PROVINSI RIAU

Pemutihan Disetop, Setoran Pajak Kendaraan Lampaui Target

Dian Kurniati | Selasa, 29 Desember 2020 | 16:45 WIB
Pemutihan Disetop, Setoran Pajak Kendaraan Lampaui Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau mencatat realisasi setoran pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 28 Desember 2020 mencapai Rp1,09 triliun atau 107% dari target yang ditetapkan tahun ini sejumlah Rp1,02 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan setoran pajak kendaraan masih akan terus bertambah hingga tutup buku 2020. Dia pun mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak sebelum berganti tahun.

"Angka realisasi penerimaan pajak daerah dari sektor PKB itu masih akan terus bergerak karena masih ada waktu 2 hari kerja jelang akhir tahun," katanya, dikutip Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Herman menambahkan Bapenda Riau terus memantau pergerakan penerimaan pajak kendaraan secara real time. Masyarakat dapat mendatangi kantor-kantor Samsa atau tempat pelayanan Samsat keliling untuk membayar pajaknya.

Dia memprediksi pembayar pajak kendaraan akan tetap ramai hingga akhir tahun meski program pemutihan telah berakhir pada 15 Desember 2020. Untuk diketahui, pemprov Riau sudah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 17 Maret 2020.

Menurut Herman, insentif diberikan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan dan pemberian diskon 50% bea balik nama kendaraan (BBNKB) pun sudah mencapai puluhan miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kami masih akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraannya," ujarnya seperti dilansir riaueditor.com.

Selain itu, ia juga menyatakan pemprov telah menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19 karena petugas wajib mengenakan masker, sarung tangan, dan pelindung wajah. Pelayanan pun diberikan dengan batasan tirai dari plastik.

Sementara itu, masyarakat wajib mengenakan masker, melewati pemeriksaan suhu, dan mencuci tangan sebelum masuk gedung. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN