BERITA PAJAK HARI INI

Pendekatan User Participation Paling Untungkan Indonesia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2019 | 08:38 WIB
Pendekatan User Participation Paling Untungkan Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah opsi yang muncul terkait pemajakan ekonomi digital dalam proposal OECD dinilai menguntungkan negara yang memiliki pasar cukup besar seperti Indonesia. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (3/5/2019).

Dalam peluncuran Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’, Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan OECD telah mengeluarkan Policy Note yang mencakup proposal pemajakan ekonomi digital.

Dalam proposal tersebut, OECD menyebut dua pilar utama terkait pemajakan ekonomi digital. Pertama, pengaturan alokasi pemajakan secara lebih adil dengan memperluas hak pemajakan bagi yurisdiksi pasar. Kedua, ketersediaan global anti-base erosion rule.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

“Perluasan hak pemajakan bagi yurisdiksi pasar dilakukan melalui tiga alternatif pendekatan yakni user participation, marketing intangibles, dan sufficient economic presence,” ujarnya.

Bawono mengatakan pada prinsipnya tiga alternatif pendekatan dalam pilar pertama menguntungkan negara seperti Indonesia. Namun, setiap pendekatan tersebut memiliki tingkat kesulitan yang berbeda-beda untuk mencapai kesepakatan di tingkat global.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti langkah Ditjen Pajak (DJP) yang bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Riau untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Otoritas akan fokus pada setoran perusahaan sawit yang banyak beroperasi ilegal di Riau.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pendekatan User Participation Paling Menguntungkan Indonesia

Pendekatan user participation sendiri menekankan penetapan keberadaan suatu entitas digital di suatu negara didasarkan pada ada tidaknya atau seberapa besar pengguna dari produk digital di suatu yurisdiksi.

Sementara, pendekatan marketing intangibles menekankan keberadaan entitas digital berdasarkan beberapa faktor merek dan keberadaan pengolahan data dari user. Selanjutnya, sufficient economic presense diukur dari dampak entitas tersebut ke ekonomi di satu yurisdiksi pajak.

Baca Juga:
Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

“Paling mudah dan menguntungkan untuk diterapkan di Indonesia ya pendekatan user participation,” kata B. Bawono Kristiaji.

  • Tantangan dari Negara Domisili

Kendati lebih mudah dan menguntungkan bagi Indonesia, Bawono mengatakan pendekatan user participation kemungkinan besar akan mendapatkan perlawanan dari negara lain yang selama ini menjadi basis dari raksasa digital. Dia melihat ada kecenderungan kesepakatan mengarah pada marketing intangibles.

User participation ini tampaknya akan ditentang oleh negara-negara domisilinya raksasa-raksasa teknologi,” katanya sambil mengatakan bahwa OECD masih berusaha mencapai konsensus pada 2020.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, DJP akan bertukar informasi untuk mendukung pengumpulan pajak, baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.

“Misalnya pemda memungut pajak restoran. Dari pertukaran data itu, kami bisa cocokkan dan kemudian melihat potensi yang masih ada sehingga bisa meningkatkan penerimaan pajak wilayah tersebut,” katanya.

  • Asean+3 Perkuat Konsumsi & Perdagangan

Negara-negara Asean bersama China, Jepang, dan Korea (Asean+3) berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di tengah perlambatan ekonomi global. Dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Asean+3 di Nadi, Fiji, mereka kembali menegaskan kesepakatan mendorong konsumsi dan perdagangan di kawasan.

  • TPID & TPIP Diaktifkan

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko memaparkan akan diaktifkannya Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) untuk menjaga indeks harga konsumen (IHK) pada momentum Ramadan dan Idul Fitri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan