AFRIKA SELATAN

Penerapan Pajak Gula Ditentang, Begini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juni 2017 | 09:50 WIB
Penerapan Pajak Gula Ditentang, Begini Alasannya

JOHANNESBURG, DDTCNews – Kongres Perempuan Afrika atau The African National Congress Women's League (ANCWL) menentang rencana kebijakan pajak atas minuman mengandung gula (sugar tax). ANCWL mengatakan sugar tax akan berdampak negatif terhadap perekonomian dan mengakibatkan ribuan orang kehilangan pekerjaannya.

Sekretaris Jenderal ANCWL Meokgo Matuba mengatakan pengenaan pajak itu akan mengakibatkan 70.000 orang kehilangan pekerjaannya akibat tertekannya biaya produksi, meskipun Pemerintah Afrika Selatan telah memangkas usulan tarif pajak gula itu dari 20% menjadi 11% per kaleng.

“Dampak lainnya yaitu akan mengurangi penerimaan kontribusi negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga ZAR14 miliar atau Rp14,3 triliun. Ini karena usulan sugar tax akan mengurangi jumlah konsumsi minuman ringan yang mengandung gula,” jelasnya, Rabu (31/5).

Baca Juga:
Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

Meskipun mendukung tercapainya negara yang sehat, namun ANCWL mengatakan tidak percaya bahwa dengan menerapkan sugar tax dapat mengatasi tingginya penyakit obesitas dan penyakit terkait lainnya.

Matuba mengatakan bahwa ANCWL meminta diskusi yang lebih komprehensif mengenai pajak yang diusulkan untuk mengurangi konsekuensi yang tidak diinginkan. Pemerintah harus memberikan langkah-langkah alternatif untuk mengatasi tantangan obesitas dan penyakit terkait lainnya.

“Pemerintah harus melihat mekanisme lain seperti menginstruksikan perusahaan minuman yang mengandung gula untuk merumuskan ulang produk mereka dan mengurangi kandungan kadar gulanya,” kata Matuba.

Matuba menambahkan ANCWL akan memerangi penyakit obesitas dan penyakit terkait lainnya, namun seperti dilansir dalam iol.co.za, tidak dengan mengorbankan kerugian pekerjaan dan marginalisasi ekonomi orang kulit hitam yang berada di sektor tebu dan industri penggilingan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 September 2024 | 16:43 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha