DDTC NEWSLETTER

Pendaftaran dan Pelaporan Objek PBB, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 04 Juni 2021 | 20:51 WIB
Pendaftaran dan Pelaporan Objek PBB, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.05 No.10, Juni 2021 bertajuk Simplification of the Registration and Reporting of Land and Building Tax Objects in the Plantation, Forestry, Mining, and Other Sectors

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru untuk menyederhanakan tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (P3L).

Selain itu, pemerintah juga merilis petunjuk pelaksanaan penelitian surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri dan aturan tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode Juni 2021.

Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.05 No.10, Juni 2021 bertajuk Simplification of the Registration and Reporting of Land and Building Tax Objects in the Plantation, Forestry, Mining, and Other Sectors. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi
  • Penyederhanaan Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

Penyederhanaan tata cara pendaftaran dan pelaporan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2021. Peraturan ini dirilis untuk mendukung program kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) di Indonesia.

  • Tarif Sanksi Bunga dan Imbalan Bunga Juni 2021

Melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 30/KM.10/2021, pemerintah menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode periode 1 Juni 2021 sampai dengan 30 Juni 2021.

  • Petunjuk Pelaksanaan Penelitian SKD Wajib Pajak Luar Negeri

Dirjen Pajak mengeluarkan petunjuk pelaksanaan penelitian surat keterangan domisili (SKD) wajib pajak luar negeri (WPLN). Adapun petunjuk pelaksanaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. SE-35/PJ/2021. Beleid ini ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Juli 2021 | 23:27 WIB

Terimakasih DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra