PROFIL PAJAK PROVINSI MALUKU

Pemungutan Pajak Si Penghasil Rempah Belum Optimal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2019 | 14:43 WIB
Pemungutan Pajak Si Penghasil Rempah Belum Optimal

SEJAK zaman dahulu, Provinsi Maluku terkenal sebagai tanah surga penghasil mutiara dan rempah-rempah seperti pala, fiji, cengkih, dan jahe. Di Provinsi ini, tepatnya di Pulau Saparua, seorang pahlawan nasional lahir. Dia adalah Kapitan Pattimura.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan

SELAMA periode 2013—2017, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Maluku selalu mengalami pertumbuhan dengan rata-rata di atas 10%. Pada 2017, PDRB Maluku sebesar Rp39,88 triliun, tumbuh 7,62% dari 2016 yang sebesar Rp37,05 triliun.

Sektor yang paling besar memberikan kontribusi terhadap PDRB Maluku adalah pertanian, kehutanan, dan perikanan, sebesar 23,80%. Kemudian, secara berturut-turut ada sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (22,25%), perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor (13,60%), konstruksi (7,54%), dan jasa pendidikan (5,77%). Sektor lainnya memberikan kontribusi sebesar 27,03%.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya


Sumber: diolah dari Provinsi Maluku dalam Angka 2018

Dari sisi pendapatan daerah, dana perimbangan masih cukup dominan yaitu sebesar 84,14%. Kemudian, pendapatan asli daerah (PAD) hanya memberikan kontribusi sebesar 15,42% dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 0,57%. Besarnya proporsi dana perimbangan ini menunjukkanketergantungan provinsi terhadap pemerintah pusat masih sangat besar.



Sumber: diolah dari Statistik Keuangan Provinsi, BPS

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Mencermati PAD lebih lanjut, pajak daerah memberikan kontribusi terbesar, yaitu 76,37%. Kemudian, kontribusi berikutnya diikuti oleh retribusi daerah (17,20%), lain-lain PAD yang sah (6,20%), dan hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (0,22%).

Kinerja Pajak

PADA periode 2014 – 2017, kinerja penerimaan pajak Provinsi Maluku tergolong kurang baik. Hal tersebut tampak dari realisasi penerimaan pajak daerah yang tidak pernah memenuhi target penerimaan serta mengalami penurunan sejak 2015.


Sumber: diolah dari Provinsi Maluku dalam Angka 2015 - 2018

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Penerimaan pajak daerah pada 2015 meningkat menjadi Rp390,8 miliar dari tahun sebelumnya Rp230,52 miliar. Namun, dari sisi realisasi penerimaan terhadap target mengalami penurunan dari 89,49% di tahun 2014 menjadi 63,85% di tahun 2015. Selanjutnya, pada 2016 dan 2017, penerimaan pajak daerah Maluku selalu mengalami penurunan.

Pada 2016, penerimaan pajak turun menjadi Rp336,37 miliar. Capaian itu kembali turun pada 2017 menjadi Rp329,09 miliar. Selalu tidak tercapainyarealisasi penerimaan pajak mulai 2015 menjadikan Provinsi Maluku menurunkan target penerimaannya pada 2016 dan 2017. Namun demikian, target yang diturunkan ini tetap tidak bisa dipenuhi.


Sumber: diolah dari Provinsi Maluku dalam Angka 2018

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Pajak rokok memberikan kontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak daerah sebesar 31,92%. Kemudian, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menyumbang 28,51%, pajak kendaraan bermotor (PKB) berkontribusi 22,67% dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) memberi 16,90%. Pajak air permukaan (PAP) tidak memberikan kontribusi sama sekali.

Provinsi Maluku memang belum menarik pajak air permukaan, dari data yang didapatkan sejak 2015, PAP tidak memberikan pemasukan dan tidak memiliki target penerimaan. Kemudian pada 2016 dan 2017, Pemerintah Provinsi Maluku sudah menetapkan target penerimaan tetapi kontribusi pemasukan masih nol.

Struktur penerimaan pajak tersebut menunjukkan bahwa kemampuan Provinsi Maluku dalam mengumpulkan pajak belum baik. Seperti yang kita ketahui, pajak rokok dipungut oleh instansi yang berwenang memungut cukai sementara PBBKB dipungut oleh penyedia bahan bakar yang kemudian disetorkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Pemungut kedua pajak tersebut bukan pemerintah Provinsi Maluku. Hal ini menunjukkan pemungutan pajak seperti PKB, BBNKB, dan PAP yang membutuhkan upaya dari Pemerintah Provinsi Maluku belum optimal.

Tarif dan Jenis Pajak

PAJAK daerah Provinsi Maluku diatur dalam Peraturan Daerah No. 1/2016. Peraturan ini mencabut peraturan tersendiri mengenai masing-masing pajak daerah seperti Perda No. 6/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Perda No. 3/2010 tentang Pajak Air Permukaan, dan Perda No.3/2010 tentang Pajak Rokok.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama


Keterangan:

  1. Rentang tarif berdasarkan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Bersifat progresif. Bergantung pada jenis dan tingkat kepemilikan kendaraan.

Tarif 2% untuk kendaraan pribadi; 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum; 1% untuk sosial keagamaan, lembaga sosial, pemerintah TNI/Polri, dan pemerintah daerah; 0,5% untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran; 0,2% untuk kendaraan bermotor alat berat dan alat besar. Sementara tarif progresif berlaku bagi kepemilikan kendaraan bermotor pribadi di mana tarif kepemilikan kedua (2,5%); kepemilikan ketiga dan seterusnya (3%).

  1. Bergantung pada jenis dan tingkat penyerahan kendaraan.

Tarif penyerahan pertama sebesar 11,5% dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 %. Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar tarif penyerahan pertama sebesar 0,75%; dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.

Tax Ratio

BERDASARKAN perhitungan DDTC Fiscal Research, kinerja tax ratio Provinsi Maluku berada di atas rata-rata provinsi di seluruh Indonesia. Tax ratiodihitung atas rasio pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB Maluku. Pada 2017, tax ratio Maluku sebesar 1,01%, yang kemudian mengalami peningkatan 48 basis poin menjadi 1,49% pada 2018.

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya


Administrasi Pajak

PENGELOLAAN Pajak di Provinsi Maluku dijalankan oleh Badan Pendapatan Daerah. Instansi ini beralamat di Jl. Ustadz Khidhir Al-Limboriy, Kota Ambon. Informasi dan berita mengenai pajak daerah kurang dapat diketahui publik karena Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku tidak memilikisitus yang dapat diakses oleh masyarakat.

Kinerja penerimaan pajak yang belum baik mendorong Pemerintah Provinsi Maluku untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dengan membuka sumber-sumber penerimaan baru baik pada bidang retribusi dan pajak daerah.

Langkah Provinsi Maluku dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah menyeluruh ke semua jenis pajak seperti mulai melakukan penagihan pajak air permukaan pada2018, meningkatkan tagihan denda pajak melalui pembentukan satuan tugas, memperbaiki regulasi untuk peningkatan penerimaan BBNKB, serta meningkatkan kualitas koordinasi dengan penyedia bahan bakar untuk peningkatan PBBKB.

Baca Juga:
Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Lebih lanjut, pelayanan dan kemudahan pembayaran pajak juga diperhatikan dengan perluasan lokasi pembayaran, penambahan lokasi mobil keliling, dan kerjasama dengan berbagai pihak seperti kantor pos dan perbankan.

Pelayanan menggunakan pemanfaatan teknologi informasi juga terus dikembangkan agar semakin mempermudah masyarakat membayar pajak. Hal ini pada akhirnya akan memperbaiki kinerja penerimaan pajak Provinsi Maluku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra