PROVINSI BALI

Pemutihan Pajak Kendaraan Disetop, Pemprov Raup Rp327 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Desember 2020 | 18:15 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Disetop, Pemprov Raup Rp327 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali berhasil meraup penerimaan pajak senilai Rp327 miliar dari 521.000 wajib pajak yang mengikuti program pemutihan atau penghapusan denda administrasi pajak kendaraan (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Made Santa mengatakan pemprov juga mendapatkan tambahan penerimaan pajak dari insentif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sejumlah Rp18,9 miliar dari 21.000 unit kendaraan.

“Sayangnya, realisasi setoran dari kedua insentif tersebut belum mampu mengamankan target PAD yang dalam APBD-P 2020 senilai Rp3,3 triliun. Realisasi PAD hingga pertengahan Desember 2020 sebesar Rp2,8 triliun,” katanya, dikutip Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Meski demikian, lanjut Made, pemprov akan terus bekerja sampai dengan penghujung tahun untuk menambah setoran PAD yang masih jauh dari target. Untuk itu, ia meminta wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerahnya tahun ini.

"Kami di Bapenda akan habisan-habisan sampai akhir Desember 2020. Artinya sebelum matahari terbenam Bapenda akan mungutin ke wajib pajak untuk mengejar target PAD yang digariskan," tuturnya.

Salah satu cara pemprov mengejar penerimaan PAD hingga akhir tahun ini adalah tetap membuka pelayanan Samsat di seluruh wilayah Bali pada periode libur bersama 24 Desember 2020 dan 31 Desember 2020.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Samsat akan kami buka, melayani pembayaran pajak. Bagi wajib pajak yang jatuh tempo saat cuti bersama itu silahkan bayar pajak. Kalau tidak bisa kena denda," ujar Made seperti dilansir nusabali.com.

Sejalan dengan itu, Made juga menyatakan pemerintah belum memikirkan adanya perpanjangan insentif pajak hingga tahun depan. Menurutnya, arahan dari gubernur saat ini insentif PKB hanya berlaku hingga 18 Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?