PROVINSI BALI

Pemutihan Pajak Kendaraan Disetop, Pemprov Raup Rp327 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Desember 2020 | 18:15 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Disetop, Pemprov Raup Rp327 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali berhasil meraup penerimaan pajak senilai Rp327 miliar dari 521.000 wajib pajak yang mengikuti program pemutihan atau penghapusan denda administrasi pajak kendaraan (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Made Santa mengatakan pemprov juga mendapatkan tambahan penerimaan pajak dari insentif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sejumlah Rp18,9 miliar dari 21.000 unit kendaraan.

“Sayangnya, realisasi setoran dari kedua insentif tersebut belum mampu mengamankan target PAD yang dalam APBD-P 2020 senilai Rp3,3 triliun. Realisasi PAD hingga pertengahan Desember 2020 sebesar Rp2,8 triliun,” katanya, dikutip Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Meski demikian, lanjut Made, pemprov akan terus bekerja sampai dengan penghujung tahun untuk menambah setoran PAD yang masih jauh dari target. Untuk itu, ia meminta wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerahnya tahun ini.

"Kami di Bapenda akan habisan-habisan sampai akhir Desember 2020. Artinya sebelum matahari terbenam Bapenda akan mungutin ke wajib pajak untuk mengejar target PAD yang digariskan," tuturnya.

Salah satu cara pemprov mengejar penerimaan PAD hingga akhir tahun ini adalah tetap membuka pelayanan Samsat di seluruh wilayah Bali pada periode libur bersama 24 Desember 2020 dan 31 Desember 2020.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

"Samsat akan kami buka, melayani pembayaran pajak. Bagi wajib pajak yang jatuh tempo saat cuti bersama itu silahkan bayar pajak. Kalau tidak bisa kena denda," ujar Made seperti dilansir nusabali.com.

Sejalan dengan itu, Made juga menyatakan pemerintah belum memikirkan adanya perpanjangan insentif pajak hingga tahun depan. Menurutnya, arahan dari gubernur saat ini insentif PKB hanya berlaku hingga 18 Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi