PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemutihan Pajak Berakhir, Kendaraan yang Masih Tunggak Pajak Diblokir

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 September 2024 | 15:00 WIB
Pemutihan Pajak Berakhir, Kendaraan yang Masih Tunggak Pajak Diblokir

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Kalimantan Tengah bersiap memblokir data registrasi kendaraan bermotor yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun.

Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan UPT Samsat Palangkaraya Ahmad Rifani mengatakan mengatakan pemblokiran dilakukan setelah diberikannya fasilitas pemutihan di Kalimantan Tengah pada Mei hingga Agustus 2024.

"Kemarin sudah kita berikan kesempatan bagi warga Kalimantan Tengah untuk membayar pajak tanpa denda. Seharusnya masyarakat dapat memanfaatkan momen itu dan tidak ada lagi masyarakat yang tidak patuh dalam membayar pajak," kata Rifani, dikutip Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lewat pemblokiran, kepolisian bakal menghapus data regident kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang data regidentnya dihapus tidak bisa didaftarkan ulang.

Sesuai Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor bila masa berlaku 5 tahun STNK telah terlampaui tetapi tidak kunjung diperpanjang selama 2 tahun. Artinya, data regident dihapus bila kendaraan memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 7 tahun.

"Jangan sampai kita turut menjadi orang yang tidak patuh, karena itu sama saja kita seperti penumpang gelap. Artinya, kita turut ikut dalam menikmati fasilitas publik, tapi kita tidak ikut dalam pembiayaan fasilitas itu," kata Rifani seperti dilansir borneonews.co.id.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Para pemilik kendaraan yang masih belum memperpanjang masa berlaku STNK dan membayar pajak kendaraan dapat melaksanakan kewajiban dimaksud menggunakan aplikasi Signal.

"Bahkan sekarang ada aplikasi Signal yang dapat diunduh di masing-masing handphone masyarakat untuk membayar pajak secara online. Ini sudah sangat mudah untuk melaksanakan kepatuhan sebagai wajib pajak," kata Rifani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja