ITALIA

Penerapan Pajak Layanan Digital Ditunda Hingga Dua Bulan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Maret 2021 | 11:15 WIB
Penerapan Pajak Layanan Digital Ditunda Hingga Dua Bulan

Ilustrasi. (DDTCNews)

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia akan menunda pelaksanaan pajak layanan digital (digital services tax/DST) dari sebelumnya 16 Maret menjadi 16 Mei 2021 untuk perusahaan multinasional yang terdampak aturan baru tersebut.

Kementerian Keuangan mengatakan tenggat waktu pelaporan kepada otoritas juga ikut diperpanjang. Dari awalnya paling lambat pada 30 April 2021, laporan perusahaan yang telah membayar DST kini bisa disetorkan paling lambat 30 Juni 2021.

"Kementerian sedang menyusun amandemen untuk mengubah tanggal batas waktu untuk menerapkan DST dan mekanisme pelaporannya," tulis Kemenkeu dikutip Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pemerintah tidak memberikan alasan spesifik penundaan implementasi DST di Negeri Pizza. Namun, perpanjangan waktu penerapan DST tersebut memberikan waktu tambahan bagi perusahaan yang terkena dampak agar mematuhi ketentuan pajak yang baru.

Aturan pajak digital Italia sejatinya sudah berlaku pada 1 Januari 2020 dan sudah disetujui parlemen pada Desember 2018. Namun, pemerintah tak kunjung menerbitkan aturan pelaksana. Aturan teknis baru disisipkan pemerintah dalam paket anggaran 2020.

Melalui aturan tersebut pemerintah menetapkan tarif pajak sebesar 3%. Perusahaan multinasional dengan pendapatan global sebesar €750 juta per tahun dan membukukan pendapatan €5,5 juta per tahun dari pasar Italia menjadi sasaran pengenaan pajak layanan digital.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Pemerintah menyatakan kebijakan DST merupakan langkah sementara sambil menunggu proses negosiasi multilateral yang diprediksi rampung pada Juli 2021. Solusi global diharapkan menjadi solusi permanen mencegah aksi unilateral makin meluas.

Seperti dilansir Tax Notes International, kebijakan DST Italia sudah mendapatkan kecaman dari kantor perwakilan dagang AS (USTR). Pada Januari 2021, USTR menyebutkan kebijakan DST Italia tidak sejalan dengan norma perpajakan internasional.

Kebijakan tersebut juga menjadi beban dan membatasi aktivitas perdagangan AS. Namun, USTR menahan diri untuk memberikan sanksi perdagangan dan menunggu hasil penyelidikan terhadap kebijakan pajak serupa di negara lain. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 22:20 WIB

contoh bagus sbg inspirator perpajakan di Indonesia... tentu penskalaan besaran usaha dan klaster usaha sedikitnya berbeda..

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN