Ilustrasi.
PALANGKA RAYA, DDTCNews - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Kalimantan Tengah bersiap memblokir data registrasi kendaraan bermotor yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun.
Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan UPT Samsat Palangkaraya Ahmad Rifani mengatakan mengatakan pemblokiran dilakukan setelah diberikannya fasilitas pemutihan di Kalimantan Tengah pada Mei hingga Agustus 2024.
"Kemarin sudah kita berikan kesempatan bagi warga Kalimantan Tengah untuk membayar pajak tanpa denda. Seharusnya masyarakat dapat memanfaatkan momen itu dan tidak ada lagi masyarakat yang tidak patuh dalam membayar pajak," kata Rifani, dikutip Sabtu (7/9/2024).
Lewat pemblokiran, kepolisian bakal menghapus data regident kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang data regidentnya dihapus tidak bisa didaftarkan ulang.
Sesuai Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor bila masa berlaku 5 tahun STNK telah terlampaui tetapi tidak kunjung diperpanjang selama 2 tahun. Artinya, data regident dihapus bila kendaraan memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 7 tahun.
"Jangan sampai kita turut menjadi orang yang tidak patuh, karena itu sama saja kita seperti penumpang gelap. Artinya, kita turut ikut dalam menikmati fasilitas publik, tapi kita tidak ikut dalam pembiayaan fasilitas itu," kata Rifani seperti dilansir borneonews.co.id.
Para pemilik kendaraan yang masih belum memperpanjang masa berlaku STNK dan membayar pajak kendaraan dapat melaksanakan kewajiban dimaksud menggunakan aplikasi Signal.
"Bahkan sekarang ada aplikasi Signal yang dapat diunduh di masing-masing handphone masyarakat untuk membayar pajak secara online. Ini sudah sangat mudah untuk melaksanakan kepatuhan sebagai wajib pajak," kata Rifani. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Aparat Zolim