SELEKSI HAKIM AGUNG

Pendaftar Seleksi Calon Hakim Agung Pajak Cenderung Minim, Ini Kata KY

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Mei 2023 | 13:45 WIB
Pendaftar Seleksi Calon Hakim Agung Pajak Cenderung Minim, Ini Kata KY

Jadwal seleksi calon hakim agung.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) masih kesulitan mencari figur yang ideal untuk memenuhi kebutuhan 1 hakim agung kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang diminta oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebab, jumlah pihak yang mendaftar untuk mengikuti seleksi calon hakim agung (CHA) kamar TUN khusus pajak cenderung minim. Pada seleksi sebelumnya, jumlah pihak yang mendaftar untuk ikut seleksi CHA kamar TUN khusus pajak tidak lebih dari 10 orang.

"Untuk menjadi hakim agung pajak ini harus kompeten di bidang pajak tentunya. Yang ingin daftar banyak, tetapi tidak semua orang memenuhi syarat," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, MA hanya memiliki 1 hakim agung kamar TUN khusus pajak, yaitu Cerah Bangun yang memiliki latar belakang di kepabeanan dan cukai. Untuk itu, dibutuhkan 1 lagi hakim agung kamar TUN khusus pajak yang benar-benar memiliki latar belakang di bidang pajak.

Menurut Nurdjanah, kehadiran hakim agung TUN khusus pajak sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan, utamanya untuk menyelesaikan permohonan-permohonan peninjauan kembali (PK) yang sudah sampai di MA.

Figur-figur yang memenuhi persyaratan pun didorong untuk mengikuti seleksi CHA kamar TUN khusus pajak dengan mendaftar pada laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berkas yang dipersyaratkan harus dipindai dan disimpan dalam format PDF lalu diunggah ke laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id paling lambat pada 29 Mei 2023.

"Apakah nanti ada perpanjangan atau tidak? Kita lihat, banyak tidak yang daftar. Kalau berdasarkan pengalaman kemarin itu yang mendaftar tidak lebih dari 10 orang. Mudah-mudahan pada kali ini banyak yang minat," ujar Nurdjanah.

Setelah mendaftar, nama-nama CHA kamar TUN khusus pajak yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada 13 Juni 2023. Para CHA yang lolos seleksi administrasi nantinya perlu mengikuti seleksi kualitas pada 21 hingga 22 Juni 2023.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pengumuman kelulusan seleksi kualitas akan disampaikan oleh KY pada 13 Juli 2023. Setelah mengikuti seleksi kualitas, CHA harus mengikuti seleksi kesehatan pada 24 hingga 25 Juli 2023 dan seleksi kepribadian pada 31 Juli hingga 3 Agustus 2023.

Nama-nama CHA yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian akan diumumkan oleh KY pada 10 Oktober 2023. Para CHA yang lolos seleksi ini nantinya berhak mengikuti seleksi wawancara pada 16 hingga 18 Oktober 2023.

CHA yang dinyatakan lolos seleksi wawancara bakal diajukan kepada DPR untuk selanjutnya dilakukan fit and proper test di Komisi III. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra