KEBIJAKAN PAJAK

Pencantuman NIK di Bukti Potong Langgar Privasi WP? DJP Bilang Begini

Muhamad Wildan | Jumat, 24 November 2023 | 12:00 WIB
Pencantuman NIK di Bukti Potong Langgar Privasi WP? DJP Bilang Begini

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) dalam bukti potong atau faktur pajak tidaklah melanggar privasi wajib pajak.

Ketua Subtim Analis Bisnis 1a Tim Pelaksana PSIAP DJP Andik Tri Sulistyono mengatakan pemberian NIK untuk pemotongan atau pemungutan pajak tidak bertentangan dengan UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Pemberian informasi NIK oleh orang pribadi dalam rangka pemotongan atau pemungutan pajak tidak melanggar kerahasiaan atau privasi data individu yang bersangkutan karena itu diberikan untuk kepentingan perpajakan," katanya, dikutip pada Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) UU PDP, hak-hak subjek data pribadi yang dikecualikan salah satunya untuk kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara.

Berdasarkan ayat penjelas, yang dimaksud dengan kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara adalah penyelenggaraan administrasi kependudukan, jaminan sosial, perpajakan, kepabeanan, dan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

"Ini menjawab pertanyaan di publik kalau saat bertransaksi dengan pihak lain ada individu yang tidak bersedia memberikan data NIK ke pemotong," ujar Andik.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Untuk itu, bukti potong dan faktur pajak nantinya harus mencantumkan NIK yang valid, pemotong atau pemungut pajak harus mengambil langkah persuasif ataupun tindakan lain agar orang pribadi yang menjadi lawan transaksi mau memberikan NIK-nya.

Jika NIK tidak dicantumkan, bukti potong atau faktur pajak tidak dapat di-generate oleh sistem yang baru yaitu coretax administration system. Pemotong pajak tidak bisa lagi membuat bukti potong tanpa NPWP dan dengan tarif yang lebih tinggi seperti saat ini.

"Terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 dan 23, tidak berlaku kenaikan tarif. Sepanjang NIK valid, bukti potong bisa dibuat. Kalau tidak memberikan NIK, berarti tidak bisa dibuat bukti potong," tutur Andik.

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kewajiban untuk mencantumkan NIK dalam bukti potong dan faktur pajak merupakan bagian dari implementasi PMK 112/2022. Sesuai PMK tersebut, NIK resmi digunakan sebagai NPWP dalam seluruh layanan administrasi DJP dan pihak lain mulai 1 Januari 2024.

Meski begitu, pelaksanaan NIK sebagai NPWP diperkirakan mundur ke pertengahan 2024. Hal ini dikarenakan DJP merasa perlu untuk melakukan beragam pengujian dan habituasi bagi wajib pajak sebelum kebijakan ini bisa diimplementasikan secara penuh.

"Direncanakan DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak sebelum akhirnya dilakukan implementasi penuh pada pertengahan 2024," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti, beberapa waktu yang lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax