KOTA MADIUN

Pendataan Pajak Air Tanah Disoal, Ini Penyebabnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 November 2020 | 13:51 WIB
Pendataan Pajak Air Tanah Disoal, Ini Penyebabnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

MADIUN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Jawa Timur, mengaku tidak pernah memperbarui data wajib pajak air tanah sejak 2011 hingga 2018 sehingga menyebabkan penerimaan pajak air tanah menjadi tidak optimal.

Kabid Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kota Madiun Yesicca mengatakan banyak kendala yang membuat Bapenda tidak bisa memperbarui data wajib pajak air tanah. Salah satu kendala yang terjadi adalah potensi wajib pajak air tanah di Kota Madiun yang nilainya tergolong kecil.

"Saya, kan, baru disini, untuk update data wajib pajak air tanah itu ada kendala. Kendalanya potensi wajib pajak air tanah di Kota Madiun ini kecil," jelas Yessica, dikutip Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Selain itu, lanjut Yessica, Bapenda juga kesulitan mendata penggunaan air tanah. Hal ini dikarenakan hanya sebagian kecil wajib pajak air tanah yang sudah memakai meteran. Dia mengaku Bapenda sebenarnya telah memulai pendataan, tetapi terkendala Covid-19.

"Kendala lainnya, belum semuan wajib pajak air tanah tersebut memakai meteran. Kami sebenarnya tahun ini mulai pendataan tapi karena terkendala covid akhirnya mundur lagi, sudah kami data tapi tidak maksimal," ujarnya.

Di sisi lain, Yessica menambahkan Bapenda masih mempelajari Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 20/2017. Dia menyebut regulasi tersebut menjadi dasar acuan dalam menentukan besaran pajak air tanah bagi pengusaha.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa Madiun Sutrisno menanyakan kinerja Bapenda yang belum pernah memperbarui data wajib pajak air bawah tanah sejak 2011 hingga 2018.

Sutrisno juga menyinggung Peraturan Wali Kota Madiun No. 38/2014 yang masih menjadi patokan dalam menentukan besaran pajak air tanah. Padahal, pedoman penetapan nilai perolehan air tanah sudah berubah sejak keluarnya Permen ESDM No.20/2017.

"Kami heran apa kendalanya membuat peraturan terkait pajak air tanah. Tidak ada. Ingat sesuai Pasal 2 ayat (2) UU No. 28/2009 bahwa pajak air tanah menjadi kewenangan pemerintah kota/ kabupaten," jelas Sutrisno, seperti dilansir rmoljatim.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?