KEBIJAKAN PAJAK

Penerapan Solusi 2 Pilar Pajak Global Tertunda, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 14 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Penerapan Solusi 2 Pilar Pajak Global Tertunda, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pembahasan mengenai solusi 2 pilar pajak global telah mencapai kemajuan penting, meski implementasinya molor dari yang direncanakan.

Sri Mulyani mengatakan pembahasan solusi 2 pilar pajak global telah mengalami perkembangan dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, proses pembahasannya juga akan berlanjut sehingga dapat diimplementasikan.

"Sedikit tertunda dalam pelaksanaannya. Saya rasa tekad dan komitmen untuk mengimplementasikan Pilar 1 dan Pilar 2 akan menjadi sangat penting," katanya, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Sri Mulyani menuturkan Pilar 1 berkaitan dengan ketentuan pajak lintas batas, khususnya pada perusahaan digital. Dalam hal ini, pajak tidak hanya akan dikenakan berdasarkan lokasi perusahaan, tetapi juga pada negara pasar.

Di bawah Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi nasional, meski korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar nantinya mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sebagai informasi, perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 ialah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Pilar 2, lanjut Sri Mulyani, mengatur terkait dengan pajak minimum global (global minimum tax) untuk korporasi dengan tarif 15%. Tarif akan berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam perkembangannya, Pilar 2 bakal diimplementasikan lebih awal pada 2023. Sementara itu, Pilar 1 diputuskan ditunda pada 2024 karena masih terdapat beberapa aspek teknis dari pilar tersebut yang belum disepakati.

Sri Mulyani menyebut Indonesia selaku presidensi G-20 telah berupaya mendorong penyelesaian pembahasan solusi 2 pilar pajak global. Menurutnya, Indonesia berkomitmen terhadap implementasi paket pajak tersebut, sambil menantikan implementasi penuh dari Bali Declaration untuk mendorong transparansi pajak yang inklusif.

"Saya pikir ini akan menjadi hal yang sangat penting dan akan terus terus didorong pada Presidensi India," ujarnya. Simak juga, OECD Mulai Susun Kerangka Kerja Implementasi Pajak Minimum Global. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB