WEBINAR SERIES DDTC

Penerima Insentif Pajak Rendah, Kakanwil DJP: Masih Ada Gap Informasi

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 27 Juli 2020 | 13:53 WIB
Penerima Insentif Pajak Rendah, Kakanwil DJP: Masih Ada Gap Informasi

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Lindawaty saat memaparkan realisasi penerima insentif pajak Covid-19 dalam acara Webinar Series DDTC, Senin (27/7/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menggelontorkan stimulus Covid-19 hingga Rp695,2 triliun yang di antaranya berupa insentif pajak. Namun demikian, jumlah penerima manfaat insentif pajak tersebut hingga saat ini masih terbilang rendah.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi Lindawaty dalam acara webinar series DDTC bertajuk ‘Insentif Terhadap Wajib Pajak Terdampak Covid-19’.

Lindawaty mencontohkan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Saat ini, lanjutnya, belum banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Dia mengaku Kanwil DJP Sumbar dan Jambi cukup intens memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha. Pemerintah menyediakan insentif tersebut agar perusahaan tidak melakukan PHK dan tetap dapat bertahan melakukan usahanya.

“Di sini masih ada gap informasi. Informasi antara niat baik pemerintah untuk memberikan insentif terkait dengan Covid-19 dengan respons masyarakat,” ujar Lindawaty.

Hal yang sama juga terjadi pada wajib pajak UMKM. Menurut Lindawaty, masih banyak UMKM takut memiliki NPWP dan membayar pajak, padahal UMKM adalah pelaku ekonomi terbesar di Indonesia dan kontribusi mereka sangat dibutuhkan.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Dalam kesempatan ini, Lindawaty memerinci jumlah wajib pajak di Kanwil Sumbar dan Jambi yang sudah memanfaatkan insentif, termasuk menjelaskan tentang jenis-jenis insentif yang tercantum dalam PMK 86/2020.

Dalam paparannya, jumlah wajib pajak di Sumbar dan Jambi yang memanfaatkan insentif masih rendah. Secara lebih terperinci, insentif PPh Pasal 21 DTP baru dimanfaatkan oleh 1.284 wajib pajak dari total 48.072 wajib pajak.

Insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor baru dimanfaatkan oleh 33 wajib pajak dari total 19.973 wajib pajak. Lalu, insentif pengurangan PPh Pasal 25 baru dimanfaatkan 782 wajib pajak dari total 47.976 wajib pajak. Sementara itu, insentif PPh Final DTP baru dinikmati oleh 3.416 wajib pajak dari 76.720 wajib pajak.

“Saya harap pelaku usaha di wilayah Sumbar dan Jambi yang hadir dalam webinar ini terus berkomunikasi dengan kami. Kami siap melayani dan memberikan jawaban serta solusi atas kesulitan yang dialami,” tutur Lindawaty. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai