PENEGAKAN HUKUM

Penegakan Hukum Harus Diikuti Optimalisasi Penagihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Mei 2021 | 19:14 WIB
Penegakan Hukum Harus Diikuti Optimalisasi Penagihan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Chuck Suryosumpeno mengatakan pentingnya upaya total law enforcement bidang perpajakan.

Dalam kegiatan pembekalan asset recovery kepada para penyidik pajak yang diselenggarakan Subdirektorat Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP), aparat seharusnya tidak hanya mampu melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pidana perpajakan.

“Tetapi juga harus mampu mengoptimalkan penagihan pajak dari pelaku dengan menerapkan pemulihan aset sehingga mampu mewujudkan total law enforcement di bidang perpajakan,” ujarnya, dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Chuck menuturkan upaya penagihan pajak yang optimal akan menyasar pemulihan aset. Menurutnya, pemulihan aset menjadi aspek penting dalam penanganan pidana perpajakan karena menyangkut potensi penerimaan negara.

Dia sangat mendukung upaya optimalisasi pemulihan aset dalam proses bisnis penegakan hukum, khususnya saat DJP menangani perkara pidana perpajakan. Chuck kemudian menjelaskan seluk-beluk pemulihan aset kepada 40 peserta pembekalan.

"Saya sangat mendukung optimalisasi pemulihan aset dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan," terangnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Penulis buku Rezim Pemulihan Aset ini kemudian menerangkan beberapa materi tentang pemulihan aset, mulai dari konsep dasar hingga tahapan yang harus dilakukan saat hendak memulihkan aset. Dia juga menjelaskan tantangan yang dihadapi dalam proses pemulihan aset menjadi milik negara.

Menurutnya, dimensi pemulihan aset tidak hanya berkutat pada proses bisnis di dalam negeri. Optimalisasi juga perlu berlaku untuk pemulihan aset di luar negeri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Mei 2021 | 23:29 WIB

Setuju, penegakan hukum di bidang perpajakan ini juga perlu diikuti dengan optimalisasi penagihan serta manajemen biaya yang baik. Dengan cara menyeimbangkan antara collection cost, biaya penegakkan hukum, dan penerimaan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP