Ilustrasi (radiantskies)
JAKARTA, DDTCNews—Sepanjang pekan ini (13-17 April), wajib pajak tampaknya mendapat banyak kabar gembira dari otoritas fiskal. Bagaimana tidak, pemerintah lagi-lagi menebar insentif pajak di tengah pandemi Corona saat ini.
Pemberitaan mengenai rencana pemerintah untuk memperluas penerima insentif pajak hingga ke 11 sektor usaha menjadi berita pajak terpopuler, disusul rencana pemerintah membebaskan pajak UMKM dalam penanganan pandemi Corona.
Insentif yang diberikan antara lain insentif PPh Pasal 21 untuk karyawan ditanggung pemerintah (DTP). Insentif tersebut untuk memberikan kemampuan lebih para karyawan melakukan konsumsi di tengah pandemi virus Corona.
Kemudian, ada pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk periode waktu 6 bulan. Ada pula pengurangan setoran masa PPh Pasal 25 sebesar 30%, selama 6 bulan. Terakhir, restitusi dipercepat dengan batasan yang dinaikkan menjadi Rp5 miliar.
Pengusaha UMKM juga tak ketinggalan menjadi sasaran insentif pemerintah. Menurut Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, pemerintah akan membebaskan pajak untuk UMKM selama 6 bulan ke depan.
Berikut berita pajak pilihan lainnya sepekan ini.
Minta SKB PPh Pasal 22 & PPh Pasal 23 Bisa Lewat DJP Online
Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, bagian dari insentif untuk penanganan pandemi Covid-19 sesuai PMK 28/2020, sudah bisa dilakukan secara elektronik melalui DJP Online.
Pengajuan secara online dimungkinkan setelah menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online juga menyediakan modul SKB PPh Pasal 22 dan SKB PPh Pasal 23 sesuai PMK 28/2020.
Untuk diingat, insentif ini hanya berlaku untuk barang kena pajak yang diperlukan dalam penanganan Covid-19, seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan lain sebagainya.
Waktu Penyelesaian Pelayanan Administrasi Pajak Diperpanjang
Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan beleid perihal perpanjangan waktu penyelesaian pelayanan administrasi perpajakan dalam keadaan kahar akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-178/PJ/2020, tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan No.29/PMK.03/2020. Beleid tersebut untuk memberi kepastian hukum dalam pelayanan administrasi perpajakan kepada wajib pajak.
Sesuai amanat Pasal 2 PMK 29/2020, dalam keadaan kahar, jatuh tempo penyelesaian pelayanan administrasi perpajakan dapat diperpanjang untuk jangka waktu penyelesaian tertentu. Hal ini ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak.
Kode Verifikasi e-Filing Bisa Lewat SMS
Ditjen Pajak menambah fitur dalam sistem DJP Online berupa pelayanan one-time password (OTP). Penambahan fitur ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan saat pengiriman pesan berisi kode token atau verifikasi kepada email wajib pajak.
Seperti diketahui, pelaporan e-Filing di DJP Online memang sempat terganggu saat proses pengiriman kode verifikasi. Hal itu dikarenakan Gmail dari Google menganggap email blast dari DJP—berisi kode verifikasi—dianggap spam, sehingga berujung pemblokiran.
Oleh karena itu, Ditjen Pajak berharap OTP menjadi saluran alternatif WP untuk memperoleh token atau kode verifikasi, sebagai syarat pengiriman SPT, selain melalui email yang selama ini dilakukan DJP.
Penerimaan PPh Badan Tertekan
Di tengah pandemi Corona, pemerintah merealisasikan penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar Rp34,54 triliun sepanjang kuartal I/2020, turun 14% ketimbang periode yang sama tahun lalu.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, perusahaan-perusahaan mengalami tekanan sejak 2019. Oleh karena itu, mereka juga sudah mulai melakukan koreksi terhadap pembayaran masa (angsuran PPh Pasal 25).
Kontraksi dari bulan ke bulan pun makin membesar. Pada Januari, Februari, dan Maret 2020, penurunan penerimaan PPh Badan masing-masing mencapai 8,35%, 8,53%, dan 29,34%. Kondisi ini pun menjadi warning bagi pemerintah.
Pemerintah Perpanjang Penundaan Pembayaran Pita Cukai
Kementerian Keuangan memberikan insentif berupa perpanajngan penundaan pembayaran pita cukai yang dilekatkan dari dua bulan sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai menjadi 90 hari.
Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.30/PMK.04/2020. Pemerintah memberikan penundaan hingga 90 hari terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan pada 9 April 2020 sampai dengan 9 Juli 2020.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan relaksasi tersebut bertujuan untuk membantu cash flow perusahaan, sehingga perusahaan dapat tetap menjalankan usahanya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.