PP 55/2022

Penegasan DJP: Meski Ada Suket PP 55, Suket PP 23 Tak Perlu Diganti

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Agustus 2023 | 10:33 WIB
Penegasan DJP: Meski Ada Suket PP 55, Suket PP 23 Tak Perlu Diganti

Tampilan fitur permohonan suket PP 55 dalam Info KSWP DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM yang sudah memiliki surat keterangan (suket) PP 23 tidak perlu mengganti dokumen tersebut dengan suket PP 55.

Meski fitur permohonan suket PP 55 sudah tersedia dalam aplikasi Info KSWP pada DJP Online, suket PP 23 yang sudah dimiliki oleh wajib pajak UMKM tetap berlaku dan bisa digunakan oleh wajib pajak hingga berakhirnya periode pemanfaatan skema PPh final UMKM.

"Wajib pajak disilakan untuk melakukan pendaftaran suket sesuai PP 55. Namun, hal ini tidak mengganti suket PP 23 yang telah dimiliki sebelumnya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Dengan demikian, wajib pajak dapat menunjukkan suket PP 23 ketika bertransaksi dengan pemotong atau pemungut agar wajib pajak dikenai pemotongan hanya sebesar 0,5% sesuai dengan PP 55/2022. Suket PP 23 mendapatkan perlakuan yang sama dengan suket PP 55.

Kalaupun wajib pajak ingin memperbarui suket dengan mengajukan permohonan suket PP 55, wajib pajak dapat memperoleh suket PP 55 sepanjang wajib pajak termasuk dalam skema PP 55/2022 dan sudah menyampaikan SPT Tahunan terakhir.

Bila salah satu atau kedua variabel tidak terpenuhi, DJP melalui Info KSWP akan meminta wajib pajak untuk menghubungi account representative (AR) guna meminta penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Untuk diketahui, skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet pada PP 55/2022 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak UMKM selama beberapa tahun. Adapun wajib pajak UMKM adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dengan peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar.

Wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan skema PPh final UMKM selama 7 tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes, dan perseroan perorangan dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak. Adapun wajib pajak badan berbentuk PT dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 3 tahun pajak.

Bila jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sudah terlewati atau omzet wajib pajak sudah melewati Rp4,8 miliar per tahun, wajib pajak harus membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan