Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III melakukan upaya penegakan hukum melalui penyitaan aset penunggak pajak secara serentak.
Kegiatan penyitaan serentak ini dilakukan agar wajib pajak segera melunasi tunggakan pembayaran pajak. Sita serentak dilakukan pada Selasa (2/11/2021) dan menyasar 19 wajib pajak yang memiliki tunggakan.
"Sejumlah 20 aset dengan perkiraan nilai sitaan sekitar Rp11,3 miliar berhasil disita dalam kegiatan sita serentak," tulis keterangan resmi Kanwil DJP Jatim III dikutip pada Senin (22/11/2021).
Otoritas pajak menyampaikan hasil sita aset milik wajib pajak berupa aset bergerak dan aset keuangan. Sebanyak 8 kendaraan bermotor dalam bentuk mobil, truk, dan sepeda motor berhasil diamankan.
Selanjutnya, Kanwil DJP Jatim III juga melakukan penyitaan terhadap 9 rekening atau uang milik wajib pajak. Sebanyak 2 aset dalam bentuk tanah dan bangunan dan 1 aset berupa mesin juga ikut disita oleh otoritas pajak. Deretan barang tersebut disita sebagai jaminan agar wajib segera melakukan pelunasan.
"Kegiatan sita serentak mengungkapkan bahwa penyitaan merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh dalam kegiatan penagihan pajak," terangnya.
Kanwil DJP Jatim III menambahkan jika dalam jangka tertentu utang pajak tidak dilunasi maka barang yang disita akan dilelang. Kemudian untuk aset dalam bentuk rekening akan dilakukan pemindahbukuan ke rekening kas negara.
Rangkaian kegiatan penyitaan aset milik wajib pajak didahului dengan upaya persuasif mulai dari menyampaikan surat teguran. Kemudian terbit surat paksa sampai dengan terbit surat perintah melaksanakan penyitaan.
"Dengan dilaksanakannya penyitaan serentak ini, Kanwil DJP Jawa Timur III berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat meningkat, sehingga turut meningkatkan penerimaan pajak secara nasional dan mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan," imbuhnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.