KOTA DEPOK

Penerbitan Kertas Merah PBB Dihentikan, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Agustus 2021 | 10:46 WIB
Penerbitan Kertas Merah PBB Dihentikan, Ini Alasannya

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok resmi menghentikan pemberian surat tanda terima setoran (STTS) atau kertas merah sebagai bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan untuk mengetahui status pembayaran PBB pada setiap tahun pajak, wajib pajak cukup mengeceknya secara online. Pengecekan melalui situs web PBB Kota Depok atau aplikasi Depok Single Window (DSW).

"STTS atau yang sering disebut kertas merah PBB itu kan hanya Bank BJB yang mengeluarkan, sedangkan saat ini marketplace pembayaran kita sudah banyak. Untuk itu, per hari ini STTS resmi dihilangkan," ujarnya, dikutip pada Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Terpenuhinya kewajiban pembayaran PBB tidak ditunjukkan dengan adanya STTS yang selama ini diterima wajib pajak. Struk yang dikeluarkan marketplace sudah menjadi bukti kuat wajib pajak telah memenuhi kewajiban PBB-nya.

"Sebelumnya masih ada [kertas merah] karena menghabiskan sisa pengadaan. Per hari ini, kita sudah tidak menggunakannya lagi," ujar Reza.

Reza juga kembali mengimbau kepada wajib pajak PBB di Kota Depok untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Adapun pada tahun ini, jatuh tempo pembayaran PBB adalah 31 Agustus 2021.

Baca Juga:
Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Untuk mempermudah wajib pajak, PBB sudah bisa dibayar melalui berbagai channel yang disediakan Kota Depok. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui loket PBB yang tersebar di kantor kecamatan, Bank BJB, BTN, Kantor Pos, dan marketplace seperti Tokopedia.

“Kami juga berupaya memperluas channel pembayaran dengan melibatkan marketplace,” imbuhnya, seperti dilansir wartadepok.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP