PMK 168/2023

Penarikan JHT Sekaligus Tetap Kena PPh 21 Final, Bukan Tarif Efektif

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Januari 2024 | 16:00 WIB
Penarikan JHT Sekaligus Tetap Kena PPh 21 Final, Bukan Tarif Efektif

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran tarif efektif PPh Pasal 21 pada PP 58/2023 dan PMK 168/2023 tidak mengubah ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 atas pesangon, manfaat pensiun, atau jaminan hari tua (JHT) yang dibayarkan sekaligus.

PP 58/2023 sama sekali tidak merevisi ataupun mencabut PP 68/2009. Dengan demikian, pesangon, manfaat pensiun, atau JHT yang dibayarkan sekaligus tetap dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final.

"Ini tidak diubah aturan mengenai pesangon yang dibayarkan sekaligus pada akhir masa kerja. Itu diatur di PP 68/2009. Itu diatur tentang pengenaan final, dibayar sekaligus ketika dia sudah selesai bekerja," ujar Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Tarif PPh Pasal 21 final atas pesangon adalah sebesar 0% untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta, 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta, 15% untuk penghasilan bruto di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta, dan 25% untuk penghasilan bruto di atas Rp500 juta.

Adapun PPh Pasal 21 final untuk manfaat pensiun dan JHT berdasarkan PP 58/2023 adalah sebesar 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

"Yang diatur di sini [PMK 168/2023] adalah apabila dia menarik uang pensiunnya ketika dia masih berstatus sebagai pegawai," ujar Dian.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Merujuk pada PMK 168/2023, PPh Pasal 21 terhadap peserta program pensiun yang menarik uang manfaat pensiun dihitung dengan cara mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan uang manfaat pensiun yang ditarik. PPh Pasal 21 tidak dihitung secara kumulatif.

Contoh, Tuan Q selaku pegawai PT J menarik uang manfaat pensiun pada April 2024 senilai Rp20 juta dan pada Juni 2024 senilai Rp15 juta. PPh Pasal 21 atas penarikan uang manfaat pensiun pada April 2024 adalah sebesar 5% x Rp20.000.000 = Rp1.000.000, sedangkan pada Juni 2024 adalah sebesar 5% x Rp15.000.000 = Rp750.000. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP