KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Dana Stimulus Covid-19 Rendah, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 30 Juni 2020 | 18:05 WIB
Pencairan Dana Stimulus Covid-19 Rendah, Ini Kata Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berupaya menggenjot penyerapan alokasi anggaran kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terbilang rendah.

Berdasarkan data pemerintah, penyerapan alokasi anggaran kesehatan baru hingga akhir pekan lalu baru Rp4,09 triliun atau 4,68% dari total dana yang disiapkan pemerintah senilai Rp87,55 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan penyerapan anggaran kesehatan untuk Covid-10 yang masih rendah itu tidak hanya bergantung pada kebijakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Menurutnya, Kementerian Keuangan juga punya andil dalam penyerapan anggaran tersebut.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

"Ada yang berpersepsi anggaran kesehatan cair sedikit karena tanggung jawab Kementerian Kesehatan. Sebetulnya enggak, karena ada jalurnya, dari Rp87,5 triliun ada yang bentuknya insentif pajak ke rumah sakit dan jasa kesehatan," katanya, Selasa (30/6/2020).

Sri Mulyani memerinci alokasi anggaran kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp87,55 triliun tersebut di antaranya terdiri atas belanja penanganan Covid-19 senilai Rp65,80 triliun, insentif tenaga medis sebesar Rp5,90 triliun

Lalu, santunan kematian untuk tenaga medis senilai Rp300 miliar, bantuan iuran JKN sebesar Rp3 triliun, dana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebesar Rp3,50 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan senilai Rp9,05 triliun.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Lebih lanjut, Sri Mulyani menilai pencairan dana kesehatan yang lambat lantaran terkendala proses administrasi dan verifikasi. Hal itu terutama terjadi pada pencairan klaim rumah sakit yang merawat pasien Covid-19.

Meski begitu, Menkeu berkomitmen Kemenkes dan Kemenkeu akan berusaha mempercepat penyerapan anggaran kesehatan agar Covid-19 segera teratasi. Di sisi lain, ia juga berencana memantau efektivitas penggunaan anggaran kesehatan tersebut.

"Kami akan tracking. Semakin itu bisa digunakan dan dilakukan belanja ke pihak-pihak yang membutuhkan, kami berharap dampaknya untuk mengatasi ekonomi di bidang kesehatan jadi lebih baik," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat menyampaikan kekesalannya karena pencairan dana kesehatan untuk penanganan pandemi dan penyaluran insentif tenaga medis masih sangat kecil dan tidak signifikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha