KEBIJAKAN PAJAK

Pendirian Tax Haven Perlu Diwaspadai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2016 | 14:45 WIB
Pendirian Tax Haven Perlu Diwaspadai

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih harus melakukan kajian dan mewaspadai dampak yang timbul jika ingin mendirikan wilayah tax haven di Indonesia.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Astera Prima Bhakti mengatakan pemerintah masih perlu meneliti keuntungan dan kerugian sebelum mendirikan tax haven di wilayah tertentu. Apalagi Indonesia merupakan negara yang tergabung dalam G20 yang telah menyepakati transparansi informasi perpajakan.

"Ini berisiko jika Indonesia tidak siap menegakkan transparansi data pajak. Indonesia akan tidak dipercaya oleh sejumlah negara lain, serta akan dimasukkan ke daftar blacklist oleh G20," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/9).

Baca Juga:
Dianggap Merugikan, Rusia Akhirnya Masuk Daftar Hitam Suaka Pajak

Menurutnya, pemberian insentif pajak tersebut dapat mencederai kesepakatan yang ada dan menimbulkan kompetisi tidak sehat antarnegara terkait tarif pajak.

Apalagi Automatic Exchange of Information (AEoI) yang diusung OECD pun sebentar lagi akan diberlakukan sebagai bentuk pertukaran data secara otomatis dalam kepentingan perpajakan pada tahun 2017 dan 2018. Hampir seluruh negara akan memberlakukan AEoI tersebut.

"Jika mendirikan tax haven, Indonesia bisa dianggap sebagai yurisdiksi yang tidak kooperatif," katanya.

Baca Juga:
Waduh, Negara Ini Berpotensi Masuk Daftar Hitam Suaka Pajak Uni Eropa

Selan itu, AEoI akan mendorong transparansi keuangan yang akan bermanfaat dalam mengatasi arus keuangan ilegal yang telah merugikan beberapa negara berkembang, seperti Indonesia.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo juga memberikan pendapat dalam pertemuan G-20 di Cina lalu. Menurutnya, pemerintah antarnegara khususnya yang tergabung di G20 perlu melakukan kerja sama dan menindaklanjuti segala upaya perbaikan, khususnya di bidang perpajakan.

Kerja sama itu yakni upaya untuk mencegah penghindaran pajak di masing-masing negara anggota G-20 guna menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan transparan. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Februari 2023 | 16:15 WIB PROFIL PERPAJAKAN VANUATU

Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra