PP 55/2022

Penegasan DJP: Meski Ada Suket PP 55, Suket PP 23 Tak Perlu Diganti

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Agustus 2023 | 10:33 WIB
Penegasan DJP: Meski Ada Suket PP 55, Suket PP 23 Tak Perlu Diganti

Tampilan fitur permohonan suket PP 55 dalam Info KSWP DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM yang sudah memiliki surat keterangan (suket) PP 23 tidak perlu mengganti dokumen tersebut dengan suket PP 55.

Meski fitur permohonan suket PP 55 sudah tersedia dalam aplikasi Info KSWP pada DJP Online, suket PP 23 yang sudah dimiliki oleh wajib pajak UMKM tetap berlaku dan bisa digunakan oleh wajib pajak hingga berakhirnya periode pemanfaatan skema PPh final UMKM.

"Wajib pajak disilakan untuk melakukan pendaftaran suket sesuai PP 55. Namun, hal ini tidak mengganti suket PP 23 yang telah dimiliki sebelumnya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dengan demikian, wajib pajak dapat menunjukkan suket PP 23 ketika bertransaksi dengan pemotong atau pemungut agar wajib pajak dikenai pemotongan hanya sebesar 0,5% sesuai dengan PP 55/2022. Suket PP 23 mendapatkan perlakuan yang sama dengan suket PP 55.

Kalaupun wajib pajak ingin memperbarui suket dengan mengajukan permohonan suket PP 55, wajib pajak dapat memperoleh suket PP 55 sepanjang wajib pajak termasuk dalam skema PP 55/2022 dan sudah menyampaikan SPT Tahunan terakhir.

Bila salah satu atau kedua variabel tidak terpenuhi, DJP melalui Info KSWP akan meminta wajib pajak untuk menghubungi account representative (AR) guna meminta penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Untuk diketahui, skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet pada PP 55/2022 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak UMKM selama beberapa tahun. Adapun wajib pajak UMKM adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dengan peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar.

Wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan skema PPh final UMKM selama 7 tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes, dan perseroan perorangan dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak. Adapun wajib pajak badan berbentuk PT dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 3 tahun pajak.

Bila jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sudah terlewati atau omzet wajib pajak sudah melewati Rp4,8 miliar per tahun, wajib pajak harus membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra