AFRIKA SELATAN

Penerapan Pajak Gula Ditentang, Begini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juni 2017 | 09:50 WIB
Penerapan Pajak Gula Ditentang, Begini Alasannya

JOHANNESBURG, DDTCNews – Kongres Perempuan Afrika atau The African National Congress Women's League (ANCWL) menentang rencana kebijakan pajak atas minuman mengandung gula (sugar tax). ANCWL mengatakan sugar tax akan berdampak negatif terhadap perekonomian dan mengakibatkan ribuan orang kehilangan pekerjaannya.

Sekretaris Jenderal ANCWL Meokgo Matuba mengatakan pengenaan pajak itu akan mengakibatkan 70.000 orang kehilangan pekerjaannya akibat tertekannya biaya produksi, meskipun Pemerintah Afrika Selatan telah memangkas usulan tarif pajak gula itu dari 20% menjadi 11% per kaleng.

“Dampak lainnya yaitu akan mengurangi penerimaan kontribusi negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga ZAR14 miliar atau Rp14,3 triliun. Ini karena usulan sugar tax akan mengurangi jumlah konsumsi minuman ringan yang mengandung gula,” jelasnya, Rabu (31/5).

Baca Juga:
Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

Meskipun mendukung tercapainya negara yang sehat, namun ANCWL mengatakan tidak percaya bahwa dengan menerapkan sugar tax dapat mengatasi tingginya penyakit obesitas dan penyakit terkait lainnya.

Matuba mengatakan bahwa ANCWL meminta diskusi yang lebih komprehensif mengenai pajak yang diusulkan untuk mengurangi konsekuensi yang tidak diinginkan. Pemerintah harus memberikan langkah-langkah alternatif untuk mengatasi tantangan obesitas dan penyakit terkait lainnya.

“Pemerintah harus melihat mekanisme lain seperti menginstruksikan perusahaan minuman yang mengandung gula untuk merumuskan ulang produk mereka dan mengurangi kandungan kadar gulanya,” kata Matuba.

Matuba menambahkan ANCWL akan memerangi penyakit obesitas dan penyakit terkait lainnya, namun seperti dilansir dalam iol.co.za, tidak dengan mengorbankan kerugian pekerjaan dan marginalisasi ekonomi orang kulit hitam yang berada di sektor tebu dan industri penggilingan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 September 2024 | 16:43 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?