PMK 28/2024

Penerima Tax Holiday IKN Beli Barang Modal Bekas, Insentif Bisa Batal

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Mei 2024 | 09:30 WIB
Penerima Tax Holiday IKN Beli Barang Modal Bekas, Insentif Bisa Batal

Ilustrasi. Pengunjung mengunjungi lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak diperbolehkan mengimpor ataupun membeli barang modal yang bukan baru untuk realisasi penanaman modal yang mendapatkan tax holiday.

Bila Ditjen Pajak (DJP) mengetahui bahwa wajib pajak penerima tax holiday IKN ternyata mengimpor atau membeli barang modal bukan baru, keputusan persetujuan fasilitas tax holiday IKN yang diperoleh wajib pajak bakal dilakukan pencabutan.

"Pencabutan ... dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh dirjen pajak," bunyi Pasal 29 ayat (3) PMK 28/2024, dikutip Jumat (24/5/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Bila wajib pajak telah dilakukan pencabutan fasilitas tax holiday di IKN, wajib pajak harus membayar kembali PPh yang selama ini tidak dibayar beserta sanksi administratifnya terhitung sejak saat wajib pajak melakukan pelanggaran.

Selanjutnya, surat keterangan bebas (SKB) yang dimiliki oleh wajib pajak juga akan dicabut. Tak hanya itu, wajib pajak juga tidak bisa lagi diberikan fasilitas tax holiday baik di IKN maupun di daerah mitra.

Tak hanya itu, fasilitas pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) yang telah diberikan kepada wajib pajak penerima tax holiday juga dicabut dan harus dibayarkan kembali beserta sanksi administratifnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"PPh atas pengalihan hak atas dan/atau bangunan yang telah diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) wajib dibayar kembali oleh wajib pajak terhitung sejak saat wajib pajak melakukan pelanggaran," bunyi Pasal 29 ayat (10) PMK 28/2024.

Untuk diketahui, wajib pajak berhak mendapatkan fasilitas tax holiday bila melakukan penanaman modal minimal senilai Rp10 miliar di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN.

Secara umum, bidang usaha strategis yang dimaksud meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Fasilitas tax holiday di IKN diberikan selama 10 tahun hingga maksimal 30 tahun, tergantung pada bidang usaha yang menjadi tujuan investasi dan saat diterbitkannya perizinan usaha oleh OSS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra