KAMBOJA

Pemungutan PPN atas Transaksi di e-Commerce Ditunda 3 Bulan

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Januari 2022 | 12:30 WIB
Pemungutan PPN atas Transaksi di e-Commerce Ditunda 3 Bulan

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews – Otoritas pajak Kamboja akan mengimplementasikan kewajiban pemungutan PPN atas transaksi e-commerce mulai 1 April 2022, atau mundur dari target awal pada 1 Januari 2022.

Kepala Otoritas Pajak Kamboja Eng Ratana mengatakan pemungutan PPN atas transaksi e-commerce ditunda lantaran pemerintah ingin memberikan tambahan waktu bagi operator e-commerce untuk mendaftar sebagai pemungut PPN.

“Penundaan ini juga untuk memberikan waktu bagi wajib pajak e-commerce, baik residen maupun nonresiden untuk memahami kewajiban perpajakannya,” katanya seperti dilansir Phnompenhpost, Senin (24/01/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selain itu, lanjut Ratana, penundaan penerapan PPN juga dilakukan untuk memberikan waktu bagi wajib pajak e-commerce dalam melakukan proses pendaftaran, dan deklarasi atas usahanya sebagai e-commerce.

Untuk diketahui, pemerintah Kamboja mengatur kewajiban pemungutan PPN kepada e-commerce dalam rangka melindung konsumen Kamboja. Untuk itu, mekanisme pendaftaran dan kewajiban izin bagi e-commerce dalam menjalankan usahanya juga diperlukan.

Namun, pemungutan tersebut mengalami penundaan dikarenakan berbagai persiapan yang tengah dilakukan, baik dari otoritas pajak maupun wajib pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, CEO Cambodian Investment Management Co Ltd Anthony Galliano menilai transaksi e-commerce di Kamboja memiliki nilai yang tinggi, sehingga patut untuk dikenai pajak. Untuk itu, ia mengapresiasi langkah pemerintah tersebut.

“Otoritas pajak sudah sangat tepat menerapkan PPN atas transaksi e-Commerce dan saya mendorong untuk mencari sumber penerimaan pajak baru daripada meminta tambahan pajak dari basis yang ada,” tuturnya. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?