PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemutihan Pajak Berakhir, Kendaraan yang Masih Tunggak Pajak Diblokir

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 September 2024 | 15:00 WIB
Pemutihan Pajak Berakhir, Kendaraan yang Masih Tunggak Pajak Diblokir

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Kalimantan Tengah bersiap memblokir data registrasi kendaraan bermotor yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun.

Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan UPT Samsat Palangkaraya Ahmad Rifani mengatakan mengatakan pemblokiran dilakukan setelah diberikannya fasilitas pemutihan di Kalimantan Tengah pada Mei hingga Agustus 2024.

"Kemarin sudah kita berikan kesempatan bagi warga Kalimantan Tengah untuk membayar pajak tanpa denda. Seharusnya masyarakat dapat memanfaatkan momen itu dan tidak ada lagi masyarakat yang tidak patuh dalam membayar pajak," kata Rifani, dikutip Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Lewat pemblokiran, kepolisian bakal menghapus data regident kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang data regidentnya dihapus tidak bisa didaftarkan ulang.

Sesuai Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor bila masa berlaku 5 tahun STNK telah terlampaui tetapi tidak kunjung diperpanjang selama 2 tahun. Artinya, data regident dihapus bila kendaraan memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 7 tahun.

"Jangan sampai kita turut menjadi orang yang tidak patuh, karena itu sama saja kita seperti penumpang gelap. Artinya, kita turut ikut dalam menikmati fasilitas publik, tapi kita tidak ikut dalam pembiayaan fasilitas itu," kata Rifani seperti dilansir borneonews.co.id.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Para pemilik kendaraan yang masih belum memperpanjang masa berlaku STNK dan membayar pajak kendaraan dapat melaksanakan kewajiban dimaksud menggunakan aplikasi Signal.

"Bahkan sekarang ada aplikasi Signal yang dapat diunduh di masing-masing handphone masyarakat untuk membayar pajak secara online. Ini sudah sangat mudah untuk melaksanakan kepatuhan sebagai wajib pajak," kata Rifani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Agi Murtiyanto 08 September 2024 | 14:11 WIB

Aparat Zolim

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya