DDTC NEWSLETTER

Pendaftaran PKP Toko Retail VAT Refund, Download Aturannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Oktober 2019 | 17:27 WIB
Pendaftaran PKP Toko Retail VAT Refund, Download Aturannya di Sini

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyederhanakan mekanisme pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP) toko retail yang ingin berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourists. Regulasi terkait hal ini menjadi salah satu dari beberapa aturan yang terbit sepanjang dua minggu terakhir.

Salah satu tujuan diterbitkannya beleid ini adalah untuk meningkatkan peran serta PKP toko retail dan meningkatkan pelayanan dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing. PKP toko retail yang ingin berpartisipasi hanya perlu mendaftarkan diri secara elektronik melalui aplikasi VAT Refund for Tourists pada laman Ditjen Pajak (DJP).

Dalam beleid tersebut, diatur pula mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh PKP toko retail. Selain itu, ada pula ketentuan penerbitan faktur pajak khusus atas penyerahan barang bawaan. Faktur pajak khusus yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengembalian PPN kepada turis asing.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain itu, pemerintah juga merilis penetapan jumlah akumulasi kurang bayar (KB) dan lebih bayar (LB) dana bagi hasil (DBH) menurut daerah provinsi maupun kabupaten/kota pada 2019. Aturan itu memberikan rincian KB maupun LB DBH untuk tahun anggaran sampai dengan 2017 yang belum diselesaikan, untuk tahun anggaran 2016 dan 2017, serta 2018.

Beberapa aturan baru yang terbit selama dua minggu pertama Oktober 2019 telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.02 No.07 Oktober 2019 bertajuk ‘VAT Refund for Tourist: Simplified Retail Shop Registration Mechanism’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

  • Pendaftaran dan Kewajiban PKP Toko Retail

Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-17/PJ/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban PKP Toko Retail yang Berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Beleid ini ditetapkan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan pada 25 September 2019 di Jakarta dan efektif berlaku mulai 1 Oktober 2019. Pada saat beleid ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Beleid ini juga menjadi aturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

  • Penetapan Kurang Bayar & Lebih Bayar Dana Bagi Hasil

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 140/PMK.07/2019 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pada Tahun 2019. Aturan ini merinci KB maupun LB DBH untuk tahun anggaran sampai dengan 2017 yang belum diselesaikan, untuk tahun anggaran 2016 dan 2017, serta 2018.

Beleid ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 7 Oktober 2019 di Jakarta. PMK ini diundangkan dan mulai berlaku pada 8 Oktober 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan