KOTA PEKANBARU

Pemutihan PBB Diperpanjang Sampai 31 Agustus

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Juli 2019 | 15:23 WIB
Pemutihan PBB Diperpanjang Sampai 31 Agustus

Kota Pekanbaru, Riau, dilihat dari udara.

PEKANBARU, DDTCNews—Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya memperpanjang masa penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB), dari semula berakhir pada 23 Juli 2019 diundur hingga menjadi 31 Agustus 2019.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan perpanjangan masa penghapusan denda itu diputuskan dalam rangka HUT Provinsi Riau dan HUT Kemerdekaan RI.

“Proses pembayarannya bisa dilakukan di UPT kecamatan dan Bapenda Kota Pekanbaru. Jadi yang dihapuskan hanya denda PBB, sementara pokoknya tetap harus dibayar wajib pajak,” ujarnya di Pekanbaru, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ia menambahkan masyarakat terlihat antusias memanfaatkan masa perpanjangan tersebut. Dalam sehari, katanya, Bapenda Pekanbaru membukukan pendapatan hingga lebih dari Rp3 miliar, dan masih berlangsung hingga kini.

Mantan Camat Rumbai menyebut ada kenaikan besaran PBB yang harus dibayar. Hal ini karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) naik mulai 1 Januari 2019. Kenaikan itu menyebabkan besaran PBB dalam SPPT tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Ia menyampaikan tahun ini ada tren kenaikan setoran PBB dibandingkan dengan tahun 2019. Terdapat kenaikan 87% dibandingkan dengan capaian tahun 2018. Setoran PBB tahun 2018 hanya Rp66,4 miliar. Pada semester I/2019, setorannya sudah Rp43,3 miliar dari target Rp130 miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, seperti dilansir pekanbaru.tribunnews.com, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru dari sektor pajak daerah hingga kini sudah mencapai Rp312 miliar dari target Rp800 miliar. Pajak daerah yang terkumpul itu bersumber dari sejumlah sektor pajak daerah.

Pendapatan paling banyak dari BPHTB Rp69,5 miliar, pajak restoran Rp66,7 miliar, pajak penerangan jalan Rp61,6 miliar dan PBB sebesar Rp43,3 miliar. Lalu pajak hotel baru Rp22,2 miliar, pajak reklame Rp19,07 miliar, pajak hiburan Rp12,5 miliar dan pajak parkir Rp11,8 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?