DDTC NEWSLETTER

Pendaftaran dan Pelaporan Objek PBB, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 04 Juni 2021 | 20:51 WIB
Pendaftaran dan Pelaporan Objek PBB, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.05 No.10, Juni 2021 bertajuk Simplification of the Registration and Reporting of Land and Building Tax Objects in the Plantation, Forestry, Mining, and Other Sectors

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru untuk menyederhanakan tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (P3L).

Selain itu, pemerintah juga merilis petunjuk pelaksanaan penelitian surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri dan aturan tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode Juni 2021.

Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.05 No.10, Juni 2021 bertajuk Simplification of the Registration and Reporting of Land and Building Tax Objects in the Plantation, Forestry, Mining, and Other Sectors. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2
  • Penyederhanaan Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

Penyederhanaan tata cara pendaftaran dan pelaporan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2021. Peraturan ini dirilis untuk mendukung program kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) di Indonesia.

  • Tarif Sanksi Bunga dan Imbalan Bunga Juni 2021

Melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 30/KM.10/2021, pemerintah menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode periode 1 Juni 2021 sampai dengan 30 Juni 2021.

  • Petunjuk Pelaksanaan Penelitian SKD Wajib Pajak Luar Negeri

Dirjen Pajak mengeluarkan petunjuk pelaksanaan penelitian surat keterangan domisili (SKD) wajib pajak luar negeri (WPLN). Adapun petunjuk pelaksanaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. SE-35/PJ/2021. Beleid ini ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Juli 2021 | 23:27 WIB

Terimakasih DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja