Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu telah menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) khusus dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) senilai Rp46,35 miliar dan US$650.000.
Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan mengatakan penerbitan SBN khusus tersebut menjadi yang perdana untuk menampung harta yang diungkapkan dalam PPS. Sebagai langkah awal, dia menilai penerbitan SBN melalui transaksi private placement untuk peserta PPS cukup menggembirakan.
"Seri SBN yang ditawarkan mendapat respons yang positif, sejalan dengan kebutuhan investor dalam pengelolaan investasinya," katanya, Senin (6/3/2022).
Deni mengatakan minat wajib pajak untuk menginvestasikan dana di SBN menunjukkan kepercayaan investor terhadap SBN sebagai instrumen investasi yang aman dan menguntungkan. Imbal hasil yang ditawarkan juga mengacu pada harga yang wajar di pasar, dengan pertimbangan agar harga tersebut cukup adil bagi investor maupun pemerintah sebagai issuer.
Dia menyebut penerbitan SBN dalam rangka PPS akan dilaksanakan secara rutin tiap bulan, bergantian antara SUN dan SBSN. Pemerintah akan membuka penawaran penempatan dana PPS ke investasi SBN sebanyak 9 periode sepanjang tahun ini, yang terdiri atas 4 SUN dan 5 SBSN.
"Untuk penerbitan berikutnya di bulan Maret ini, akan ditawarkan SBSN tenor 20 tahun dalam mata uang rupiah," ujarnya.
Pada 4 Maret 2022 lalu, pemerintah telah melakukan setelmen atas transaksi perdana penerbitan 2 seri SUN khusus bagi wajib pajak peserta PPS. Transaksi tersebut dilakukan pada tanggal 25 Februari 2022 melalui mekanisme private placement dan diikuti oleh 4 dealer utama SUN yang menyampaikan penawaran pembelian mewakili 10 wajib pajak peserta PPS.
Kedua seri SUN tersebut terdiri atas FR0094 yang bertenor 6 tahun dengan imbal hasil 5,60%, senilai Rp46,35 miliar, serta USDFR0003 bertenor 10 tahun dengan imbal hasil 3,00% senilai US$650.000. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.