PROVINSI BANGKA BELITUNG

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung Sampai 21 Desember

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Oktober 2024 | 21:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung Sampai 21 Desember

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam rangka merayakan Hari Jadi ke-24 Bangka Belitung yang jatuh pada 21 November 2024.

Selain untuk memperingati hari jadi Bangka Belitung, pemutihan digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PKB.

"Jadi ini dalam rangka memperingati hari jadi dan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat, tapi jangan tiap tahun menunggu pemutihan," ujar Pj Gubernur Bangka Belitung Sugito, dikutip Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan pemutihan, wajib pajak berkesempatan untuk membayar PKB tanpa perlu membayar sanksi administrasi bunga ataupun denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Pemutihan PKB diselenggarakan mulai 1 Oktober hingga 21 Desember 2024. "Pemutihan dari dari 1 Oktober sampai dengan 21 Desember karena nanti berkaitan masalah tutup buku," kata Sugito.

Untuk memperoleh pemutihan, wajib pajak harus membayar PKB pada periode pemutihan dan harus melampirkan KTP dan STNK saat melakukan pembayaran.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng mengatakan pihaknya mendukung penuh program pemutihan yang diselenggarakan pemprov. Menurutnya, pemutihan diperlukan untuk menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB.

"Secara nasional tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor memeng masih minim. Sehingga kita perlu seluruh stakeholder mengedukasi masyarakat senantiasa melunasi kewajibannya," ujar Arny. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja