KINERJA 2022

Penegakan Hukum DJP, 5.393 Wajib Pajak Lakukan Pembetulan/Pembayaran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2023 | 16:56 WIB
Penegakan Hukum DJP, 5.393 Wajib Pajak Lakukan Pembetulan/Pembayaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai hasil dari kolaborasi penegakan hukum pada 2022, Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 5.393 wajib pajak telah melakukan pembetulan dan/atau pembayaran.

Dalam data Kinerja Penegakan Hukum DJP 2022 di Seluruh Indonesia yang dipublikasikan pada laman resmi otoritas, jumlah wajib pajak yang melakukan pembetulan dan/atau pembayaran tersebut naik sekitar 5,5% dari kinerja tahun sebelumnya sebanyak 5.110.

“Sehubungan dengan tugas DJP untuk menghimpun penerimaan pajak demi kemandirian pembiayaan negara, kegiatan penegakan hukum pidana berkolaborasi dengan fungsi pengawasan di DJP,” tulis otoritas, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Adapun pembayaran yang diterima otoritas dari hasil kolaborasi penegakan hukum tersebut senilai Rp3,3 triliun. Kinerja tersebut tercatat mengalami kenaikan hingga 106,25% dari capaian pembayaran pada tahun sebelumnya senilai Rp1,6 triliun. Simak pula ‘Ada Kolaborasi Penegakan Hukum DJP, Libatkan Pemeriksa Bukper dan AR’.

DJP mengatakan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan merupakan bagian dari penegakan hukum di bidang perpajakan (tax enforcement). Hal ini merupakan serangkaian kegiatan untuk meyakini wajib pajak atau calon wajib pajak telah melaksanakan hak dan memenuhi kewajibannya.

Misalnya, pelaporan diri untuk mendapatkan status sebagai pengusaha kena pajak (PKP); assessment pajak terutang; pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas, serta penyampaian data dan informasi pajak sebenarnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan dimulai dari upaya imbauan, penagihan pasif dan aktif, pemeriksaan, hingga penyidikan. Penegakan hukum dinilai dapat memberi kepastian hukum, melindungi wajib pajak yang sudah patuh, mewujudkan keadilan, dan memberikan manfaat hukum.

Pemenuhan asas keadilan dilaksanakan oleh DJP melalui penegakan hukum pidana yang adil dan tepat sasaran. DJP mengedepankan asas ultimum remedium serta mengutamakan kepentingan negara dan rakyat secara berkeadilan.

“Penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir yang dilakukan terhadap wajib pajak,” imbuh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini