PROVINSI BANGKA BELITUNG

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung Sampai 21 Desember

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Oktober 2024 | 21:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung Sampai 21 Desember

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam rangka merayakan Hari Jadi ke-24 Bangka Belitung yang jatuh pada 21 November 2024.

Selain untuk memperingati hari jadi Bangka Belitung, pemutihan digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PKB.

"Jadi ini dalam rangka memperingati hari jadi dan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat, tapi jangan tiap tahun menunggu pemutihan," ujar Pj Gubernur Bangka Belitung Sugito, dikutip Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dengan pemutihan, wajib pajak berkesempatan untuk membayar PKB tanpa perlu membayar sanksi administrasi bunga ataupun denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Pemutihan PKB diselenggarakan mulai 1 Oktober hingga 21 Desember 2024. "Pemutihan dari dari 1 Oktober sampai dengan 21 Desember karena nanti berkaitan masalah tutup buku," kata Sugito.

Untuk memperoleh pemutihan, wajib pajak harus membayar PKB pada periode pemutihan dan harus melampirkan KTP dan STNK saat melakukan pembayaran.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng mengatakan pihaknya mendukung penuh program pemutihan yang diselenggarakan pemprov. Menurutnya, pemutihan diperlukan untuk menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB.

"Secara nasional tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor memeng masih minim. Sehingga kita perlu seluruh stakeholder mengedukasi masyarakat senantiasa melunasi kewajibannya," ujar Arny. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra