UNI EMIRAT ARAB

Pemungutan Cukai Gunakan Sistem E-Dirham

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 September 2017 | 17:58 WIB
Pemungutan Cukai Gunakan Sistem E-Dirham

ABU DHABI, DDTCNews – Otoritas Pajak Federal (FTA) mengumumkan bahwa pemungutan cukai atas produk tembakau (rokok), minuman bersoda dan minuman berenergi lainnya mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2017 hanya akan dilakukan melalui E-Dirham.

Berdasarkan pernyataan dari FTA, langkah ini sejalan tujuan pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) untuk mengimbangi perkembangan teknologi terkini di bidang FinTech dan memastikan transparansi, efisiensi serta keamanan dalam transaksi keuangan.

“Sesuai perkiraan awal, kebijakan ini diperkirakan akan menghasilkan penerimaan tambahan sekitar AED7 miliar atau sekitar Rp25,2 triliun dalam Anggaran Federal,” ungkap pernyataan FTA, Minggu (17/9).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

E-Dirham adalah sebuah pencapaian teknologi canggih yang diluncurkan oleh Kementerian Keuangan UEA pada 2011 untuk mengembangkan sistem saluran elektronik dan gateway pembayaran digital dalam mengumpulkan biaya layanan dan pendapatan untuk Pemerintah Federal melalui kartu prabayar.

Kartu prabayar tersebut menawarkan metode smart payment untuk lebih dari 5.000 layanan pemerintah di kementerian, otoritas federal dan lokal, dan sektor swasta.

Sistem E-Dirham G2 yang diimplementasikan tahun 2011 merupakan gabungan dengan jaringan dan skema pembayaran kelas dunia, melalui platform yang dikonfigurasi untuk digabungkan secara fleksibel dengan aplikasi layanan E-Government.

Baca Juga:
Jokowi Terbang ke China Temui Xi Jinping, Bahas Peningkatan Investasi

Kedua sistem tersebut dapat dikonfigurasi untuk dapat digunakan dengan aplikasi pembayaran online, pembayaran melalui telepon seluler, dan melalui berbagai saluran pembayaran lainnya sesuai dengan standar universal.

E-Dirham adalah cara terbaik untuk memastikan cakupan penerimaan pemerintah yang lebih baik dan lebih luas. Langkah ini mendukung pendekatan kepemimpinan Emirati untuk mengadopsi sebuah e-sistem yang mutakhir dengan teknologi terkini dan meningkatkan efisiensi pembayaran,” tambahnya.

UAE, dilansir dalam gulfnews.com, adalah negara Gulf Cooperation Council (GCC) kedua setelah Kerajaan Arab Saudi yang menerapkan cukai guna mencegah konsumsi produk yang berdampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan masyarakat.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 01 Desember 2024 | 16:00 WIB ARAB SAUDI

Tingkatkan Sektor Pariwisata, Arab Saudi Bakal Tawarkan VAT Refund

Senin, 18 Desember 2023 | 18:00 WIB ARAB SAUDI

Relokasi Kantor Pusat ke Riyadh, Perusahaan Dijanjikan Bebas Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025