Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok resmi menghentikan pemberian surat tanda terima setoran (STTS) atau kertas merah sebagai bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan untuk mengetahui status pembayaran PBB pada setiap tahun pajak, wajib pajak cukup mengeceknya secara online. Pengecekan melalui situs web PBB Kota Depok atau aplikasi Depok Single Window (DSW).
"STTS atau yang sering disebut kertas merah PBB itu kan hanya Bank BJB yang mengeluarkan, sedangkan saat ini marketplace pembayaran kita sudah banyak. Untuk itu, per hari ini STTS resmi dihilangkan," ujarnya, dikutip pada Jumat (13/8/2021).
Terpenuhinya kewajiban pembayaran PBB tidak ditunjukkan dengan adanya STTS yang selama ini diterima wajib pajak. Struk yang dikeluarkan marketplace sudah menjadi bukti kuat wajib pajak telah memenuhi kewajiban PBB-nya.
"Sebelumnya masih ada [kertas merah] karena menghabiskan sisa pengadaan. Per hari ini, kita sudah tidak menggunakannya lagi," ujar Reza.
Reza juga kembali mengimbau kepada wajib pajak PBB di Kota Depok untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Adapun pada tahun ini, jatuh tempo pembayaran PBB adalah 31 Agustus 2021.
Untuk mempermudah wajib pajak, PBB sudah bisa dibayar melalui berbagai channel yang disediakan Kota Depok. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui loket PBB yang tersebar di kantor kecamatan, Bank BJB, BTN, Kantor Pos, dan marketplace seperti Tokopedia.
“Kami juga berupaya memperluas channel pembayaran dengan melibatkan marketplace,” imbuhnya, seperti dilansir wartadepok.com. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.