PMK 168/2023

Penarikan JHT Sekaligus Tetap Kena PPh 21 Final, Bukan Tarif Efektif

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Januari 2024 | 16:00 WIB
Penarikan JHT Sekaligus Tetap Kena PPh 21 Final, Bukan Tarif Efektif

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran tarif efektif PPh Pasal 21 pada PP 58/2023 dan PMK 168/2023 tidak mengubah ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 atas pesangon, manfaat pensiun, atau jaminan hari tua (JHT) yang dibayarkan sekaligus.

PP 58/2023 sama sekali tidak merevisi ataupun mencabut PP 68/2009. Dengan demikian, pesangon, manfaat pensiun, atau JHT yang dibayarkan sekaligus tetap dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final.

"Ini tidak diubah aturan mengenai pesangon yang dibayarkan sekaligus pada akhir masa kerja. Itu diatur di PP 68/2009. Itu diatur tentang pengenaan final, dibayar sekaligus ketika dia sudah selesai bekerja," ujar Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Tarif PPh Pasal 21 final atas pesangon adalah sebesar 0% untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta, 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta, 15% untuk penghasilan bruto di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta, dan 25% untuk penghasilan bruto di atas Rp500 juta.

Adapun PPh Pasal 21 final untuk manfaat pensiun dan JHT berdasarkan PP 58/2023 adalah sebesar 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

"Yang diatur di sini [PMK 168/2023] adalah apabila dia menarik uang pensiunnya ketika dia masih berstatus sebagai pegawai," ujar Dian.

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Merujuk pada PMK 168/2023, PPh Pasal 21 terhadap peserta program pensiun yang menarik uang manfaat pensiun dihitung dengan cara mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan uang manfaat pensiun yang ditarik. PPh Pasal 21 tidak dihitung secara kumulatif.

Contoh, Tuan Q selaku pegawai PT J menarik uang manfaat pensiun pada April 2024 senilai Rp20 juta dan pada Juni 2024 senilai Rp15 juta. PPh Pasal 21 atas penarikan uang manfaat pensiun pada April 2024 adalah sebesar 5% x Rp20.000.000 = Rp1.000.000, sedangkan pada Juni 2024 adalah sebesar 5% x Rp15.000.000 = Rp750.000. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra