ITALIA

Penerapan Pajak Layanan Digital Ditunda Hingga Dua Bulan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Maret 2021 | 11:15 WIB
Penerapan Pajak Layanan Digital Ditunda Hingga Dua Bulan

Ilustrasi. (DDTCNews)

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia akan menunda pelaksanaan pajak layanan digital (digital services tax/DST) dari sebelumnya 16 Maret menjadi 16 Mei 2021 untuk perusahaan multinasional yang terdampak aturan baru tersebut.

Kementerian Keuangan mengatakan tenggat waktu pelaporan kepada otoritas juga ikut diperpanjang. Dari awalnya paling lambat pada 30 April 2021, laporan perusahaan yang telah membayar DST kini bisa disetorkan paling lambat 30 Juni 2021.

"Kementerian sedang menyusun amandemen untuk mengubah tanggal batas waktu untuk menerapkan DST dan mekanisme pelaporannya," tulis Kemenkeu dikutip Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemerintah tidak memberikan alasan spesifik penundaan implementasi DST di Negeri Pizza. Namun, perpanjangan waktu penerapan DST tersebut memberikan waktu tambahan bagi perusahaan yang terkena dampak agar mematuhi ketentuan pajak yang baru.

Aturan pajak digital Italia sejatinya sudah berlaku pada 1 Januari 2020 dan sudah disetujui parlemen pada Desember 2018. Namun, pemerintah tak kunjung menerbitkan aturan pelaksana. Aturan teknis baru disisipkan pemerintah dalam paket anggaran 2020.

Melalui aturan tersebut pemerintah menetapkan tarif pajak sebesar 3%. Perusahaan multinasional dengan pendapatan global sebesar €750 juta per tahun dan membukukan pendapatan €5,5 juta per tahun dari pasar Italia menjadi sasaran pengenaan pajak layanan digital.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pemerintah menyatakan kebijakan DST merupakan langkah sementara sambil menunggu proses negosiasi multilateral yang diprediksi rampung pada Juli 2021. Solusi global diharapkan menjadi solusi permanen mencegah aksi unilateral makin meluas.

Seperti dilansir Tax Notes International, kebijakan DST Italia sudah mendapatkan kecaman dari kantor perwakilan dagang AS (USTR). Pada Januari 2021, USTR menyebutkan kebijakan DST Italia tidak sejalan dengan norma perpajakan internasional.

Kebijakan tersebut juga menjadi beban dan membatasi aktivitas perdagangan AS. Namun, USTR menahan diri untuk memberikan sanksi perdagangan dan menunggu hasil penyelidikan terhadap kebijakan pajak serupa di negara lain. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 22:20 WIB

contoh bagus sbg inspirator perpajakan di Indonesia... tentu penskalaan besaran usaha dan klaster usaha sedikitnya berbeda..

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi