KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Dana Stimulus Covid-19 Rendah, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 30 Juni 2020 | 18:05 WIB
Pencairan Dana Stimulus Covid-19 Rendah, Ini Kata Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berupaya menggenjot penyerapan alokasi anggaran kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terbilang rendah.

Berdasarkan data pemerintah, penyerapan alokasi anggaran kesehatan baru hingga akhir pekan lalu baru Rp4,09 triliun atau 4,68% dari total dana yang disiapkan pemerintah senilai Rp87,55 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan penyerapan anggaran kesehatan untuk Covid-10 yang masih rendah itu tidak hanya bergantung pada kebijakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Menurutnya, Kementerian Keuangan juga punya andil dalam penyerapan anggaran tersebut.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Ada yang berpersepsi anggaran kesehatan cair sedikit karena tanggung jawab Kementerian Kesehatan. Sebetulnya enggak, karena ada jalurnya, dari Rp87,5 triliun ada yang bentuknya insentif pajak ke rumah sakit dan jasa kesehatan," katanya, Selasa (30/6/2020).

Sri Mulyani memerinci alokasi anggaran kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp87,55 triliun tersebut di antaranya terdiri atas belanja penanganan Covid-19 senilai Rp65,80 triliun, insentif tenaga medis sebesar Rp5,90 triliun

Lalu, santunan kematian untuk tenaga medis senilai Rp300 miliar, bantuan iuran JKN sebesar Rp3 triliun, dana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebesar Rp3,50 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan senilai Rp9,05 triliun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Lebih lanjut, Sri Mulyani menilai pencairan dana kesehatan yang lambat lantaran terkendala proses administrasi dan verifikasi. Hal itu terutama terjadi pada pencairan klaim rumah sakit yang merawat pasien Covid-19.

Meski begitu, Menkeu berkomitmen Kemenkes dan Kemenkeu akan berusaha mempercepat penyerapan anggaran kesehatan agar Covid-19 segera teratasi. Di sisi lain, ia juga berencana memantau efektivitas penggunaan anggaran kesehatan tersebut.

"Kami akan tracking. Semakin itu bisa digunakan dan dilakukan belanja ke pihak-pihak yang membutuhkan, kami berharap dampaknya untuk mengatasi ekonomi di bidang kesehatan jadi lebih baik," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat menyampaikan kekesalannya karena pencairan dana kesehatan untuk penanganan pandemi dan penyaluran insentif tenaga medis masih sangat kecil dan tidak signifikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?