PROVINSI BALI

Pemutihan Pajak Kendaraan Disetop, Pemprov Raup Rp327 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Desember 2020 | 18:15 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Disetop, Pemprov Raup Rp327 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali berhasil meraup penerimaan pajak senilai Rp327 miliar dari 521.000 wajib pajak yang mengikuti program pemutihan atau penghapusan denda administrasi pajak kendaraan (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Made Santa mengatakan pemprov juga mendapatkan tambahan penerimaan pajak dari insentif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sejumlah Rp18,9 miliar dari 21.000 unit kendaraan.

“Sayangnya, realisasi setoran dari kedua insentif tersebut belum mampu mengamankan target PAD yang dalam APBD-P 2020 senilai Rp3,3 triliun. Realisasi PAD hingga pertengahan Desember 2020 sebesar Rp2,8 triliun,” katanya, dikutip Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Meski demikian, lanjut Made, pemprov akan terus bekerja sampai dengan penghujung tahun untuk menambah setoran PAD yang masih jauh dari target. Untuk itu, ia meminta wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerahnya tahun ini.

"Kami di Bapenda akan habisan-habisan sampai akhir Desember 2020. Artinya sebelum matahari terbenam Bapenda akan mungutin ke wajib pajak untuk mengejar target PAD yang digariskan," tuturnya.

Salah satu cara pemprov mengejar penerimaan PAD hingga akhir tahun ini adalah tetap membuka pelayanan Samsat di seluruh wilayah Bali pada periode libur bersama 24 Desember 2020 dan 31 Desember 2020.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

"Samsat akan kami buka, melayani pembayaran pajak. Bagi wajib pajak yang jatuh tempo saat cuti bersama itu silahkan bayar pajak. Kalau tidak bisa kena denda," ujar Made seperti dilansir nusabali.com.

Sejalan dengan itu, Made juga menyatakan pemerintah belum memikirkan adanya perpanjangan insentif pajak hingga tahun depan. Menurutnya, arahan dari gubernur saat ini insentif PKB hanya berlaku hingga 18 Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi