PROVINSI BANGKA BELITUNG

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung Sampai 21 Desember

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Oktober 2024 | 21:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung Sampai 21 Desember

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam rangka merayakan Hari Jadi ke-24 Bangka Belitung yang jatuh pada 21 November 2024.

Selain untuk memperingati hari jadi Bangka Belitung, pemutihan digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PKB.

"Jadi ini dalam rangka memperingati hari jadi dan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat, tapi jangan tiap tahun menunggu pemutihan," ujar Pj Gubernur Bangka Belitung Sugito, dikutip Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Dengan pemutihan, wajib pajak berkesempatan untuk membayar PKB tanpa perlu membayar sanksi administrasi bunga ataupun denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Pemutihan PKB diselenggarakan mulai 1 Oktober hingga 21 Desember 2024. "Pemutihan dari dari 1 Oktober sampai dengan 21 Desember karena nanti berkaitan masalah tutup buku," kata Sugito.

Untuk memperoleh pemutihan, wajib pajak harus membayar PKB pada periode pemutihan dan harus melampirkan KTP dan STNK saat melakukan pembayaran.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng mengatakan pihaknya mendukung penuh program pemutihan yang diselenggarakan pemprov. Menurutnya, pemutihan diperlukan untuk menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB.

"Secara nasional tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor memeng masih minim. Sehingga kita perlu seluruh stakeholder mengedukasi masyarakat senantiasa melunasi kewajibannya," ujar Arny. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan