WEBINAR SERIES DDTC

Penerima Insentif Pajak Rendah, Kakanwil DJP: Masih Ada Gap Informasi

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 27 Juli 2020 | 13:53 WIB
Penerima Insentif Pajak Rendah, Kakanwil DJP: Masih Ada Gap Informasi

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Lindawaty saat memaparkan realisasi penerima insentif pajak Covid-19 dalam acara Webinar Series DDTC, Senin (27/7/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menggelontorkan stimulus Covid-19 hingga Rp695,2 triliun yang di antaranya berupa insentif pajak. Namun demikian, jumlah penerima manfaat insentif pajak tersebut hingga saat ini masih terbilang rendah.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi Lindawaty dalam acara webinar series DDTC bertajuk ‘Insentif Terhadap Wajib Pajak Terdampak Covid-19’.

Lindawaty mencontohkan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Saat ini, lanjutnya, belum banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia mengaku Kanwil DJP Sumbar dan Jambi cukup intens memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha. Pemerintah menyediakan insentif tersebut agar perusahaan tidak melakukan PHK dan tetap dapat bertahan melakukan usahanya.

“Di sini masih ada gap informasi. Informasi antara niat baik pemerintah untuk memberikan insentif terkait dengan Covid-19 dengan respons masyarakat,” ujar Lindawaty.

Hal yang sama juga terjadi pada wajib pajak UMKM. Menurut Lindawaty, masih banyak UMKM takut memiliki NPWP dan membayar pajak, padahal UMKM adalah pelaku ekonomi terbesar di Indonesia dan kontribusi mereka sangat dibutuhkan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dalam kesempatan ini, Lindawaty memerinci jumlah wajib pajak di Kanwil Sumbar dan Jambi yang sudah memanfaatkan insentif, termasuk menjelaskan tentang jenis-jenis insentif yang tercantum dalam PMK 86/2020.

Dalam paparannya, jumlah wajib pajak di Sumbar dan Jambi yang memanfaatkan insentif masih rendah. Secara lebih terperinci, insentif PPh Pasal 21 DTP baru dimanfaatkan oleh 1.284 wajib pajak dari total 48.072 wajib pajak.

Insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor baru dimanfaatkan oleh 33 wajib pajak dari total 19.973 wajib pajak. Lalu, insentif pengurangan PPh Pasal 25 baru dimanfaatkan 782 wajib pajak dari total 47.976 wajib pajak. Sementara itu, insentif PPh Final DTP baru dinikmati oleh 3.416 wajib pajak dari 76.720 wajib pajak.

“Saya harap pelaku usaha di wilayah Sumbar dan Jambi yang hadir dalam webinar ini terus berkomunikasi dengan kami. Kami siap melayani dan memberikan jawaban serta solusi atas kesulitan yang dialami,” tutur Lindawaty. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya