KEBIJAKAN CUKAI

Peneliti Sarankan Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan

Dian Kurniati | Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Peneliti Sarankan Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia Risky Kusuma Hartono dalam sebuah webinar, Kamis (12/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah lembaga penelitian menyarankan pemerintah untuk menaikkan dan melanjutkan simplifikasi tarif cukai rokok pada tahun depan.

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia Risky Kusuma Hartono mengatakan prevalensi merokok, terutama pada anak, masih mengalami kenaikan dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018.

Menurutnya, salah satu strategi paling efektif mengurangi prevalensi merokok tersebut yakni dengan menaikkan harga rokok melalui instrumen cukai. "Kenaikan harga rokok ini memang adalah kunci pengendalian rokok pada anak-anak," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Risky menuturkan kenaikan tarif cukai akan membuat rokok sulit dijangkau masyarakat, terutama dari anak-anak. Dengan kenaikan tarif, ia meyakini prevalensi merokok dapat diturunkan hingga 8,7% pada 2014, sesuai dengan yang tercantum pada dokumen RPJMN 2019-2024.

Sementara itu, Direktur SDM Universitas Indonesia Abdillah Ahsan menyebutkan pemerintah juga perlu melakukan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau. Menurutnya, struktur tarif yang terlalu rumit menyebabkan cukai kurang efektif mengendalikan konsumsi rokok.

Dia menilai simplifikasi tarif akan membuat celah bagi produsen membayar tarif cukai yang lebih murah. Saat ini, masih terdapat 10 lapis tarif pada cukai hasil tembakau. "Kami merekomendasikan agar [struktur tarif] dikurangi karena itu terlalu banyak," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 198/2020 menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 12,5% mulai 1 Februari 2021.

Menurutnya, pemerintah telah berupaya menyeimbangkan aspek kesehatan dan kondisi perekonomian karena kenaikan tarif dilakukan di tengah pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2021 | 06:25 WIB

Kenaikan tarif cukai rokok dapat berguna untuk penerimaan negara dan disisi lain berguna untuk mengurangi konsumsi rokok

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra