KOTA DEPOK

Penerbitan Kertas Merah PBB Dihentikan, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Agustus 2021 | 10:46 WIB
Penerbitan Kertas Merah PBB Dihentikan, Ini Alasannya

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok resmi menghentikan pemberian surat tanda terima setoran (STTS) atau kertas merah sebagai bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan untuk mengetahui status pembayaran PBB pada setiap tahun pajak, wajib pajak cukup mengeceknya secara online. Pengecekan melalui situs web PBB Kota Depok atau aplikasi Depok Single Window (DSW).

"STTS atau yang sering disebut kertas merah PBB itu kan hanya Bank BJB yang mengeluarkan, sedangkan saat ini marketplace pembayaran kita sudah banyak. Untuk itu, per hari ini STTS resmi dihilangkan," ujarnya, dikutip pada Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Terpenuhinya kewajiban pembayaran PBB tidak ditunjukkan dengan adanya STTS yang selama ini diterima wajib pajak. Struk yang dikeluarkan marketplace sudah menjadi bukti kuat wajib pajak telah memenuhi kewajiban PBB-nya.

"Sebelumnya masih ada [kertas merah] karena menghabiskan sisa pengadaan. Per hari ini, kita sudah tidak menggunakannya lagi," ujar Reza.

Reza juga kembali mengimbau kepada wajib pajak PBB di Kota Depok untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Adapun pada tahun ini, jatuh tempo pembayaran PBB adalah 31 Agustus 2021.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Untuk mempermudah wajib pajak, PBB sudah bisa dibayar melalui berbagai channel yang disediakan Kota Depok. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui loket PBB yang tersebar di kantor kecamatan, Bank BJB, BTN, Kantor Pos, dan marketplace seperti Tokopedia.

“Kami juga berupaya memperluas channel pembayaran dengan melibatkan marketplace,” imbuhnya, seperti dilansir wartadepok.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra