KEBIJAKAN PAJAK

Penerapan Solusi 2 Pilar Pajak Global Tertunda, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 14 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Penerapan Solusi 2 Pilar Pajak Global Tertunda, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pembahasan mengenai solusi 2 pilar pajak global telah mencapai kemajuan penting, meski implementasinya molor dari yang direncanakan.

Sri Mulyani mengatakan pembahasan solusi 2 pilar pajak global telah mengalami perkembangan dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, proses pembahasannya juga akan berlanjut sehingga dapat diimplementasikan.

"Sedikit tertunda dalam pelaksanaannya. Saya rasa tekad dan komitmen untuk mengimplementasikan Pilar 1 dan Pilar 2 akan menjadi sangat penting," katanya, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Sri Mulyani menuturkan Pilar 1 berkaitan dengan ketentuan pajak lintas batas, khususnya pada perusahaan digital. Dalam hal ini, pajak tidak hanya akan dikenakan berdasarkan lokasi perusahaan, tetapi juga pada negara pasar.

Di bawah Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi nasional, meski korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar nantinya mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Sebagai informasi, perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 ialah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Pilar 2, lanjut Sri Mulyani, mengatur terkait dengan pajak minimum global (global minimum tax) untuk korporasi dengan tarif 15%. Tarif akan berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Baca Juga:
Di Mana Tempat Terutang PPh Final PHTB dan PPJB? Begini Ketentuannya

Dalam perkembangannya, Pilar 2 bakal diimplementasikan lebih awal pada 2023. Sementara itu, Pilar 1 diputuskan ditunda pada 2024 karena masih terdapat beberapa aspek teknis dari pilar tersebut yang belum disepakati.

Sri Mulyani menyebut Indonesia selaku presidensi G-20 telah berupaya mendorong penyelesaian pembahasan solusi 2 pilar pajak global. Menurutnya, Indonesia berkomitmen terhadap implementasi paket pajak tersebut, sambil menantikan implementasi penuh dari Bali Declaration untuk mendorong transparansi pajak yang inklusif.

"Saya pikir ini akan menjadi hal yang sangat penting dan akan terus terus didorong pada Presidensi India," ujarnya. Simak juga, OECD Mulai Susun Kerangka Kerja Implementasi Pajak Minimum Global. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen