PROVINSI JAWA TIMUR

Penegakan Hukum Serentak, DJP Sita Aset Penunggak Pajak Rp11,3 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 16:30 WIB
Penegakan Hukum Serentak, DJP Sita Aset Penunggak Pajak Rp11,3 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III melakukan upaya penegakan hukum melalui penyitaan aset penunggak pajak secara serentak.

Kegiatan penyitaan serentak ini dilakukan agar wajib pajak segera melunasi tunggakan pembayaran pajak. Sita serentak dilakukan pada Selasa (2/11/2021) dan menyasar 19 wajib pajak yang memiliki tunggakan.

"Sejumlah 20 aset dengan perkiraan nilai sitaan sekitar Rp11,3 miliar berhasil disita dalam kegiatan sita serentak," tulis keterangan resmi Kanwil DJP Jatim III dikutip pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Otoritas pajak menyampaikan hasil sita aset milik wajib pajak berupa aset bergerak dan aset keuangan. Sebanyak 8 kendaraan bermotor dalam bentuk mobil, truk, dan sepeda motor berhasil diamankan.

Selanjutnya, Kanwil DJP Jatim III juga melakukan penyitaan terhadap 9 rekening atau uang milik wajib pajak. Sebanyak 2 aset dalam bentuk tanah dan bangunan dan 1 aset berupa mesin juga ikut disita oleh otoritas pajak. Deretan barang tersebut disita sebagai jaminan agar wajib segera melakukan pelunasan.

"Kegiatan sita serentak mengungkapkan bahwa penyitaan merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh dalam kegiatan penagihan pajak," terangnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kanwil DJP Jatim III menambahkan jika dalam jangka tertentu utang pajak tidak dilunasi maka barang yang disita akan dilelang. Kemudian untuk aset dalam bentuk rekening akan dilakukan pemindahbukuan ke rekening kas negara.

Rangkaian kegiatan penyitaan aset milik wajib pajak didahului dengan upaya persuasif mulai dari menyampaikan surat teguran. Kemudian terbit surat paksa sampai dengan terbit surat perintah melaksanakan penyitaan.

"Dengan dilaksanakannya penyitaan serentak ini, Kanwil DJP Jawa Timur III berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat meningkat, sehingga turut meningkatkan penerimaan pajak secara nasional dan mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN