PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Penerbitan SBN Khusus untuk Peserta PPS Laris Manis, Ini Kiat Kemenkeu

Dian Kurniati | Senin, 07 Maret 2022 | 10:07 WIB
Penerbitan SBN Khusus untuk Peserta PPS Laris Manis, Ini Kiat Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu telah menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) khusus dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) senilai Rp46,35 miliar dan US$650.000.

Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan mengatakan penerbitan SBN khusus tersebut menjadi yang perdana untuk menampung harta yang diungkapkan dalam PPS. Sebagai langkah awal, dia menilai penerbitan SBN melalui transaksi private placement untuk peserta PPS cukup menggembirakan.

"Seri SBN yang ditawarkan mendapat respons yang positif, sejalan dengan kebutuhan investor dalam pengelolaan investasinya," katanya, Senin (6/3/2022).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Deni mengatakan minat wajib pajak untuk menginvestasikan dana di SBN menunjukkan kepercayaan investor terhadap SBN sebagai instrumen investasi yang aman dan menguntungkan. Imbal hasil yang ditawarkan juga mengacu pada harga yang wajar di pasar, dengan pertimbangan agar harga tersebut cukup adil bagi investor maupun pemerintah sebagai issuer.

Dia menyebut penerbitan SBN dalam rangka PPS akan dilaksanakan secara rutin tiap bulan, bergantian antara SUN dan SBSN. Pemerintah akan membuka penawaran penempatan dana PPS ke investasi SBN sebanyak 9 periode sepanjang tahun ini, yang terdiri atas 4 SUN dan 5 SBSN.

"Untuk penerbitan berikutnya di bulan Maret ini, akan ditawarkan SBSN tenor 20 tahun dalam mata uang rupiah," ujarnya.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Pada 4 Maret 2022 lalu, pemerintah telah melakukan setelmen atas transaksi perdana penerbitan 2 seri SUN khusus bagi wajib pajak peserta PPS. Transaksi tersebut dilakukan pada tanggal 25 Februari 2022 melalui mekanisme private placement dan diikuti oleh 4 dealer utama SUN yang menyampaikan penawaran pembelian mewakili 10 wajib pajak peserta PPS.

Kedua seri SUN tersebut terdiri atas FR0094 yang bertenor 6 tahun dengan imbal hasil 5,60%, senilai Rp46,35 miliar, serta USDFR0003 bertenor 10 tahun dengan imbal hasil 3,00% senilai US$650.000. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP