BERITA PAJAK SEPEKAN

Penerima Insentif Pajak Diperluas dan Pajak UMKM Jadi Tema Terpopuler

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 April 2020 | 08:00 WIB
Penerima Insentif Pajak Diperluas dan Pajak UMKM Jadi Tema Terpopuler

Ilustrasi (radiantskies)

JAKARTA, DDTCNews—Sepanjang pekan ini (13-17 April), wajib pajak tampaknya mendapat banyak kabar gembira dari otoritas fiskal. Bagaimana tidak, pemerintah lagi-lagi menebar insentif pajak di tengah pandemi Corona saat ini.

Pemberitaan mengenai rencana pemerintah untuk memperluas penerima insentif pajak hingga ke 11 sektor usaha menjadi berita pajak terpopuler, disusul rencana pemerintah membebaskan pajak UMKM dalam penanganan pandemi Corona.

Insentif yang diberikan antara lain insentif PPh Pasal 21 untuk karyawan ditanggung pemerintah (DTP). Insentif tersebut untuk memberikan kemampuan lebih para karyawan melakukan konsumsi di tengah pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Kemudian, ada pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk periode waktu 6 bulan. Ada pula pengurangan setoran masa PPh Pasal 25 sebesar 30%, selama 6 bulan. Terakhir, restitusi dipercepat dengan batasan yang dinaikkan menjadi Rp5 miliar.

Pengusaha UMKM juga tak ketinggalan menjadi sasaran insentif pemerintah. Menurut Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, pemerintah akan membebaskan pajak untuk UMKM selama 6 bulan ke depan.

Berikut berita pajak pilihan lainnya sepekan ini.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Minta SKB PPh Pasal 22 & PPh Pasal 23 Bisa Lewat DJP Online
Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, bagian dari insentif untuk penanganan pandemi Covid-19 sesuai PMK 28/2020, sudah bisa dilakukan secara elektronik melalui DJP Online.

Pengajuan secara online dimungkinkan setelah menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online juga menyediakan modul SKB PPh Pasal 22 dan SKB PPh Pasal 23 sesuai PMK 28/2020.

Untuk diingat, insentif ini hanya berlaku untuk barang kena pajak yang diperlukan dalam penanganan Covid-19, seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Waktu Penyelesaian Pelayanan Administrasi Pajak Diperpanjang
Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan beleid perihal perpanjangan waktu penyelesaian pelayanan administrasi perpajakan dalam keadaan kahar akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-178/PJ/2020, tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan No.29/PMK.03/2020. Beleid tersebut untuk memberi kepastian hukum dalam pelayanan administrasi perpajakan kepada wajib pajak.

Sesuai amanat Pasal 2 PMK 29/2020, dalam keadaan kahar, jatuh tempo penyelesaian pelayanan administrasi perpajakan dapat diperpanjang untuk jangka waktu penyelesaian tertentu. Hal ini ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Kode Verifikasi e-Filing Bisa Lewat SMS
Ditjen Pajak menambah fitur dalam sistem DJP Online berupa pelayanan one-time password (OTP). Penambahan fitur ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan saat pengiriman pesan berisi kode token atau verifikasi kepada email wajib pajak.

Seperti diketahui, pelaporan e-Filing di DJP Online memang sempat terganggu saat proses pengiriman kode verifikasi. Hal itu dikarenakan Gmail dari Google menganggap email blast dari DJP—berisi kode verifikasi—dianggap spam, sehingga berujung pemblokiran.

Oleh karena itu, Ditjen Pajak berharap OTP menjadi saluran alternatif WP untuk memperoleh token atau kode verifikasi, sebagai syarat pengiriman SPT, selain melalui email yang selama ini dilakukan DJP.

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Penerimaan PPh Badan Tertekan
Di tengah pandemi Corona, pemerintah merealisasikan penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar Rp34,54 triliun sepanjang kuartal I/2020, turun 14% ketimbang periode yang sama tahun lalu.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, perusahaan-perusahaan mengalami tekanan sejak 2019. Oleh karena itu, mereka juga sudah mulai melakukan koreksi terhadap pembayaran masa (angsuran PPh Pasal 25).

Kontraksi dari bulan ke bulan pun makin membesar. Pada Januari, Februari, dan Maret 2020, penurunan penerimaan PPh Badan masing-masing mencapai 8,35%, 8,53%, dan 29,34%. Kondisi ini pun menjadi warning bagi pemerintah.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Pemerintah Perpanjang Penundaan Pembayaran Pita Cukai
Kementerian Keuangan memberikan insentif berupa perpanajngan penundaan pembayaran pita cukai yang dilekatkan dari dua bulan sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai menjadi 90 hari.

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.30/PMK.04/2020. Pemerintah memberikan penundaan hingga 90 hari terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan pada 9 April 2020 sampai dengan 9 Juli 2020.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan relaksasi tersebut bertujuan untuk membantu cash flow perusahaan, sehingga perusahaan dapat tetap menjalankan usahanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%