Mei 2024 | 09:30 WIB
Penerima Tax Holiday IKN Beli Barang Modal Bekas, Insentif Bisa Batal

Ilustrasi. Pengunjung mengunjungi lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak diperbolehkan mengimpor ataupun membeli barang modal yang bukan baru untuk realisasi penanaman modal yang mendapatkan tax holiday.

Bila Ditjen Pajak (DJP) mengetahui bahwa wajib pajak penerima tax holiday IKN ternyata mengimpor atau membeli barang modal bukan baru, keputusan persetujuan fasilitas tax holiday IKN yang diperoleh wajib pajak bakal dilakukan pencabutan.

"Pencabutan ... dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh dirjen pajak," bunyi Pasal 29 ayat (3) PMK 28/2024, dikutip Jumat (24/5/2024).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Bila wajib pajak telah dilakukan pencabutan fasilitas tax holiday di IKN, wajib pajak harus membayar kembali PPh yang selama ini tidak dibayar beserta sanksi administratifnya terhitung sejak saat wajib pajak melakukan pelanggaran.

Selanjutnya, surat keterangan bebas (SKB) yang dimiliki oleh wajib pajak juga akan dicabut. Tak hanya itu, wajib pajak juga tidak bisa lagi diberikan fasilitas tax holiday baik di IKN maupun di daerah mitra.

Tak hanya itu, fasilitas pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) yang telah diberikan kepada wajib pajak penerima tax holiday juga dicabut dan harus dibayarkan kembali beserta sanksi administratifnya.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

"PPh atas pengalihan hak atas dan/atau bangunan yang telah diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) wajib dibayar kembali oleh wajib pajak terhitung sejak saat wajib pajak melakukan pelanggaran," bunyi Pasal 29 ayat (10) PMK 28/2024.

Untuk diketahui, wajib pajak berhak mendapatkan fasilitas tax holiday bila melakukan penanaman modal minimal senilai Rp10 miliar di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN.

Secara umum, bidang usaha strategis yang dimaksud meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Fasilitas tax holiday di IKN diberikan selama 10 tahun hingga maksimal 30 tahun, tergantung pada bidang usaha yang menjadi tujuan investasi dan saat diterbitkannya perizinan usaha oleh OSS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi