KEBIJAKAN CUKAI

Peneliti Sarankan Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan

Dian Kurniati | Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Peneliti Sarankan Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia Risky Kusuma Hartono dalam sebuah webinar, Kamis (12/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah lembaga penelitian menyarankan pemerintah untuk menaikkan dan melanjutkan simplifikasi tarif cukai rokok pada tahun depan.

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia Risky Kusuma Hartono mengatakan prevalensi merokok, terutama pada anak, masih mengalami kenaikan dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018.

Menurutnya, salah satu strategi paling efektif mengurangi prevalensi merokok tersebut yakni dengan menaikkan harga rokok melalui instrumen cukai. "Kenaikan harga rokok ini memang adalah kunci pengendalian rokok pada anak-anak," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Risky menuturkan kenaikan tarif cukai akan membuat rokok sulit dijangkau masyarakat, terutama dari anak-anak. Dengan kenaikan tarif, ia meyakini prevalensi merokok dapat diturunkan hingga 8,7% pada 2014, sesuai dengan yang tercantum pada dokumen RPJMN 2019-2024.

Sementara itu, Direktur SDM Universitas Indonesia Abdillah Ahsan menyebutkan pemerintah juga perlu melakukan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau. Menurutnya, struktur tarif yang terlalu rumit menyebabkan cukai kurang efektif mengendalikan konsumsi rokok.

Dia menilai simplifikasi tarif akan membuat celah bagi produsen membayar tarif cukai yang lebih murah. Saat ini, masih terdapat 10 lapis tarif pada cukai hasil tembakau. "Kami merekomendasikan agar [struktur tarif] dikurangi karena itu terlalu banyak," ujarnya.

Baca Juga:
Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 198/2020 menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 12,5% mulai 1 Februari 2021.

Menurutnya, pemerintah telah berupaya menyeimbangkan aspek kesehatan dan kondisi perekonomian karena kenaikan tarif dilakukan di tengah pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2021 | 06:25 WIB

Kenaikan tarif cukai rokok dapat berguna untuk penerimaan negara dan disisi lain berguna untuk mengurangi konsumsi rokok

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi