KEBIJAKAN FISKAL

Pendapatan Negara 2024 Diprediksi Naik, Pemerintah Tambah Belanja

Dian Kurniati | Kamis, 07 September 2023 | 16:39 WIB
Pendapatan Negara 2024 Diprediksi Naik, Pemerintah Tambah Belanja

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pembahasan Panja A Banggar DPR mengidentifikasi pendapatan negara pada 2024 akan lebih besar dari usulan pemerintah pada RUU APBN 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendapatan negara 2024 diperkirakan lebih tinggi sejalan dengan perubahan asumsi Indonesia crude price (ICP) dan lifting minyak. Menurutnya, tambahan penerimaan ini akan digunakan untuk menambah belanja negara.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

"Kenaikan [pendapatan negara] ini tidak mengurangi defisit. Defisit tetap dijaga Rp522,8 triliun secara nominal atau secara GDP adalah 2,2%," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, Kamis (7/9/2023).

Sri Mulyani mengatakan asumsi sementara ICP mengalami kenaikan dari US$80 per barel dalam RAPBN menjadi US$82 per barel. Sementara itu, lifting minyak juga naik dari 625.000 barel per hari menjadi 635.000 barel per hari.

Sejalan dengan perubahan asumsi ICP dan lifting minyak, penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diidentifikasi bakal ikut terkerek senilai Rp21 triliun.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Penerimaan pajak diidentifikasi bertambah Rp2 triliun dari Rp1.986,9 triliun menjadi Rp1.988,9 triliun. Sementara itu, PNBP bertambah Rp19 triliun dari Rp473 triliun menjadi Rp492 triliun.

Dengan tambahan pendapatan negara tersebut, Sri Mulyani menyebut pemerintah juga bakal meningkatkan belanja negara senilai Rp21 triliun dari Rp3.304,1 triliun menjadi Rp3.325,1 triliun. Tambahan pagu ini akan terjadi pada belanja kementerian/lembaga (K/L) senilai Rp3,8 triliun dari Rp1.086,6 triliun menjadi Rp1.090,4 triliun, terutama untuk melaksanakan mandatory spending di bidang pendidikan.

Kemudian, tambahan belanja juga terjadi pada pos non-K/L, senilai Rp17,2 triliun dari Rp1.359,9 triliun menjadi Rp1.377,1 triliun, terutama untuk subsidi energi. Pasalnya, kenaikan harga minyak dunia juga bakal meningkatkan kebutuhan subsidi energi untuk masyarakat.

"Kita juga melihat kecenderungan volume yang meningkat seperti yang terjadi pada tahun ini sehingga kita perlu mendapatkan bantalan tambahan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja