PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemutihan Pajak Berakhir, Kendaraan yang Masih Tunggak Pajak Diblokir

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 September 2024 | 15:00 WIB
Pemutihan Pajak Berakhir, Kendaraan yang Masih Tunggak Pajak Diblokir

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Kalimantan Tengah bersiap memblokir data registrasi kendaraan bermotor yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun.

Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan UPT Samsat Palangkaraya Ahmad Rifani mengatakan mengatakan pemblokiran dilakukan setelah diberikannya fasilitas pemutihan di Kalimantan Tengah pada Mei hingga Agustus 2024.

"Kemarin sudah kita berikan kesempatan bagi warga Kalimantan Tengah untuk membayar pajak tanpa denda. Seharusnya masyarakat dapat memanfaatkan momen itu dan tidak ada lagi masyarakat yang tidak patuh dalam membayar pajak," kata Rifani, dikutip Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Lewat pemblokiran, kepolisian bakal menghapus data regident kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang data regidentnya dihapus tidak bisa didaftarkan ulang.

Sesuai Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor bila masa berlaku 5 tahun STNK telah terlampaui tetapi tidak kunjung diperpanjang selama 2 tahun. Artinya, data regident dihapus bila kendaraan memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 7 tahun.

"Jangan sampai kita turut menjadi orang yang tidak patuh, karena itu sama saja kita seperti penumpang gelap. Artinya, kita turut ikut dalam menikmati fasilitas publik, tapi kita tidak ikut dalam pembiayaan fasilitas itu," kata Rifani seperti dilansir borneonews.co.id.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Para pemilik kendaraan yang masih belum memperpanjang masa berlaku STNK dan membayar pajak kendaraan dapat melaksanakan kewajiban dimaksud menggunakan aplikasi Signal.

"Bahkan sekarang ada aplikasi Signal yang dapat diunduh di masing-masing handphone masyarakat untuk membayar pajak secara online. Ini sudah sangat mudah untuk melaksanakan kepatuhan sebagai wajib pajak," kata Rifani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Agi Murtiyanto 08 September 2024 | 14:11 WIB

Aparat Zolim

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha