KOTA MADIUN

Pendataan Pajak Air Tanah Disoal, Ini Penyebabnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 November 2020 | 13:51 WIB
Pendataan Pajak Air Tanah Disoal, Ini Penyebabnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

MADIUN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Jawa Timur, mengaku tidak pernah memperbarui data wajib pajak air tanah sejak 2011 hingga 2018 sehingga menyebabkan penerimaan pajak air tanah menjadi tidak optimal.

Kabid Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kota Madiun Yesicca mengatakan banyak kendala yang membuat Bapenda tidak bisa memperbarui data wajib pajak air tanah. Salah satu kendala yang terjadi adalah potensi wajib pajak air tanah di Kota Madiun yang nilainya tergolong kecil.

"Saya, kan, baru disini, untuk update data wajib pajak air tanah itu ada kendala. Kendalanya potensi wajib pajak air tanah di Kota Madiun ini kecil," jelas Yessica, dikutip Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain itu, lanjut Yessica, Bapenda juga kesulitan mendata penggunaan air tanah. Hal ini dikarenakan hanya sebagian kecil wajib pajak air tanah yang sudah memakai meteran. Dia mengaku Bapenda sebenarnya telah memulai pendataan, tetapi terkendala Covid-19.

"Kendala lainnya, belum semuan wajib pajak air tanah tersebut memakai meteran. Kami sebenarnya tahun ini mulai pendataan tapi karena terkendala covid akhirnya mundur lagi, sudah kami data tapi tidak maksimal," ujarnya.

Di sisi lain, Yessica menambahkan Bapenda masih mempelajari Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 20/2017. Dia menyebut regulasi tersebut menjadi dasar acuan dalam menentukan besaran pajak air tanah bagi pengusaha.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa Madiun Sutrisno menanyakan kinerja Bapenda yang belum pernah memperbarui data wajib pajak air bawah tanah sejak 2011 hingga 2018.

Sutrisno juga menyinggung Peraturan Wali Kota Madiun No. 38/2014 yang masih menjadi patokan dalam menentukan besaran pajak air tanah. Padahal, pedoman penetapan nilai perolehan air tanah sudah berubah sejak keluarnya Permen ESDM No.20/2017.

"Kami heran apa kendalanya membuat peraturan terkait pajak air tanah. Tidak ada. Ingat sesuai Pasal 2 ayat (2) UU No. 28/2009 bahwa pajak air tanah menjadi kewenangan pemerintah kota/ kabupaten," jelas Sutrisno, seperti dilansir rmoljatim.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN