Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas pajak penghasilan (PPh) terkait dengan kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak bisa memakai rezim PPh final UMKM 0,5%. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (17/1/2023).
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 57 ayat (2) PP 55/2022. Pasal tersebut memerinci kriteria wajib pajak yang tidak termasuk dalam kelompok dengan peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh bersifat final. Salah satunya adalah wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas PPh PP 40/2021.
“Wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas pajak penghasilan berdasarkan … Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya,” bunyi Pasal 57 ayat (2) huruf c angka 3 PP 55/2022.
Adapun sesuai dengan Pasal 75 PP 40/2021, badan usaha dan/atau pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama dapat memperoleh pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama yang dilakukan.
Kemudian, sesuai dengan Pasal 78 PP 40/2021, badan usaha dan/atau pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama yang tidak memperoleh pengurangan PPh badan Pasal 75 atau melakukan investasi pada kegiatan lainnya dapat memperoleh fasilitas PPh yang meliputi:
Sebagai informasi, dalam PP 23/2018, ketentuan mengenai wajib pajak penerima fasilitas PPh berdasarkan PP 40/2021 tersebut tidak ada. Sekarang, dengan berlakunya PP 55/2022, PP 23/2018 dicabut. Simak pula ‘PP 23/2018 Dicabut, Bagaimana Penghitungan Waktu PPh Final UMKM?’.
Selain mengenai PP 55/2022, ada pula bahasan terkait dengan uji coba (piloting) penggunaan Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan seiring dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-222/BC/2022.
Selain wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas PPh berdasarkan pada Pasal 75 dan Pasal 78 PP 40/2021, wajib pajak badan yang mendapat fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A UU PPh dan PP 94/2010 juga tidak dapat menggunakan rezim PPh final PP 55/2022.
Kemudian, ada wajib pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan pada tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (orang pribadi) atau dikenai PPh berdasarkan pada Pasal 17 ayat (1) UU PPh dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh (badan).
Ada pula wajib pajak berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi berkeahlian khusus, yang menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) PP 55/2022.
Kemudian, ada wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) yang juga tidak masuk sebagai wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh bersifat final. (DDTCNews)
Melalui KEP-222/BC/2022, dirjen bea dan cukai menyatakan pelaksanaan piloting sistem aplikasi registrasi kepabeanan dalam sistem CEISA 4.0 dimulai pada 2023. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan registrasi kepabeanan bagi pengguna jasa.
Uji coba implementasi sistem aplikasi tersebut dilaksanakan Direktorat Teknis Kepabeanan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait. Uji coba itu juga dikoordinasikan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Layanan yang akan diuji coba memakai sistem aplikasi itu berupa permohonan registrasi kepabeanan dan perubahan data registrasi kepabeanan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, dan pengusaha dalam free trade zone (FTZ) mulai 2 Januari 2023.
Selama uji coba sistem aplikasi, pelayanan permohonan registrasi kepabeanan dan perubahan data registrasi kepabeanan oleh PPJK, pengangkut, dan pengusaha dalam FTZ dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). (DDTCNews)
DJP mengingatkan wajib pajak yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Jika sudah mendapatkan bukti potong dari instansi tempat kerja, PNS dapat melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-filing pada DJP Online.
Untuk mengisi SPT Tahunan, diperlukan data-data pendukung yang dapat diperoleh dari sejumlah dokumen. Pertama, bukti potong 1721-A2. Kedua, bukti pemotongan pajak lain serta dokumen lain. Ketiga, dokumen identitas. Simak ‘Untuk PNS, Ini Imbauan dari Ditjen Pajak Soal Pelaporan SPT Tahunan’. (DDTCNews)
UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) turut mengatur tentang profesi konsultan pajak. Dalam undang-undang ini, konsultan pajak dikategorikan sebagai profesi penunjang sektor keuangan.
Dalam melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan, profesi penunjang sektor keuangan diwajibkan untuk memberikan jasa yang independen.
Untuk menyediakan jasa bagi sektor industri keuangan, profesi penunjang sektor keuangan wajib memperoleh izin dari kementerian, lembaga, atau otoritas terkait. Untuk konsultan pajak, permohonan izin diajukan ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.
Bila jasa diberikan ke sektor pasar modal, bank, dan industri keuangan nonbank (IKNB), konsultan pajak juga harus terdaftar di OJK. Bila jasa diberikan ke pelaku usaha ada sektor pasar uang, pasar valas, dan penyelenggara jasa pembayaran, konsultan pajak harus terdaftar di Bank Indonesia (BI). (DDTCNews)
UU 4/2023 tentang PPSK)memungkinkan pemerintah untuk memberikan insentif pajak guna mendukung pembentukan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK).
Merujuk pada Pasal 206 ayat (1) UU 4/2023, setiap orang yang mengendalikan konglomerasi keuangan wajib membentuk PIKK. Adapun pihak pengendali konglomerasi keuangan bisa menunjuk perusahaan yang bertindak sebagai PIKK dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
“Pembentukan PIKK, termasuk proses pengalihan aset dalam pembentukan PIKK, dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan,” bunyi Pasal 211 UU 4/2023. (DDTCNews)
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pada September 2022, tingkat kemiskinan mencapai 9,57% atau naik tipis dari posisi pada Maret 2022 sebesar 9,54%. Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kenaikan biaya produksi pertanian menjadi faktor pemicu.
Margo mengatakan PHK kebanyakan terjadi di sektor padat karya, seperti industri tekstil, alas kaki, dan perusahaan teknologi. Penyesuaian harga BBM pada September 2022 mengakibatkan meningkatnya biaya produksi pertanian. (DDTCNews/Kontan)
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada sepanjang 2022 mengalami surplus senilai US$54,45 miliar. Surplus ini berasal dari ekspor senilai US$291,98 miliar dan impor US$237,52 miliar. Khusus Desember 2022, surplus neraca perdagangannya senilai US$3,89 miliar.
"Neraca perdagangan Indonesia sampai Desember 2022 mencatatkan surplus 32 bulan berturut-turut sejak Mei 2020," ujar Kepala BPS Margo Yuwono. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pandangannya terkait dengan fokus pemanfaatan APBN 2023. Hal ini disampaikannya saat membuka Sidang Kabinet Paripurna perdana pada tahun ini dengan topik APBN di Istana Negara, Senin (16/1/2023).
APBN 2023 akan difokuskan untuk kegiatan-kegiatan dan program produktif. Targetnya, penciptaan lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan pengentasan kemiskinan. Selain itu, APBN 2023 juga disiapkan untuk mengantisipasi gejolak politik menjelang pemilihan umum (Pemilu) pada 2024.
Selain itu, Jokowi juga berharap APBN 2023 bisa mengoptimalkan transfer ke daerah, termasuk dana desa. Menurut Jokowi, transfer daerah masih punya peranan sangat besar untuk mendorong perekonomian daerah.
"Selain itu, juga APBD harus sinkron dengan APBN artinya sinkron dengan prioritas nasional yang telah saya kira bolak-balik saya sampaikan terutama terkaitan dengan ekonomi kerakyatan dan ekspor dan berkaitan dengan investasi," ujar presiden. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.