Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Mantan Ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Chuck Suryosumpeno mengatakan pentingnya upaya total law enforcement bidang perpajakan.
Dalam kegiatan pembekalan asset recovery kepada para penyidik pajak yang diselenggarakan Subdirektorat Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP), aparat seharusnya tidak hanya mampu melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pidana perpajakan.
“Tetapi juga harus mampu mengoptimalkan penagihan pajak dari pelaku dengan menerapkan pemulihan aset sehingga mampu mewujudkan total law enforcement di bidang perpajakan,” ujarnya, dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (6/5/2021).
Chuck menuturkan upaya penagihan pajak yang optimal akan menyasar pemulihan aset. Menurutnya, pemulihan aset menjadi aspek penting dalam penanganan pidana perpajakan karena menyangkut potensi penerimaan negara.
Dia sangat mendukung upaya optimalisasi pemulihan aset dalam proses bisnis penegakan hukum, khususnya saat DJP menangani perkara pidana perpajakan. Chuck kemudian menjelaskan seluk-beluk pemulihan aset kepada 40 peserta pembekalan.
"Saya sangat mendukung optimalisasi pemulihan aset dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan," terangnya.
Penulis buku Rezim Pemulihan Aset ini kemudian menerangkan beberapa materi tentang pemulihan aset, mulai dari konsep dasar hingga tahapan yang harus dilakukan saat hendak memulihkan aset. Dia juga menjelaskan tantangan yang dihadapi dalam proses pemulihan aset menjadi milik negara.
Menurutnya, dimensi pemulihan aset tidak hanya berkutat pada proses bisnis di dalam negeri. Optimalisasi juga perlu berlaku untuk pemulihan aset di luar negeri. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Setuju, penegakan hukum di bidang perpajakan ini juga perlu diikuti dengan optimalisasi penagihan serta manajemen biaya yang baik. Dengan cara menyeimbangkan antara collection cost, biaya penegakkan hukum, dan penerimaan pajak.