PROVINSI RIAU

Pemutihan Disetop, Setoran Pajak Kendaraan Lampaui Target

Dian Kurniati | Selasa, 29 Desember 2020 | 16:45 WIB
Pemutihan Disetop, Setoran Pajak Kendaraan Lampaui Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau mencatat realisasi setoran pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 28 Desember 2020 mencapai Rp1,09 triliun atau 107% dari target yang ditetapkan tahun ini sejumlah Rp1,02 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan setoran pajak kendaraan masih akan terus bertambah hingga tutup buku 2020. Dia pun mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak sebelum berganti tahun.

"Angka realisasi penerimaan pajak daerah dari sektor PKB itu masih akan terus bergerak karena masih ada waktu 2 hari kerja jelang akhir tahun," katanya, dikutip Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Herman menambahkan Bapenda Riau terus memantau pergerakan penerimaan pajak kendaraan secara real time. Masyarakat dapat mendatangi kantor-kantor Samsa atau tempat pelayanan Samsat keliling untuk membayar pajaknya.

Dia memprediksi pembayar pajak kendaraan akan tetap ramai hingga akhir tahun meski program pemutihan telah berakhir pada 15 Desember 2020. Untuk diketahui, pemprov Riau sudah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 17 Maret 2020.

Menurut Herman, insentif diberikan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan dan pemberian diskon 50% bea balik nama kendaraan (BBNKB) pun sudah mencapai puluhan miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kami masih akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraannya," ujarnya seperti dilansir riaueditor.com.

Selain itu, ia juga menyatakan pemprov telah menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19 karena petugas wajib mengenakan masker, sarung tangan, dan pelindung wajah. Pelayanan pun diberikan dengan batasan tirai dari plastik.

Sementara itu, masyarakat wajib mengenakan masker, melewati pemeriksaan suhu, dan mencuci tangan sebelum masuk gedung. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak