KOTA PEKANBARU

Pemutihan PBB Diperpanjang Sampai 31 Agustus

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Juli 2019 | 15:23 WIB
Pemutihan PBB Diperpanjang Sampai 31 Agustus

Kota Pekanbaru, Riau, dilihat dari udara.

PEKANBARU, DDTCNews—Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya memperpanjang masa penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB), dari semula berakhir pada 23 Juli 2019 diundur hingga menjadi 31 Agustus 2019.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan perpanjangan masa penghapusan denda itu diputuskan dalam rangka HUT Provinsi Riau dan HUT Kemerdekaan RI.

“Proses pembayarannya bisa dilakukan di UPT kecamatan dan Bapenda Kota Pekanbaru. Jadi yang dihapuskan hanya denda PBB, sementara pokoknya tetap harus dibayar wajib pajak,” ujarnya di Pekanbaru, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Ia menambahkan masyarakat terlihat antusias memanfaatkan masa perpanjangan tersebut. Dalam sehari, katanya, Bapenda Pekanbaru membukukan pendapatan hingga lebih dari Rp3 miliar, dan masih berlangsung hingga kini.

Mantan Camat Rumbai menyebut ada kenaikan besaran PBB yang harus dibayar. Hal ini karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) naik mulai 1 Januari 2019. Kenaikan itu menyebabkan besaran PBB dalam SPPT tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Ia menyampaikan tahun ini ada tren kenaikan setoran PBB dibandingkan dengan tahun 2019. Terdapat kenaikan 87% dibandingkan dengan capaian tahun 2018. Setoran PBB tahun 2018 hanya Rp66,4 miliar. Pada semester I/2019, setorannya sudah Rp43,3 miliar dari target Rp130 miliar.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Sementara itu, seperti dilansir pekanbaru.tribunnews.com, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru dari sektor pajak daerah hingga kini sudah mencapai Rp312 miliar dari target Rp800 miliar. Pajak daerah yang terkumpul itu bersumber dari sejumlah sektor pajak daerah.

Pendapatan paling banyak dari BPHTB Rp69,5 miliar, pajak restoran Rp66,7 miliar, pajak penerangan jalan Rp61,6 miliar dan PBB sebesar Rp43,3 miliar. Lalu pajak hotel baru Rp22,2 miliar, pajak reklame Rp19,07 miliar, pajak hiburan Rp12,5 miliar dan pajak parkir Rp11,8 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha