PRANCIS

Penerbitan Laporan Soal Skema Pelaporan Pajak Cryptocurrency Ditunda

Muhamad Wildan | Senin, 10 Mei 2021 | 14:30 WIB
Penerbitan Laporan Soal Skema Pelaporan Pajak Cryptocurrency Ditunda

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunda penerbitan laporan terkait dengan skema pelaporan perpajakan cryptocurrency lantaran akan fokus menyelesaikan konsensus global perihal pajak digital.

Director of Center for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans mengatakan OECD sebenarnya berencana memublikasikan common reporting standard (CRS) atas cryptocurrency pada awal 2022.

Namun demikian, Saint-Amans mengatakan saat ini OECD sedang berfokus untuk menyelesaikan dan mendorong tercapainya konsensus atas Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

"Ada dorongan yang kuat untuk merancang ketentuan pajak atas aset kripto, hanya saja perhatian saat ini dan sumber daya kami sedang dikonsentrasikan untuk mewujudkan reformasi pajak global," katanya, dikutip Senin (10/5/2021).

Tahun lalu, OECD memang menyatakan akan menyusun proposal teknis mengenai standar pelaporan pajak atas penghasilan dari cryptocurrency. Skema pelaporan perlu disusun mengingat kapitalisasi pasar cryptocurrency yang terus tumbuh.

"Pembuatan aturan baru yang mencakup cryptocurrency atau aset kripto ini sangat krusial agar tidak celah hukum baru yang timbul pada waktu yang akan datang," ujar Saint-Amans seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Pada laporan berjudul Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues, OECD menekankan pentingnya penguatan kerangka regulasi dalam hal pemajakan aset kripto guna menciptakan kepastian hukum bagi otoritas pajak dan wajib pajak.

Menurut OECD, negara-negara perlu menciptakan kerangka regulasi yang jelas dan konsisten dengan perlakuan pajak yang diterapkan atas aset-aset lainnya. Kepatuhan pajak juga perlu diciptakan melalui simplifikasi ketentuan valuasi aset kripto dan penerapan pengecualian pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency bernominal kecil.

Perlakuan pajak atas cryptocurrency juga perlu disesuaikan dengan tren transaksi yang berkembang seperti semakin berkurangnya penggunaan uang konvensional dalam bertransaksi serta kebijakan-kebijakan terkait dengan lingkungan.

Lebih lanjut, perlakuan pajak atas cryptocurrency juga perlu mengantisipasi perkembangan jenis-jenis cryptocurrency seperti stablecoins hingga central bank digital currencies (CBDC) dan perkembangan desentralisasi finansial (decentralised finance). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai