BERITA PAJAK HARI INI

Pendekatan User Participation Paling Untungkan Indonesia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2019 | 08:38 WIB
Pendekatan User Participation Paling Untungkan Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah opsi yang muncul terkait pemajakan ekonomi digital dalam proposal OECD dinilai menguntungkan negara yang memiliki pasar cukup besar seperti Indonesia. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (3/5/2019).

Dalam peluncuran Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’, Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan OECD telah mengeluarkan Policy Note yang mencakup proposal pemajakan ekonomi digital.

Dalam proposal tersebut, OECD menyebut dua pilar utama terkait pemajakan ekonomi digital. Pertama, pengaturan alokasi pemajakan secara lebih adil dengan memperluas hak pemajakan bagi yurisdiksi pasar. Kedua, ketersediaan global anti-base erosion rule.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

“Perluasan hak pemajakan bagi yurisdiksi pasar dilakukan melalui tiga alternatif pendekatan yakni user participation, marketing intangibles, dan sufficient economic presence,” ujarnya.

Bawono mengatakan pada prinsipnya tiga alternatif pendekatan dalam pilar pertama menguntungkan negara seperti Indonesia. Namun, setiap pendekatan tersebut memiliki tingkat kesulitan yang berbeda-beda untuk mencapai kesepakatan di tingkat global.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti langkah Ditjen Pajak (DJP) yang bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Riau untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Otoritas akan fokus pada setoran perusahaan sawit yang banyak beroperasi ilegal di Riau.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pendekatan User Participation Paling Menguntungkan Indonesia

Pendekatan user participation sendiri menekankan penetapan keberadaan suatu entitas digital di suatu negara didasarkan pada ada tidaknya atau seberapa besar pengguna dari produk digital di suatu yurisdiksi.

Sementara, pendekatan marketing intangibles menekankan keberadaan entitas digital berdasarkan beberapa faktor merek dan keberadaan pengolahan data dari user. Selanjutnya, sufficient economic presense diukur dari dampak entitas tersebut ke ekonomi di satu yurisdiksi pajak.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

“Paling mudah dan menguntungkan untuk diterapkan di Indonesia ya pendekatan user participation,” kata B. Bawono Kristiaji.

  • Tantangan dari Negara Domisili

Kendati lebih mudah dan menguntungkan bagi Indonesia, Bawono mengatakan pendekatan user participation kemungkinan besar akan mendapatkan perlawanan dari negara lain yang selama ini menjadi basis dari raksasa digital. Dia melihat ada kecenderungan kesepakatan mengarah pada marketing intangibles.

User participation ini tampaknya akan ditentang oleh negara-negara domisilinya raksasa-raksasa teknologi,” katanya sambil mengatakan bahwa OECD masih berusaha mencapai konsensus pada 2020.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, DJP akan bertukar informasi untuk mendukung pengumpulan pajak, baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.

“Misalnya pemda memungut pajak restoran. Dari pertukaran data itu, kami bisa cocokkan dan kemudian melihat potensi yang masih ada sehingga bisa meningkatkan penerimaan pajak wilayah tersebut,” katanya.

  • Asean+3 Perkuat Konsumsi & Perdagangan

Negara-negara Asean bersama China, Jepang, dan Korea (Asean+3) berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di tengah perlambatan ekonomi global. Dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Asean+3 di Nadi, Fiji, mereka kembali menegaskan kesepakatan mendorong konsumsi dan perdagangan di kawasan.

  • TPID & TPIP Diaktifkan

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko memaparkan akan diaktifkannya Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) untuk menjaga indeks harga konsumen (IHK) pada momentum Ramadan dan Idul Fitri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi