PP 50/2022

Penerapan MAP Timbulkan Lebih Bayar Pajak, Ini Aturan Pengembaliannya

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Desember 2022 | 17:30 WIB
Penerapan MAP Timbulkan Lebih Bayar Pajak, Ini Aturan Pengembaliannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 turut mengatur tentang kelebihan pembayaran pajak yang timbul setelah tercapainya kesepakatan pada prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP).

Pasal 58 ayat (1) PP 50/2022 mengatur apabila surat keputusan persetujuan bersama mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada wajib pajak. Bila wajib pajak memiliki utang pajak, kelebihan langsung diperhitungkan untuk melunasi utang pajak.

"Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat diterbitkannya surat keputusan persetujuan bersama dikembalikan kepada wajib pajak tanpa diberikan imbalan bunga," bunyi Pasal 58 ayat (2) PP 50/2022, dikutip pada Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, PP 50/2022 mendefinisikan MAP sebagai prosedur administratif yang diatur dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat penerapan P3B.

MAP dapat diajukan wajib pajak dalam negeri, dirjen pajak, otoritas pajak yurisdiksi mitra P3B, dan warga negara Indonesia melalui DJP terkait dengan perlakuan diskriminatif di negara mitra yang bertentangan dengan ketentuan nondiskriminasi pada P3B.

Perlakuan pajak oleh otoritas pajak mitra yang tidak sejalan dengan P3B contohnya adalah pengenaan pajak berganda yang timbul akibat koreksi penentuan harga transfer, akibat koreksi atas keberadaan atau laba BUT, atau akibat koreksi objek PPh lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketidaksesuaian perlakuan pajak dengan MAP juga bisa timbul akibat pemotongan/pemungutan PPh yang tidak sesuai dengan P3B, penentuan SPDN, diskriminasi perlakuan pajak di mitra P3B, atau karena penafsiran ketentuan P3B.

Contoh perlakuan diskriminatif terhadap WNI yang bertentangan dengan P3B antara lain pengenaan tarif pajak lebih tinggi bagi WNI dibandingkan dengan warga negara P3B serta pemberlakuan syarat perpajakan yang lebih berat bagi WNI.

Perundingan MAP oleh DJP dan otoritas pajak negara mitra dilaksanakan dalam waktu maksimal 24 bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis dari otoritas pajak negara mitra atau sejak disampaikannya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada otoritas pajak negara mitra. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra