KOTA MADIUN

Pendataan Pajak Air Tanah Disoal, Ini Penyebabnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 November 2020 | 13:51 WIB
Pendataan Pajak Air Tanah Disoal, Ini Penyebabnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

MADIUN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Jawa Timur, mengaku tidak pernah memperbarui data wajib pajak air tanah sejak 2011 hingga 2018 sehingga menyebabkan penerimaan pajak air tanah menjadi tidak optimal.

Kabid Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kota Madiun Yesicca mengatakan banyak kendala yang membuat Bapenda tidak bisa memperbarui data wajib pajak air tanah. Salah satu kendala yang terjadi adalah potensi wajib pajak air tanah di Kota Madiun yang nilainya tergolong kecil.

"Saya, kan, baru disini, untuk update data wajib pajak air tanah itu ada kendala. Kendalanya potensi wajib pajak air tanah di Kota Madiun ini kecil," jelas Yessica, dikutip Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, lanjut Yessica, Bapenda juga kesulitan mendata penggunaan air tanah. Hal ini dikarenakan hanya sebagian kecil wajib pajak air tanah yang sudah memakai meteran. Dia mengaku Bapenda sebenarnya telah memulai pendataan, tetapi terkendala Covid-19.

"Kendala lainnya, belum semuan wajib pajak air tanah tersebut memakai meteran. Kami sebenarnya tahun ini mulai pendataan tapi karena terkendala covid akhirnya mundur lagi, sudah kami data tapi tidak maksimal," ujarnya.

Di sisi lain, Yessica menambahkan Bapenda masih mempelajari Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 20/2017. Dia menyebut regulasi tersebut menjadi dasar acuan dalam menentukan besaran pajak air tanah bagi pengusaha.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa Madiun Sutrisno menanyakan kinerja Bapenda yang belum pernah memperbarui data wajib pajak air bawah tanah sejak 2011 hingga 2018.

Sutrisno juga menyinggung Peraturan Wali Kota Madiun No. 38/2014 yang masih menjadi patokan dalam menentukan besaran pajak air tanah. Padahal, pedoman penetapan nilai perolehan air tanah sudah berubah sejak keluarnya Permen ESDM No.20/2017.

"Kami heran apa kendalanya membuat peraturan terkait pajak air tanah. Tidak ada. Ingat sesuai Pasal 2 ayat (2) UU No. 28/2009 bahwa pajak air tanah menjadi kewenangan pemerintah kota/ kabupaten," jelas Sutrisno, seperti dilansir rmoljatim.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan