UNI EMIRAT ARAB

Pemungutan Cukai Gunakan Sistem E-Dirham

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 September 2017 | 17:58 WIB
Pemungutan Cukai Gunakan Sistem E-Dirham

ABU DHABI, DDTCNews – Otoritas Pajak Federal (FTA) mengumumkan bahwa pemungutan cukai atas produk tembakau (rokok), minuman bersoda dan minuman berenergi lainnya mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2017 hanya akan dilakukan melalui E-Dirham.

Berdasarkan pernyataan dari FTA, langkah ini sejalan tujuan pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) untuk mengimbangi perkembangan teknologi terkini di bidang FinTech dan memastikan transparansi, efisiensi serta keamanan dalam transaksi keuangan.

“Sesuai perkiraan awal, kebijakan ini diperkirakan akan menghasilkan penerimaan tambahan sekitar AED7 miliar atau sekitar Rp25,2 triliun dalam Anggaran Federal,” ungkap pernyataan FTA, Minggu (17/9).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

E-Dirham adalah sebuah pencapaian teknologi canggih yang diluncurkan oleh Kementerian Keuangan UEA pada 2011 untuk mengembangkan sistem saluran elektronik dan gateway pembayaran digital dalam mengumpulkan biaya layanan dan pendapatan untuk Pemerintah Federal melalui kartu prabayar.

Kartu prabayar tersebut menawarkan metode smart payment untuk lebih dari 5.000 layanan pemerintah di kementerian, otoritas federal dan lokal, dan sektor swasta.

Sistem E-Dirham G2 yang diimplementasikan tahun 2011 merupakan gabungan dengan jaringan dan skema pembayaran kelas dunia, melalui platform yang dikonfigurasi untuk digabungkan secara fleksibel dengan aplikasi layanan E-Government.

Baca Juga:
Jokowi Terbang ke China Temui Xi Jinping, Bahas Peningkatan Investasi

Kedua sistem tersebut dapat dikonfigurasi untuk dapat digunakan dengan aplikasi pembayaran online, pembayaran melalui telepon seluler, dan melalui berbagai saluran pembayaran lainnya sesuai dengan standar universal.

E-Dirham adalah cara terbaik untuk memastikan cakupan penerimaan pemerintah yang lebih baik dan lebih luas. Langkah ini mendukung pendekatan kepemimpinan Emirati untuk mengadopsi sebuah e-sistem yang mutakhir dengan teknologi terkini dan meningkatkan efisiensi pembayaran,” tambahnya.

UAE, dilansir dalam gulfnews.com, adalah negara Gulf Cooperation Council (GCC) kedua setelah Kerajaan Arab Saudi yang menerapkan cukai guna mencegah konsumsi produk yang berdampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan masyarakat.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 01 Desember 2024 | 16:00 WIB ARAB SAUDI

Tingkatkan Sektor Pariwisata, Arab Saudi Bakal Tawarkan VAT Refund

Senin, 18 Desember 2023 | 18:00 WIB ARAB SAUDI

Relokasi Kantor Pusat ke Riyadh, Perusahaan Dijanjikan Bebas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP