SE-05/PJ/2022

Penelitian Kepatuhan dan P2DK Tidak Boleh Ganggu Bisnis Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Februari 2022 | 14:00 WIB
Penelitian Kepatuhan dan P2DK Tidak Boleh Ganggu Bisnis Wajib Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan rambu-rambu bagi kantor pelayanan pajak (KPP) dalam melakukan penelitian kepatuhan material dan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, penelitian kepatuhan material dan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) perlu dilaksanakan tanpa menambah beban kepatuhan atau compliance cost wajib pajak.

"Penelitian kepatuhan material yang ditindaklanjuti dengan P2DK dilaksanakan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas agar tidak menambah beban kepatuhan wajib pajak dan tidak mengganggu kegiatan usahanya," bunyi SE-05/PJ/2022, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Perlu diketahui, penelitian kepatuhan material dilaksanakan pegawai KPP terhadap wajib pajak yang tercantum dalam daftar prioritas pengawasan (DPP). Dalam melakukan penelitian kepatuhan material, kegiatan yang dilakukan adalah validasi dan analisis atas data dan keterangan.

Data dan keterangan yang dimaksud berupa data pemicu atau penguji; laporan hasil analisis (LHA) atau lembar informasi intelijen perpajakan (LIIP) yang memuat tindak lanjut berupa kegiatan pengawasan; data dari ILAP dan pertukaran informasi.

Kemudian, laporan keuangan dan hasil kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL), hasil penilaian, pemeriksaan, keberatan, banding, hingga PK; dan data peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh final UMKM.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan pelaksanana penelitian, kesimpulan yang dihasilkan bisa berupa wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi ketidakpatuhan, atau ada indikasi ketidakpatuhan dan estimasi pajak yang belum dipenuhi.

Bila disimpulkan ada indikasi ketidakpatuhan, KPP dapat menindaklanjuti simpulan tersebut dengan melakukan P2DK dan menyampaikan SP2DK kepada wajib pajak.

SP2DK dikirimkan melalui faksimili, pos, atau secara langsung kepada wajib pajak paling lama 3 hari setelah tanggal terbit SP2DK. SP2DK dapat disampaikan secara elektronik bila wajib pajak sudah memiliki akun DJP Online dan DJP Online telah mengakomodasi penyampaian SP2DK secara elektronik.

Wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK paling lama 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal pengiriman SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN