KABUPATEN BANDUNG

Pemutihan dan Diskon Pajak PBB Jilid II Berlaku Hingga September 2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Agustus 2020 | 18:30 WIB
Pemutihan dan Diskon Pajak PBB Jilid II Berlaku Hingga September 2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

SOREANG, DDTCNews—Pemkab Bandung, Jawa Barat resmi memperpanjang insentif pajak daerah bagi masyarakat dan pelaku usaha hingga September 2020 melalui Peraturan Bupati (Perbup) No.101/2020.

Bupati Bandung Dadang M. Naser berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah dapat ikut meningkat seiring dengan diberikannya insentif tahap kedua oleh Pemkab Bandung tersebut.

Menurutnya, pajak sangat dibutuhkan pemerintah daerah guna mengompensasi penurunan dana transfer dan bagi hasil dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi seperti BPHTB, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"(Pemangkasan dari provinsi dan pusat) membikin kami akan kehilangan pendapatan sekitar Rp1,2 triliun. Solusi terus kami cari agar keuangan daerah tetap stabil, di antaranya melalui insentif pajak ini," katanya dikutip Rabu (5//2020).

Menurut Dadang, salah satu potensi penerimaan yang besar adalah jenis pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2). Setiap tahun, rata-rata wajib pajak yang membayar PBB hanya sekitar 40% dari total wajib pajak.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Usman Sayogi mengatakan kebijakan insentif pajak tidak berbeda jauh dari insentif yang diberikan pada tahap pertama atau yang berlangsung hingga akhir Juni 2020.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Fokus utama insentif berupa pemutihan denda dan bebas pungutan diberikan untuk PBB-P2 dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Untuk PBB-P2 dengan nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di bawah Rp500.000 dan tidak memiliki tunggakan akan dibebaskan dari pungutan atas pokok pajak.

Kemudian, nilai SPPT mulai Rp500.000 hingga Rp5 juta diberikan diskon pokok pajak 50%. Untuk nilai SPPT di atas Rp5 juta diberikan relaksasi berupa penghapusan denda untuk tagihan tahun pajak 2002 hingga 2013.

Untuk insentif BPHTB, Pemkab Bandung menurunkan besaran diskon pokok dari 15% menjadi 10%. Sementara untuk insentif pajak hotel, restoran, hiburan dan reklame, Pemkab Bandung memberikan diskon sebesar 20%.

“Insentif tahap kedua di Agustus dan September tidak jauh berbeda dengan tahap pertama, tapi terdapat perubahan dengan mempertimbangkan pada kondisi perekonomian yang sudah mulai pulih kembali,” tutur Usman dilansir Dara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?