PROVINSI BANGKA BELITUNG

Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Tenang, Deadlinenya Lama

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 April 2020 | 10:44 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Tenang, Deadlinenya Lama

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman.

PANGKALPINANG, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Bangka Belitung merilis kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, berupa penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan pemutihan pajak kendaraan itu sudah dimulai pada 1 April 2020 dan akan berakhir 31 Desember 2020. Untuk itu, ia meminta masyarakat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.

“Pemutihan pajak ini dilaksanakan serentak oleh 7 Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tersebar di kabupaten/kota di wilayah Kepulauan Bangka Belitung,” katanya di Pangkalpinang, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ia menambahkan kebijakan pemutihan pajak itu juga berkaitan dengan penetapan status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona (Covid-19) di Kepulauan Bangka Belitung, sekaligus untuk menstimulasi serta meringankan beban perekonomian warga dalam status keadaan darurat.

Kepala UPT Bakuda Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kota Pangkalpinang (Samsat Pangkalpinang) Rezania Saputra mengatakan masa pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB berlaku mulai hari ini tanggal 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

“Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB tertanggal 1 April 2020,” ungkapnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rezania menambahkan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, sebagaimana dilansir mitratoday.com, diberikan untuk kendaraaan bermotor baik roda dua dan roda empat dengan nomor polisi BN yang jatuh tempo pada 23 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Kendaraan bermotor yang akan dihapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB-nya, terlebih dahulu harus memenuhi mendaftarkan kendaraan bermotor ke Kepolisian Daerah dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli atau identitas diri yang berlaku sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Menegaskan pesan Gubernur, Rezania juga mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya kebijakan pemutihan pajak ini. Sebab, program tersebut selain bertujuan untuk menambah penerimaan juga bertujuan meringankan beban masyarakat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2020 | 12:51 WIB

kemarin tgl 15 agustus 2020 saya ke kantor samsat pangkalpinang untuk membayar pajak mobil.. karena terlambat 3 hari langsung dikenakan denda 27%.. total tambahan kurang lebih 800rb.. ini berita hoax apa gimana ya?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan