KEMUDAHAN BERUSAHA

Pendaftaran NPWP Bagi Wajib Pajak Badan Dipermudah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 April 2018 | 19:18 WIB
Pendaftaran NPWP Bagi Wajib Pajak Badan Dipermudah

JAKARTA, DDTCNews - Mempermudah urusan birokrasi dalam rangka mempercepat investasi menjadi agenda besar pemerintah. Ditjen Pajak memainkan peranan penting untuk mendukung program tersebut.

Kemudahan dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi dunia usaha menjadi terobosan. Hal ini menjadi salah satu program reformasi sistem perpajakan dan bea cukai yang digulirkan pemerintah sejak 2017.

"Dokumen data diri dan pengurus (KTP) tadinya kan dipersyaratkan. Sekarang kami sudah kerja sama dengan Dukcapil, jadi kami tidak akan meminta KTP, karena kami punya i-nya," kata Dirjen Pajak, Rabu (4/4).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, wajib pajak badan kini tidak lagi diwajibkan untuk membawa surat keterangan domisili usaha (SKDU) ataupun surat keterangan tempat usaha (SKTU) yang biasanya diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda). Kini hal tersebut diganti dengan surat pernyataan sederhana.

"Di aturan yang baru tidak perlu lagi hanya diganti surat pernyataan atas kegiatan usaha yang dibuat sendiri," terangnya.

Tidak berhenti disitu, pengurusan NPWP untuk wajib pajak badan juga bisa dilakukan oleh pihak ketiga. Hingga kini sudah ada 30 kantor notaris yang ditunjuk DJP yang bisa melayani urusan perpajakan wajib pajak badan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Robert menambahkan, untuk wajib pajak badan investasi kriteria tertentu seperti Penanaman Modal Asing (PMA) bisa memperoleh NPWP di beberapa tempat baru. Sebelumnya, PMA hanya bisa mengurus NPWP di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Untuk PMA biasanya datang ke PTSP, yang baru ini kita kembangkan lagi. Jadi kalau ada calon PMA bisa di PTSP Pusat, bisa di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di provinsi, bisa juga di DPMPTSP kab/kota, PTSP kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas, atau di PTSP kawasan ekonomi khusus (KEK). Ini untuk memudahkan mendapat NPWP tidak harus ke KPP," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan