PAKISTAN

Pemungutan Pajak Undian Negara Ini Capai Rp1,4 Triliun

Kurniawan Agung Wicaksono | Minggu, 02 September 2018 | 17:17 WIB
Pemungutan Pajak Undian Negara Ini Capai Rp1,4 Triliun

Logo FBR. 

KARACHI, DDTCNews – Pemungutan pajak atas hadiah dan kemenangan lotre melonjak 19,3% setelah Federal Board of Revenue (FBR) memperketat pengawasan kepatuhan withholding agents.

Melansir informasi dari return.pk, pemungutan pajak atas hadiah dan lotre itu selama tahun fiskal 2017/2018 mencapai Rs11,5 miliar atau sekitar Rp1,4 triliun. Angka ini melompat hingga 19,3% dari realisasi tahun fiskal sebelumnya senilai Rs9,6 miliar atau Rp1,2 triliun.

Berdasarkan hukum yang berlaku, individu atau entitas yang membayar obligasi hadiah, undian, lotre, atau teka-teki silang perlu mengurankan pajak atas jumlah bruto. Dalam hal hadiah tidak dalam tunai, mereka diminta untuk memungut pajak atas nilai pasar hadiah.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pihak FBR mengatakan pajak yang telah dikumpulkan merupakan pajak final dalam penghasilan dari hadiah atau kemenangan. Tarif dari pajak tersebut yakni 15% dari jumlah bruto hadiah.

“Namun, tarif telah dinaikkan menjadi 25% untuk yang tidak melaporkan pajak penghasilan tahun pajak 2016/2017,” demikian informasi yang dikutip pada Minggu (2/9/2018).

Pada tahun fiskal terakhir, FBR memantau pemotongan gaji dan penggelapan pajak yang sangat besar pada hadiah yang diberikan oleh entitas perusahaan melalui acara permainan (game shows) yang ditayangkan di berbagai saluran televisi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selama tahun fiskal itu, Unit Pembayar Pajak Besar (The Large Taxpayer Unit/LTU) Karachi mengeluarkan pemberitahuan kepada stasiun televisi untuk mengambil informasi pengurangan pajak dan perusahaan yang memberikan hadiah dalam skema promosi.

Namun demikian, pihak televisi mengaku tidak ada pajak yang dipotong, sembari memberikan rincian entitas perusahaan. Hingga akhirnya, Departemen Pajak mengeluarkan pemberitahuan kepada perusahaan untuk mendapat informasi barang promosi yang harus dikenai pajak.

Langkah ini menghasilkan lebih dari Rs1 miliar. LTU Karachi pun melakukan penyelidikan serupa dalam kasus perusahaan yang mempunyai barang-barang bergerak cepat (fast moving consumer goods) yang terkait dengan penjualan promosi. Ada temuan penggelapan pajak sekitar Rs700 juta. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?