KINERJA 2022

Penegakan Hukum DJP, 5.393 Wajib Pajak Lakukan Pembetulan/Pembayaran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2023 | 16:56 WIB
Penegakan Hukum DJP, 5.393 Wajib Pajak Lakukan Pembetulan/Pembayaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai hasil dari kolaborasi penegakan hukum pada 2022, Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 5.393 wajib pajak telah melakukan pembetulan dan/atau pembayaran.

Dalam data Kinerja Penegakan Hukum DJP 2022 di Seluruh Indonesia yang dipublikasikan pada laman resmi otoritas, jumlah wajib pajak yang melakukan pembetulan dan/atau pembayaran tersebut naik sekitar 5,5% dari kinerja tahun sebelumnya sebanyak 5.110.

“Sehubungan dengan tugas DJP untuk menghimpun penerimaan pajak demi kemandirian pembiayaan negara, kegiatan penegakan hukum pidana berkolaborasi dengan fungsi pengawasan di DJP,” tulis otoritas, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Adapun pembayaran yang diterima otoritas dari hasil kolaborasi penegakan hukum tersebut senilai Rp3,3 triliun. Kinerja tersebut tercatat mengalami kenaikan hingga 106,25% dari capaian pembayaran pada tahun sebelumnya senilai Rp1,6 triliun. Simak pula ‘Ada Kolaborasi Penegakan Hukum DJP, Libatkan Pemeriksa Bukper dan AR’.

DJP mengatakan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan merupakan bagian dari penegakan hukum di bidang perpajakan (tax enforcement). Hal ini merupakan serangkaian kegiatan untuk meyakini wajib pajak atau calon wajib pajak telah melaksanakan hak dan memenuhi kewajibannya.

Misalnya, pelaporan diri untuk mendapatkan status sebagai pengusaha kena pajak (PKP); assessment pajak terutang; pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas, serta penyampaian data dan informasi pajak sebenarnya.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Adapun kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan dimulai dari upaya imbauan, penagihan pasif dan aktif, pemeriksaan, hingga penyidikan. Penegakan hukum dinilai dapat memberi kepastian hukum, melindungi wajib pajak yang sudah patuh, mewujudkan keadilan, dan memberikan manfaat hukum.

Pemenuhan asas keadilan dilaksanakan oleh DJP melalui penegakan hukum pidana yang adil dan tepat sasaran. DJP mengedepankan asas ultimum remedium serta mengutamakan kepentingan negara dan rakyat secara berkeadilan.

“Penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir yang dilakukan terhadap wajib pajak,” imbuh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi