UNI EMIRAT ARAB

Pemungutan Cukai Gunakan Sistem E-Dirham

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 September 2017 | 17:58 WIB
Pemungutan Cukai Gunakan Sistem E-Dirham

ABU DHABI, DDTCNews – Otoritas Pajak Federal (FTA) mengumumkan bahwa pemungutan cukai atas produk tembakau (rokok), minuman bersoda dan minuman berenergi lainnya mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2017 hanya akan dilakukan melalui E-Dirham.

Berdasarkan pernyataan dari FTA, langkah ini sejalan tujuan pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) untuk mengimbangi perkembangan teknologi terkini di bidang FinTech dan memastikan transparansi, efisiensi serta keamanan dalam transaksi keuangan.

“Sesuai perkiraan awal, kebijakan ini diperkirakan akan menghasilkan penerimaan tambahan sekitar AED7 miliar atau sekitar Rp25,2 triliun dalam Anggaran Federal,” ungkap pernyataan FTA, Minggu (17/9).

Baca Juga:
Jokowi Terbang ke China Temui Xi Jinping, Bahas Peningkatan Investasi

E-Dirham adalah sebuah pencapaian teknologi canggih yang diluncurkan oleh Kementerian Keuangan UEA pada 2011 untuk mengembangkan sistem saluran elektronik dan gateway pembayaran digital dalam mengumpulkan biaya layanan dan pendapatan untuk Pemerintah Federal melalui kartu prabayar.

Kartu prabayar tersebut menawarkan metode smart payment untuk lebih dari 5.000 layanan pemerintah di kementerian, otoritas federal dan lokal, dan sektor swasta.

Sistem E-Dirham G2 yang diimplementasikan tahun 2011 merupakan gabungan dengan jaringan dan skema pembayaran kelas dunia, melalui platform yang dikonfigurasi untuk digabungkan secara fleksibel dengan aplikasi layanan E-Government.

Baca Juga:
RI Tambah Porsi Saham di IsDB, Terbesar Setelah Arab Saudi dan Libya

Kedua sistem tersebut dapat dikonfigurasi untuk dapat digunakan dengan aplikasi pembayaran online, pembayaran melalui telepon seluler, dan melalui berbagai saluran pembayaran lainnya sesuai dengan standar universal.

E-Dirham adalah cara terbaik untuk memastikan cakupan penerimaan pemerintah yang lebih baik dan lebih luas. Langkah ini mendukung pendekatan kepemimpinan Emirati untuk mengadopsi sebuah e-sistem yang mutakhir dengan teknologi terkini dan meningkatkan efisiensi pembayaran,” tambahnya.

UAE, dilansir dalam gulfnews.com, adalah negara Gulf Cooperation Council (GCC) kedua setelah Kerajaan Arab Saudi yang menerapkan cukai guna mencegah konsumsi produk yang berdampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan masyarakat.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Desember 2023 | 18:00 WIB ARAB SAUDI

Relokasi Kantor Pusat ke Riyadh, Perusahaan Dijanjikan Bebas Pajak

Senin, 16 Oktober 2023 | 10:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Jokowi Terbang ke China Temui Xi Jinping, Bahas Peningkatan Investasi

Senin, 15 Mei 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Tambah Porsi Saham di IsDB, Terbesar Setelah Arab Saudi dan Libya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN