KEBIJAKAN FISKAL

Pendapatan Negara 2024 Diprediksi Naik, Pemerintah Tambah Belanja

Dian Kurniati | Kamis, 07 September 2023 | 16:39 WIB
Pendapatan Negara 2024 Diprediksi Naik, Pemerintah Tambah Belanja

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pembahasan Panja A Banggar DPR mengidentifikasi pendapatan negara pada 2024 akan lebih besar dari usulan pemerintah pada RUU APBN 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendapatan negara 2024 diperkirakan lebih tinggi sejalan dengan perubahan asumsi Indonesia crude price (ICP) dan lifting minyak. Menurutnya, tambahan penerimaan ini akan digunakan untuk menambah belanja negara.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

"Kenaikan [pendapatan negara] ini tidak mengurangi defisit. Defisit tetap dijaga Rp522,8 triliun secara nominal atau secara GDP adalah 2,2%," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, Kamis (7/9/2023).

Sri Mulyani mengatakan asumsi sementara ICP mengalami kenaikan dari US$80 per barel dalam RAPBN menjadi US$82 per barel. Sementara itu, lifting minyak juga naik dari 625.000 barel per hari menjadi 635.000 barel per hari.

Sejalan dengan perubahan asumsi ICP dan lifting minyak, penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diidentifikasi bakal ikut terkerek senilai Rp21 triliun.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Penerimaan pajak diidentifikasi bertambah Rp2 triliun dari Rp1.986,9 triliun menjadi Rp1.988,9 triliun. Sementara itu, PNBP bertambah Rp19 triliun dari Rp473 triliun menjadi Rp492 triliun.

Dengan tambahan pendapatan negara tersebut, Sri Mulyani menyebut pemerintah juga bakal meningkatkan belanja negara senilai Rp21 triliun dari Rp3.304,1 triliun menjadi Rp3.325,1 triliun. Tambahan pagu ini akan terjadi pada belanja kementerian/lembaga (K/L) senilai Rp3,8 triliun dari Rp1.086,6 triliun menjadi Rp1.090,4 triliun, terutama untuk melaksanakan mandatory spending di bidang pendidikan.

Kemudian, tambahan belanja juga terjadi pada pos non-K/L, senilai Rp17,2 triliun dari Rp1.359,9 triliun menjadi Rp1.377,1 triliun, terutama untuk subsidi energi. Pasalnya, kenaikan harga minyak dunia juga bakal meningkatkan kebutuhan subsidi energi untuk masyarakat.

"Kita juga melihat kecenderungan volume yang meningkat seperti yang terjadi pada tahun ini sehingga kita perlu mendapatkan bantalan tambahan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP