PENEGAKAN HUKUM

Penegakan Hukum Harus Diikuti Optimalisasi Penagihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Mei 2021 | 19:14 WIB
Penegakan Hukum Harus Diikuti Optimalisasi Penagihan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Chuck Suryosumpeno mengatakan pentingnya upaya total law enforcement bidang perpajakan.

Dalam kegiatan pembekalan asset recovery kepada para penyidik pajak yang diselenggarakan Subdirektorat Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP), aparat seharusnya tidak hanya mampu melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pidana perpajakan.

“Tetapi juga harus mampu mengoptimalkan penagihan pajak dari pelaku dengan menerapkan pemulihan aset sehingga mampu mewujudkan total law enforcement di bidang perpajakan,” ujarnya, dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Chuck menuturkan upaya penagihan pajak yang optimal akan menyasar pemulihan aset. Menurutnya, pemulihan aset menjadi aspek penting dalam penanganan pidana perpajakan karena menyangkut potensi penerimaan negara.

Dia sangat mendukung upaya optimalisasi pemulihan aset dalam proses bisnis penegakan hukum, khususnya saat DJP menangani perkara pidana perpajakan. Chuck kemudian menjelaskan seluk-beluk pemulihan aset kepada 40 peserta pembekalan.

"Saya sangat mendukung optimalisasi pemulihan aset dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan," terangnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Penulis buku Rezim Pemulihan Aset ini kemudian menerangkan beberapa materi tentang pemulihan aset, mulai dari konsep dasar hingga tahapan yang harus dilakukan saat hendak memulihkan aset. Dia juga menjelaskan tantangan yang dihadapi dalam proses pemulihan aset menjadi milik negara.

Menurutnya, dimensi pemulihan aset tidak hanya berkutat pada proses bisnis di dalam negeri. Optimalisasi juga perlu berlaku untuk pemulihan aset di luar negeri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Mei 2021 | 23:29 WIB

Setuju, penegakan hukum di bidang perpajakan ini juga perlu diikuti dengan optimalisasi penagihan serta manajemen biaya yang baik. Dengan cara menyeimbangkan antara collection cost, biaya penegakkan hukum, dan penerimaan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya