EFEK VIRUS CORONA

Pemulihan Ekonomi, World Bank Sebut Reformasi Perpajakan Jadi Kunci

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Juli 2020 | 13:27 WIB
Pemulihan Ekonomi, World Bank Sebut Reformasi Perpajakan Jadi Kunci

Ilustrasi. (Bank Dunia)

JAKARTA, DDTCNews—World Bank menyebut reformasi perpajakan perlu dilanjutkan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi Indonesia, sekaligus mengejar status sebagai negara berpenghasilan tinggi (high income country) pada 2045.

World Bank Country Director for Indonesia and Timor-Leste Satu Kahkonen menekankan usaha menekan dampak pandemi Covid-19 memerlukan belanja anggaran yang besar untuk kesehatan, bantuan sosial, dan pendidikan.

"Untuk itu, reformasi perpajakan demi meningkatkan pendapatan menjadi penting. Tidak ada negara di dunia yang bisa mencapai status high income country apabila tax ratio-nya hanya satu digit atau kurang dari 10%," ujar Satu, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

World Bank Lead Country Economist for Indonesia Frederico Gil Sanders menambahkan Indonesia saat ini dibayangi ancaman peningkatan tingkat utang. Oleh karena itu, reformasi perpajakan juga bisa menjadi kunci untuk menyelesaikan tekanan utang.

Ada tiga langkah reformasi perpajakan yang perlu dilakukan. Pertama, meningkatkan jumlah usaha yang berkontribusi dalam penerimaan pajak baik dari pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh) badan.

"Ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) di Indonesia saat ini masih terlalu tinggi dan masih banyak usaha yang belum dikenai PPh badan secara maksimal karena fasilitas tertentu," kata Sanders.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kedua, Indonesia perlu meningkatkan penerimaan pajak dari PPh orang pribadi. Ketiga, Indonesia harus melanjutkan ekstensifikasi cukai dengan menetapkan barang kena cukai baru seperti kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi.

Selain reformasi pajak, pemulihan ekonomi perlu didukung dengan menghapuskan hambatan investasi. RUU Omnibus Law Cipta Kerja bakal menjadi angin segar bagi investor global dan penanaman modal asing (PMA) di Indonesia apabila sudah diundangkan.

Peranan BUMN untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan mempersempit gap infrastruktur juga perlu ditingkatkan. Saat ini, gap infrastruktur Indonesia mencapai US$1,6 triliun.

Masalah gap infrastruktur ini tidak bisa diatasi oleh pemerintah sendiri melalui belanja APBN ataupun oleh BUMN itu sendiri. Jalinan kemitraan antara BUMN dengan korporasi untuk mendukung pembangunan infrastruktur perlu dilakukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?