PROVINSI JAWA TIMUR

Penegakan Hukum Serentak, DJP Sita Aset Penunggak Pajak Rp11,3 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 16:30 WIB
Penegakan Hukum Serentak, DJP Sita Aset Penunggak Pajak Rp11,3 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III melakukan upaya penegakan hukum melalui penyitaan aset penunggak pajak secara serentak.

Kegiatan penyitaan serentak ini dilakukan agar wajib pajak segera melunasi tunggakan pembayaran pajak. Sita serentak dilakukan pada Selasa (2/11/2021) dan menyasar 19 wajib pajak yang memiliki tunggakan.

"Sejumlah 20 aset dengan perkiraan nilai sitaan sekitar Rp11,3 miliar berhasil disita dalam kegiatan sita serentak," tulis keterangan resmi Kanwil DJP Jatim III dikutip pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Otoritas pajak menyampaikan hasil sita aset milik wajib pajak berupa aset bergerak dan aset keuangan. Sebanyak 8 kendaraan bermotor dalam bentuk mobil, truk, dan sepeda motor berhasil diamankan.

Selanjutnya, Kanwil DJP Jatim III juga melakukan penyitaan terhadap 9 rekening atau uang milik wajib pajak. Sebanyak 2 aset dalam bentuk tanah dan bangunan dan 1 aset berupa mesin juga ikut disita oleh otoritas pajak. Deretan barang tersebut disita sebagai jaminan agar wajib segera melakukan pelunasan.

"Kegiatan sita serentak mengungkapkan bahwa penyitaan merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh dalam kegiatan penagihan pajak," terangnya.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Kanwil DJP Jatim III menambahkan jika dalam jangka tertentu utang pajak tidak dilunasi maka barang yang disita akan dilelang. Kemudian untuk aset dalam bentuk rekening akan dilakukan pemindahbukuan ke rekening kas negara.

Rangkaian kegiatan penyitaan aset milik wajib pajak didahului dengan upaya persuasif mulai dari menyampaikan surat teguran. Kemudian terbit surat paksa sampai dengan terbit surat perintah melaksanakan penyitaan.

"Dengan dilaksanakannya penyitaan serentak ini, Kanwil DJP Jawa Timur III berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat meningkat, sehingga turut meningkatkan penerimaan pajak secara nasional dan mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER