KEBIJAKAN FISKAL

Pendapatan Negara 2024 Diprediksi Naik, Pemerintah Tambah Belanja

Dian Kurniati | Kamis, 07 September 2023 | 16:39 WIB
Pendapatan Negara 2024 Diprediksi Naik, Pemerintah Tambah Belanja

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pembahasan Panja A Banggar DPR mengidentifikasi pendapatan negara pada 2024 akan lebih besar dari usulan pemerintah pada RUU APBN 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendapatan negara 2024 diperkirakan lebih tinggi sejalan dengan perubahan asumsi Indonesia crude price (ICP) dan lifting minyak. Menurutnya, tambahan penerimaan ini akan digunakan untuk menambah belanja negara.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

"Kenaikan [pendapatan negara] ini tidak mengurangi defisit. Defisit tetap dijaga Rp522,8 triliun secara nominal atau secara GDP adalah 2,2%," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, Kamis (7/9/2023).

Sri Mulyani mengatakan asumsi sementara ICP mengalami kenaikan dari US$80 per barel dalam RAPBN menjadi US$82 per barel. Sementara itu, lifting minyak juga naik dari 625.000 barel per hari menjadi 635.000 barel per hari.

Sejalan dengan perubahan asumsi ICP dan lifting minyak, penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diidentifikasi bakal ikut terkerek senilai Rp21 triliun.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Penerimaan pajak diidentifikasi bertambah Rp2 triliun dari Rp1.986,9 triliun menjadi Rp1.988,9 triliun. Sementara itu, PNBP bertambah Rp19 triliun dari Rp473 triliun menjadi Rp492 triliun.

Dengan tambahan pendapatan negara tersebut, Sri Mulyani menyebut pemerintah juga bakal meningkatkan belanja negara senilai Rp21 triliun dari Rp3.304,1 triliun menjadi Rp3.325,1 triliun. Tambahan pagu ini akan terjadi pada belanja kementerian/lembaga (K/L) senilai Rp3,8 triliun dari Rp1.086,6 triliun menjadi Rp1.090,4 triliun, terutama untuk melaksanakan mandatory spending di bidang pendidikan.

Kemudian, tambahan belanja juga terjadi pada pos non-K/L, senilai Rp17,2 triliun dari Rp1.359,9 triliun menjadi Rp1.377,1 triliun, terutama untuk subsidi energi. Pasalnya, kenaikan harga minyak dunia juga bakal meningkatkan kebutuhan subsidi energi untuk masyarakat.

"Kita juga melihat kecenderungan volume yang meningkat seperti yang terjadi pada tahun ini sehingga kita perlu mendapatkan bantalan tambahan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra