SE-05/PJ/2022

Penelitian Kepatuhan dan P2DK Tidak Boleh Ganggu Bisnis Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Februari 2022 | 14:00 WIB
Penelitian Kepatuhan dan P2DK Tidak Boleh Ganggu Bisnis Wajib Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan rambu-rambu bagi kantor pelayanan pajak (KPP) dalam melakukan penelitian kepatuhan material dan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, penelitian kepatuhan material dan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) perlu dilaksanakan tanpa menambah beban kepatuhan atau compliance cost wajib pajak.

"Penelitian kepatuhan material yang ditindaklanjuti dengan P2DK dilaksanakan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas agar tidak menambah beban kepatuhan wajib pajak dan tidak mengganggu kegiatan usahanya," bunyi SE-05/PJ/2022, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Perlu diketahui, penelitian kepatuhan material dilaksanakan pegawai KPP terhadap wajib pajak yang tercantum dalam daftar prioritas pengawasan (DPP). Dalam melakukan penelitian kepatuhan material, kegiatan yang dilakukan adalah validasi dan analisis atas data dan keterangan.

Data dan keterangan yang dimaksud berupa data pemicu atau penguji; laporan hasil analisis (LHA) atau lembar informasi intelijen perpajakan (LIIP) yang memuat tindak lanjut berupa kegiatan pengawasan; data dari ILAP dan pertukaran informasi.

Kemudian, laporan keuangan dan hasil kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL), hasil penilaian, pemeriksaan, keberatan, banding, hingga PK; dan data peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh final UMKM.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Berdasarkan pelaksanana penelitian, kesimpulan yang dihasilkan bisa berupa wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi ketidakpatuhan, atau ada indikasi ketidakpatuhan dan estimasi pajak yang belum dipenuhi.

Bila disimpulkan ada indikasi ketidakpatuhan, KPP dapat menindaklanjuti simpulan tersebut dengan melakukan P2DK dan menyampaikan SP2DK kepada wajib pajak.

SP2DK dikirimkan melalui faksimili, pos, atau secara langsung kepada wajib pajak paling lama 3 hari setelah tanggal terbit SP2DK. SP2DK dapat disampaikan secara elektronik bila wajib pajak sudah memiliki akun DJP Online dan DJP Online telah mengakomodasi penyampaian SP2DK secara elektronik.

Wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK paling lama 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal pengiriman SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?