KOTA MALANG

Penentuan Tarif PBB akan Diterapkan Sesuai Sistem Zonasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Februari 2018 | 13:38 WIB
Penentuan Tarif PBB akan Diterapkan Sesuai Sistem Zonasi

MALANG, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberi keringanan kepada masyarakat agar tidak merasa terbebani dengan besaran tarif pajak bumi dan bangunan (PBB), bahkan sudah ada penentuan tarif berdasarkan zonasi.

Wakil Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan Perda sebelumnya telah mengatur perbedaan besaran tarif PPB yang disesuaikan dengan beberapa wilayah tertentu. Menurutnya ada beberapa aspek yang dijadikan acuan dalam menentukan besaran PBB.

"Sudah ada pendekatan yang dilakukan untuk mengkaji besaran pajak, memang sudah ada zonasi. Jadi, semua daerah tidak dipukul rata untuk tarifnya," ujarnya di Gedung DPRD Malang, Selasa (13/2).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berdasarkan peraturan daerah Kota Malang, besaran tarif PBB selalu disesuaikan dengan masing-masing zonasi yang ditetapkan. Salah satunya kawasan kumuh yang memiliki besaran tarif pajak lebih rendah dibanding zona perdagangan maupun zona lainnya.

Selain perbedaan dalam menentukan tarif PBB berdasarkan zonasi antara perdagangan dengan kumuh, perbedaan tarif PBB di Kota Malang juga berlaku pada masyarakat tertentu dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Sutiaji menjelaskan PBB tidak bisa dibebaskan secara cuma-cuma, namun kebijakan itu tetap mendapat keringanan bagi kalangan masyarakat tertentu. Keringanan itu pun diberikan hanya untuk kalangan masyarakat miskin agar tidak merasa keberatan dengan besaran tarif yang ditetapkan Pemkot Malang.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Jadi warga miskin boleh mengajukan keringanan kepada walikota, tapi intinya tetap tidak dapat dibebaskan atau digratiskan," pungkasnya seperti dilansir malang-post.com.

Hanya saja, Pemkot Malang perlu memperhatikan terlebih dulu latar belakang kehidupan masyarakat yang tidak mampu, sebelum menentukan besaran tarif pajak yang berlaku. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN