KABUPATEN TABANAN

Pemutihan Denda PKB, Samsat Diserbu Warga

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2016 | 18:27 WIB
Pemutihan Denda PKB, Samsat Diserbu Warga

TABANAN, DDTCNews – Diberlakukannya penghapusan sanksi administrasi atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 35 Tahun 2016, membuat Kantor Samsat Tabanan di Jalan Katamso, Bali, ramai didatangi warga setempat.

Seperti halnya yang disampaikan oleh Kepala Seksi PKB dan BBNKB Samsat Tabanan I Made Suarka, hingga hari ketiga diterapkannya pemutihan, respon masyarakat cukup baik. Terbukti dengan banyaknya masyarakat yang mendatangi Kantor Samsat Tabanan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

“Kalau hari biasa hanya 1-2 orang saja per hari, kalau sekarang bisa mencapai 20 orang setiap harinya yang membayar tunggakan pajak kendaraannya,” ujarnya.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Suarka menyampaikan kalau sanksi administrasi tidak akan dikenakan mulai dari tanggal 20 Juni hingga 30 November 2016 mendatang. “Ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat,” lanjutnya.

Menurutnya, jumlah penunggak pajak di Tabanan cukup tinggi, yakni sekitar 25% dari jumlah kendaraan yang ada di Tabanan. Untuk itu, pemutihan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PKB tepat waktu ke depannya.

Di samping itu, pemutihan ini juga dilakukan untuk memperoleh validitas data kendaraan bermotor yang sudah bertahun-tahun tidak memenuhi kewajiban administrasi PKB. Tujuannya, untuk melacak kendaaan bermotor tersebut masih berada di Bali atau tidak.

“Lima belas hari sebelum tanggal jatuh tempo, kami akan mengirimkan SMS untuk mengingatkan para pembayar PKB agar tidak terlambat membayar. Selain itu, kami juga siap untuk melakukan razia gabungan untuk mengantisipasi yang masih mangkir dalam membayar pajaknya,” tutup Suarka sebagaiman dikutip dari baliexpressnews.com. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN