PENEGAKAN HUKUM

Penegakan Hukum Harus Diikuti Optimalisasi Penagihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Mei 2021 | 19:14 WIB
Penegakan Hukum Harus Diikuti Optimalisasi Penagihan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Chuck Suryosumpeno mengatakan pentingnya upaya total law enforcement bidang perpajakan.

Dalam kegiatan pembekalan asset recovery kepada para penyidik pajak yang diselenggarakan Subdirektorat Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP), aparat seharusnya tidak hanya mampu melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pidana perpajakan.

“Tetapi juga harus mampu mengoptimalkan penagihan pajak dari pelaku dengan menerapkan pemulihan aset sehingga mampu mewujudkan total law enforcement di bidang perpajakan,” ujarnya, dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Chuck menuturkan upaya penagihan pajak yang optimal akan menyasar pemulihan aset. Menurutnya, pemulihan aset menjadi aspek penting dalam penanganan pidana perpajakan karena menyangkut potensi penerimaan negara.

Dia sangat mendukung upaya optimalisasi pemulihan aset dalam proses bisnis penegakan hukum, khususnya saat DJP menangani perkara pidana perpajakan. Chuck kemudian menjelaskan seluk-beluk pemulihan aset kepada 40 peserta pembekalan.

"Saya sangat mendukung optimalisasi pemulihan aset dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan," terangnya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Penulis buku Rezim Pemulihan Aset ini kemudian menerangkan beberapa materi tentang pemulihan aset, mulai dari konsep dasar hingga tahapan yang harus dilakukan saat hendak memulihkan aset. Dia juga menjelaskan tantangan yang dihadapi dalam proses pemulihan aset menjadi milik negara.

Menurutnya, dimensi pemulihan aset tidak hanya berkutat pada proses bisnis di dalam negeri. Optimalisasi juga perlu berlaku untuk pemulihan aset di luar negeri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Mei 2021 | 23:29 WIB

Setuju, penegakan hukum di bidang perpajakan ini juga perlu diikuti dengan optimalisasi penagihan serta manajemen biaya yang baik. Dengan cara menyeimbangkan antara collection cost, biaya penegakkan hukum, dan penerimaan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi